Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Mei 24
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»Polda Sulsel Bongkar Jaringan Perdagangan Penyu dan Bom Ikan Lintas Negara
Berita

Polda Sulsel Bongkar Jaringan Perdagangan Penyu dan Bom Ikan Lintas Negara

Indotim NewsBy Indotim NewsDesember 10, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Makassar – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan besar perdagangan satwa dilindungi berupa potongan daging penyu serta peredaran bahan peledak ikan yang melibatkan pelaku lintas daerah dan lintas negara.

Pengungkapan ini menjadi indikasi seriusnya praktik ilegal yang merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian beragam spesies laut serta keamanan nelayan.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memimpin konfrensi pers di Kantor Dit Polair Polda Sulsel menjelaskan,  kasus bermula pada 12 November 2025 di Kabupaten Takalar, saat petugas mengamankan seorang tersangka bersama 11 karung berisi potongan daging yang diperkirakan berasal dari sekitar 150 ekor penyu.

Total berat barang bukti mencapai 571 kilogram. Penyelidikan selanjutnya mengungkap modus operandi pelaku yang menangkap penyu menggunakan jaring khusus di wilayah Kepulauan Selayar, lalu memotongnya di atas kapal untuk diambil bagian daging, kulit dorsal, kulit abdomen, dan pinggir ventral.

“Bagian-bagian penyu yang telah diawetkan itu kemudian disimpan di gudang sebelum dijual,” ucap Kapolda.

Identifikasi morfologi memastikan bahwa potongan tersebut berasal dari penyu hijau (Chelonia mydas), satwa yang dilindungi undang-undang dan dilarang diperjualbelikan. Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf B juncto Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 juta.Di sisi lain,

Lanjut Kapolda Sulsel, kepolisian  juga membongkar jaringan peredaran bahan peledak khususnya detonator dan bahan baku bom ikan yang masuk dari Malaysia melalui jalur perbatasan Nunukan.

Bahan peledak berupa igniter, detonator, dan amonium nitrat (pupuk matahari) diselundupkan ke Sulawesi Selatan, kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah pesisir, termasuk Kepulauan Pangkep, Kota Makassar, Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Sinjai.

Uniknya, produksi detonator rakitan juga terdeteksi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang menjadi pusat suplai bagi jaringan ini. Barang rakitan tersebut dikirim ke Sulsel melalui kapal feri Pelni maupun kapal Roro, yang dibawa oleh perorangan.

“Saat ini, polisi sedang mengejar dalang jaringan ini, berinisial Baim dari Pasuruan, yang telah menjadi buronan (DPO) sejak September 2025,” tambahnya.

Data Ditpolairud Polda Sulsel mencatat sepanjang Januari hingga November 2025 mereka menangani 14 laporan polisi terkait perikanan destruktif dan 1 laporan terkait perdagangan satwa dilindungi.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas ilegal di laut masih menjadi tantangan besar, apalagi dengan keterlibatan jaringan lintas negara dan lintas pulau.

“Sebagai upaya pencegahan, Polda Sulsel memperkuat pengawasan di pintu masuk perairan dan pelabuhan utama, terutama yang terhubung ke wilayah perbatasan seperti Nunukan dan Kalimantan Utara,” ucap Kapolda.

Diketahui, Polda Sulsel membentuk pos pangkalan di sejumlah kabupaten/kota untuk memantau wilayah rawan serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait, aparat wilayah perbatasan, Polres Nunukan, dan para stakeholder guna menekan praktik ilegal seperti penyelundupan satwa, peredaran bahan peledak, dan destruksi perikanan.

Nah, pengungkapan kasus perdagangan penyu dan bahan peledak ikan ini mengindikasikan jaringan kriminal yang kompleks dengan modus operandi terselubung dan lintas batas wilayah yang sangat mengkhawatirkan.

Perdagangan satwa dilindungi seperti penyu hijau berpotensi menyebabkan kepunahan spesies tersebut, mengingat penyu adalah bagian penting dari ekosistem laut, termasuk menjaga kesehatan terumbu karang dan ekologi pantai.

Sementara itu, maraknya distribusi bahan peledak untuk bom ikan menunjukkan ancaman ganda: kerusakan ekosistem laut jangka panjang sekaligus risiko keselamatan manusia, terutama nelayan.

Bahan peledak yang masuk dari Malaysia dan diproduksi juga di Jawa Timur menunjukkan jaringan yang terorganisir secara nasional dan internasional.

Penggunaan kapal feri dan Roro sebagai jalur pengiriman menandakan adanya celah pengawasan di pelabuhan yang harus segera diperketat.

Polda Sulsel harus terus meningkatkan sinergi dengan aparat keamanan di wilayah perbatasan dan instansi terkait lain agar pencegahan bisa lebih efektif.

Penguatan hukum dan kesadaran masyarakat pesisir juga sangat penting untuk mengurangi praktik destruktif yang mengancam keberlanjutan sumber daya alam laut.

Perlu langkah komprehensif meliputi patroli intensif, pengawasan pelabuhan, edukasi masyarakat, serta pemberdayaan nelayan agar mengganti praktik ilegal dengan metode tangkap yang ramah lingkungan dan legal. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres

Mei 23, 2026

Gerak Cepat : Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Instruksi DirjenPas

Mei 23, 2026

Lapas Perempuan Sungguminasa Lepas Peserta Magang Kemnaker Batch II, Apresiasi Dedikasi dan Capaian Kinerja

Mei 23, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres

Mei 23, 2026

Gerak Cepat : Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Instruksi DirjenPas

Mei 23, 2026

Lapas Perempuan Sungguminasa Lepas Peserta Magang Kemnaker Batch II, Apresiasi Dedikasi dan Capaian Kinerja

Mei 23, 2026

Husniah Talenrang Bantah Isu Perselingkuhan, Kuasa Hukum Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Mei 23, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres

Mei 23, 2026
Berita Terbaru
  • Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres
  • Gerak Cepat : Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Instruksi DirjenPas
  • Lapas Perempuan Sungguminasa Lepas Peserta Magang Kemnaker Batch II, Apresiasi Dedikasi dan Capaian Kinerja
  • Husniah Talenrang Bantah Isu Perselingkuhan, Kuasa Hukum Pastikan Tempuh Jalur Hukum
  • Tebar Kepedulian, Lapas Perempuan Sungguminasa Salurkan Bansos untuk Keluarga Warga Binaan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.