Praktik dugaan mafia solar industri terkesan menunjukkan pola terstruktur dan sistematis, mulai dari manipulasi dokumen distribusi, penggantian identitas tangki, hingga pemanfaatan jalur laut.
Redaksi IndotimNews
Menelusuri praktik dugaan jaringan mafia BBM di Indonesia, khususnya solar industri, menunjukkan adanya pola operasi yang terstruktur melalui penggantian dokumen surat jalan transportir mobil tangki putih biru berlebel solar industri, seperti dari wilayah Sulsel, setelah pengiriman ke kawasan tambang seperti Morowali.
Modus tersebut dilakukan tanpa kejelasan asal usul barang berupa dokumen resmi seperti LO, DO, maupun manifest, sehingga berpotensi melanggar ketentuan distribusi resmi yang ditetapkan oleh Pertamina Patra Niaga.
Dengan demikian, praktik ini mengindikasikan adanya penyimpangan sistematis terhadap tata kelola distribusi energi nasional.
Lebih lanjut, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek administratif, melainkan juga merusak fiskal negara melalui penghindaran kewajiban pajak, termasuk Bea Masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5%.
Oleh karena itu, praktik ini sekaligus menggerus prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) mengenai persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
Dalam konteks pengawasan, fenomena ini mengkritisi adanya kelonggaran yang memungkinkan stiker identitas perusahaan pada tangki, seperti milik PT BT atau PT KTN yang membawa solar gelap, dilepas dan dipasang kembali untuk menyamarkan identitas pengangkut.
Akibatnya, solar yang berasal dari pasar gelap dapat dengan mudah disalurkan ke kawasan industri pertambangan seolah-olah merupakan distribusi resmi. Dengan kata lain, terdapat celah pengawasan yang dimanfaatkan secara sistematis oleh jaringan distribusi ilegal.
Padahal, secara normatif penyaluran BBM resmi dari depo mensyaratkan rangkaian dokumen lengkap berupa Purchase Order (PO), Sales Order (SO), Loading Order (LO), Delivery Order (DO), dan surat jalan.
Dokumen-dokumen tersebut dicetak sebagai instrumen verifikasi asal barang, baik dari fasilitas penyimpanan maupun kapal pengangkut.
Oleh sebab itu, absennya dokumen LO dan DO pada muatan transportir ilegal menandakan penyimpangan serius dari standar operasional yang ditetapkan oleh perusahaan energi negara maupun mitra resminya.
Secara yuridis, penyimpangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketidakhadiran verifikasi asal depo atau kapal pengangkut memfasilitasi terbentuknya pasar gelap, di mana BBM subsidi dialihkan ke sektor industri tanpa kuota resmi.
Dengan demikian, manipulasi dokumen awal yang kemudian diganti di lokasi tujuan menciptakan ilusi legalitas semata DNA membutakan mata hukum aparat penegak hukum (APH).
Di samping itu, praktik ini mengeksploitasi celah administratif berupa kemudahan penggantian stiker tangki untuk menghindari pemeriksaan aparat penegak hukum.
Kasus tangki ilegal dari Palopo menuju Morowali menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan visual masih rentan dimanipulasi. Oleh karena itu, lemahnya sistem identifikasi kendaraan distribusi menjadi faktor krusial yang memungkinkan praktik ilegal terus berlangsung.
Apabila ditinjau dari perspektif penegakan hukum pidana, kegagalan penerapan ketentuan pertanggungjawaban korporasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana turut membuka ruang bagi pelaku residivis untuk beroperasi kembali.
Solar industri yang sah pada dasarnya hanya dapat diperoleh melalui dua jalur, yakni distribusi resmi dengan dokumen lengkap dan kewajiban pajak, atau jalur ilegal melalui pasar gelap.
Klaim pembayaran pajak yang tidak didukung bukti autentik hanya menjadi kedok untuk memperoleh legitimasi semu. Konsekuensinya, manipulasi tersebut berpotensi merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam jumlah triliunan rupiah.
Seperti kasus solar subsidi di Kabupaten Kolaka (Sultra) yang pernah diungkap oleh Bareskrim Polri pada tahun 2025 menunjukkan bagaimana solar subsidi dialihkan ke gudang ilegal untuk kepentingan industri.
Hal ini menegaskan bahwa praktik serupa bukanlah kasus terisolasi, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas.
Sebagai ilustrasi tambahan, pengungkapan jalur laut di perairan Makassar oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut memperlihatkan modus distribusi ilegal yang semakin kompleks.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita kapal pengangkut solar ilegal beserta tujuh mobil tangki yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi darat setelah bongkar muat di perairan Makassar.
Kasus ini menegaskan bahwa jalur laut dimanfaatkan sebagai alternatif untuk menghindari pengawasan distribusi darat.
Lebih jauh lagi, otoritas migas dan lembaga terkait dinilai belum optimal dalam melakukan audit dokumen fisik distribusi BBM, yang berdampak pada kelangkaan subsidi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan akibat penyimpangan di tingkat SPBU.
Penggantian stiker tangki pasca-pengiriman juga memungkinkan pelaku menghindari pertanggungjawaban hukum apabila tertangkap. Fenomena ini mencerminkan adanya impunitas sindikat yang memanfaatkan kelemahan verifikasi visual aparat.
Nah, praktik ini tentunya bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM dalam Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 yang menuntut sistem pelacakan digital secara real time.
Penghindaran pajak dan penyalahgunaan subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam ketahanan energi nasional serta kesejahteraan masyarakat kecil seperti petani dan nelayan.
Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan regulator energi menjadi prasyarat mutlak untuk memutus mata rantai mafia BBM industri secara komprehensif.
Jangan justeru APH jadi pemain atau penikmat kerugian negara di jalur BBM subsidi. (*)

