Bone– Polres Bone, Sulsel, resmi meningkatkan status kasus dugaan pornografi melalui video call ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada 16 Desember 2025.
Kasus ini menjerat pria berinisial H (40) yang diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada gadis berusia 17 tahun berinisial R.
Kepala Satreskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.IK., M.H.L., membenarkan peningkatan status itu. “Gelar perkara menyimpulkan bukti permulaan cukup untuk lanjut penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (21/12).
Melihat Kronologi Insiden Mengerikan Kejadian bermula Senin (21/7) pukul 09.50 WITA di Jalan Wiyata Mandala, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone.
Korban menerima video call dari H, yang awalnya masih bersarung. Tiba-tiba, pelaku membuka sarungnya, menuang cairan mirip lotion ke alat kelamin, lalu memainkannya di depan kamera.Korban, yang syok, langsung rekam layar sebagai bukti.
“Saya menangis dan trauma berat,” cerita R kepada polisi.
Orang tuanyapun murka dan laporkan ke Polres Bone pada 6 Agustus 2025 (LP/B/497/VIII/2025/SPKT).
Langkah Penyelidikan PolisiSelama empat bulan, polisi lakukan:Ambil keterangan pelapor, korban, saksi, dan tersangka H.Kirim SP2HP A1, A1-1, A1-2.Gelar perkara pertama (6/10) sarankan pendalaman dengan ahli.
Undang korban klarifikasi, tapi belum hadir.Gelar kedua (16/12) putuskan naik penyidikan. Kasus ancam Pasal 32 atau 36 UU Pornografi No. 44/2008 (ancaman 12 tahun penjara) atau Pasal 281 KUHP.Polres Bone jaga komunikasi intens dengan korban dan keluarga.
“Kami tekan penegakan hukum kejahatan digital seperti ini,” tegas AKP Alvin. Kasus ini ingatkan marak pelecehan online di era medsos. (*)

