GOWA– Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Desa Tombolo, Kecamatan Somba Opu, resmi dilaporkan ke Polres Gowa. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/712/V/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Korban, Abdul Azis, mengaku mengalami kerugian setelah melakukan pembayaran uang muka dan angsuran atas sebidang tanah yang dijanjikan oleh pihak terlapor. Meski pembayaran telah dilakukan, sertifikat dan pengalihan hak atas tanah tersebut belum dapat diserahkan, sehingga korban belum dapat menguasai atau mendaftarkan kepemilikan secara sah.
Kuasa hukum korban, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., menyatakan pihaknya menempuh jalur hukum untuk menegaskan bahwa setiap transaksi pertanahan harus transparan dan memiliki kepastian hukum. “Hukum harus hadir memberi perlindungan kepada masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan,” kata Ishadul.
Kejadian ini diduga mengandung unsur pidana sesuai Pasal 492 dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimuat dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023. Modus serupa beberapa kali menjadi sorotan aparat penegak hukum di berbagai daerah, terutama pada transaksi tanpa pemeriksaan dokumen resmi.
Polres Gowa di apresiasi karena segera menerima dan memproses laporan, langkah yang diharapkan memberi kepastian hukum bagi korban sekaligus mencegah munculnya korban lain. Kepolisian belum merilis pernyataan resmi terkait perkembangan penyidikan dan identitas terlapor; wartawan akan terus memantau dan mengabarkan bila ada perkembangan.
Polisi dan pengacara korban mengimbau masyarakat berhati‑hati saat melakukan transaksi tanah: periksa legalitas tanah, status kepemilikan, dan keaslian sertifikat melalui kantor pertanahan atau pejabat berwenang sebelum melakukan pembayaran.

