Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Juli 9
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»Putusan MA Diabaikan, Mahasiswa Desak PN Palopo Tolak Dakwaan JPU
Berita

Putusan MA Diabaikan, Mahasiswa Desak PN Palopo Tolak Dakwaan JPU

Indotim NewsBy Indotim NewsNovember 11, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

PALOPO— Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Selasa (11/11/2025).

Aksi ini sebagai bentuk protes atas dugaan penyeliaan hukum yang tidak adil terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang diduga kuat sebagai kriminalisasi hukum.

Dalam aksi teatrikal tersebut, tergambar peran tiga orang terdakwa yang dipenjara akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik kepolisian dan Jaksa di PN Palopo, yang mengabaikan bukti ketidakbersalahan terdakwa.

Bukti tersebut termasuk beberapa putusan pengadilan, di antaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 276 K/Ag/2023 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 88 PK/Ag/2024.Sejumlah peserta aksi juga berperan sebagai oknum Polisi dan Jaksa Palopo yang merobek-robek putusan MA, yang menyimbolkan bahwa Putusan Mahkamah Agung dianggap tidak berlaku di Kota Palopo.Rihal.

“Aksi teatrikal ini menggambarkan kriminalisasi hukum terhadap saudara BM, KM, dan AH yang didakwa Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan melakukan kekerasan dan atau penyerobotan tanah secara bersama-sama berdasarkan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 dan atau Pasal 167 ayat (1) KUHP.”Rihal,” ucapnya.

Ditambahkan, sebenarnya perkara ini harusnya masuk ranah perdata karena berkaitan dengan sengketa waris. Namun, diduga ada kepentingan pihak lain yang melibatkan aparat penegak hukum sehingga perkara ini dipaksakan menjadi pidana.

Ia menegaskan, sejak awal proses penyidikan tidak mengedepankan prinsip Due Process of Law, karena hak-hak terdakwa diabaikan, terutama terkait bukti exculpatory atau bukti ketidakbersalahan terdakwa yang menyatakan objek sengketa termasuk dalam gugatan alih waris.

Armin, sebagai wakil juru bicara lapangan, menambahkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum diduga obscuur libel alias tidak jelas dan kabur karena tidak melampirkan serta mempertimbangkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, mereka mendesak agar PN Palopo menolak dakwaan JPU dan membebaskan ketiga terdakwa.Sebelum massa aksi membubarkan diri, Ketua PN Palopo melalui juru bicara Elka Rerum menemui massa dan menyampaikan bahwa perkara tersebut sedang ditangani, dan hari itu adalah agenda tanggapan dari tiga terdakwa. Informasi ini sudah diteruskan kepada Ketua Pengadilan. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Sorak Piala Dunia Satukan TNI dan Rakyat! Nobar Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Aminweri Perkuat Kebersamaan di Supiori

Juli 8, 2026

Dukungan Mengalir Deras: Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Gowa Kunjungi Rumah Jabatan, MUI Imbau Husniah Talenrang Tetap Bertahan dan Jalankan Pemerintahan

Juli 8, 2026

Nobar Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Supiori

Juli 7, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Sorak Piala Dunia Satukan TNI dan Rakyat! Nobar Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Aminweri Perkuat Kebersamaan di Supiori

Juli 8, 2026

Dukungan Mengalir Deras: Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Gowa Kunjungi Rumah Jabatan, MUI Imbau Husniah Talenrang Tetap Bertahan dan Jalankan Pemerintahan

Juli 8, 2026

Nobar Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Supiori

Juli 7, 2026

Di Balik Sorak Piala Dunia, Ada Kehangatan yang Menyatukan Prajurit Yonif TP 859/RBK dan Masyarakat di Supiori

Juli 5, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Sorak Piala Dunia Satukan TNI dan Rakyat! Nobar Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Aminweri Perkuat Kebersamaan di Supiori

Juli 8, 2026
Berita Terbaru
  • Sorak Piala Dunia Satukan TNI dan Rakyat! Nobar Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Aminweri Perkuat Kebersamaan di Supiori
  • Dukungan Mengalir Deras: Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Gowa Kunjungi Rumah Jabatan, MUI Imbau Husniah Talenrang Tetap Bertahan dan Jalankan Pemerintahan
  • Nobar Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Supiori
  • Di Balik Sorak Piala Dunia, Ada Kehangatan yang Menyatukan Prajurit Yonif TP 859/RBK dan Masyarakat di Supiori
  • Patroli Malam, Langkah Sunyi Prajurit Yonif TP 859/RBK Demi Rasa Aman Masyarakat Supiori
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.