Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Agustus 22
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»DAERAH»Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres
DAERAH

Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres

Indotim NewsBy Indotim NewsMei 23, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

GOWA– Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Desa Tombolo, Kecamatan Somba Opu, resmi dilaporkan ke Polres Gowa. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/712/V/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Korban, Abdul Azis, mengaku mengalami kerugian setelah melakukan pembayaran uang muka dan angsuran atas sebidang tanah yang dijanjikan oleh pihak terlapor. Meski pembayaran telah dilakukan, sertifikat dan pengalihan hak atas tanah tersebut belum dapat diserahkan, sehingga korban belum dapat menguasai atau mendaftarkan kepemilikan secara sah.
Kuasa hukum korban, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., menyatakan pihaknya menempuh jalur hukum untuk menegaskan bahwa setiap transaksi pertanahan harus transparan dan memiliki kepastian hukum. “Hukum harus hadir memberi perlindungan kepada masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan,” kata Ishadul.
Kejadian ini diduga mengandung unsur pidana sesuai Pasal 492 dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimuat dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023. Modus serupa beberapa kali menjadi sorotan aparat penegak hukum di berbagai daerah, terutama pada transaksi tanpa pemeriksaan dokumen resmi.
Polres Gowa di apresiasi karena segera menerima dan memproses laporan, langkah yang diharapkan memberi kepastian hukum bagi korban sekaligus mencegah munculnya korban lain. Kepolisian belum merilis pernyataan resmi terkait perkembangan penyidikan dan identitas terlapor; wartawan akan terus memantau dan mengabarkan bila ada perkembangan.
Polisi dan pengacara korban mengimbau masyarakat berhati‑hati saat melakukan transaksi tanah: periksa legalitas tanah, status kepemilikan, dan keaslian sertifikat melalui kantor pertanahan atau pejabat berwenang sebelum melakukan pembayaran.

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026

Aktivis Desak Klarifikasi Setelah Korwil SPPG Pinrang Diduga Jabat Kepala Dapur Sidrap

Agustus 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan

Agustus 20, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan
  • GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan
  • APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik
  • KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 
  • Lapas Maros Ikuti Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.