KUTIM– Seorang pengusaha muda di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi melaporkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kutim ke Polres Kutai Timur.
Laporan bernomor LI-460/X/Res.1.24/2025/Reskrim ditanggalkan 1 Oktober 2025.Program investasi bodong yang ditawarkan oknum tersebut bervariasi, dengan janji keuntungan 15-18% dari modal yang diinvestasikan.
Pengusaha korban mengaku rugi hingga hampir Rp500 juta akibat penipuan ini.
“Kami bekerja sama sejak awal 2023. Awalnya, keuntungan dan modal sempat kembali. Namun, oknum tersebut menawarkan investasi ulang. Pada 2024, pembayaran mulai tersendat dan modal hingga kini belum kembali,” ujar pengusaha tersebut saat ditemui.
Ia menambahkan, oknum PPPK itu mengklaim uang investasi dikelola oleh ‘bosnya’. Namun, saat diperiksa Polres Kutai Timur, ia enggan menyebut identitas bos tersebut.
Ia juga pernah menawarkan program pekerjaan lain untuk menutupi modal yang hilang.
Sebagai bukti, pengusaha memperlihatkan kwitansi dari oknum PPPK serta riwayat transfer bank. Ia juga menunjukkan Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) nomor 468.a/X/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 1 Oktober 2025.Pengusaha korban didampingi kuasa hukum Dervius Iwan Lahang, SH, dari PBH PERADI Sangatta, serta Kantor Konsultan Hukum & Advokat Lukas Himuq, SH., MH, dan Rekan.Menurut Dervius Iwan Lahang, SH,
Hingga kini pelapor dan terlapor telah diperiksa polisi. Pemeriksaan juga melibatkan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi terkait. (*)

