Belakangan, masyarakat di Makassar dan sekitarnya ramai mempertanyakan sosok di balik dua kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) serta tujuh mobil tangki BBM yang diamankan TNI AL di perairan Makassar.
Operasi ini menegaskan kembali ancaman penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang masih menggerogoti keuangan negara dan meresahkan distribusi energi resmi melalui subsidi.
Dua kapal SPOB yang diamankan TNI AL melalui Kodaeral VI Makassar merupakan unit pengangkut solar berkapasitas besar, masing‑masing beroperasi diduga kuat tanpa dokumen resmi yang sah.
Data yang dirilis menyebutkan kedua SPOB itu mengangkut total sekitar 106 kiloliter (KL) solar jenis High Speed Diesel (HSD), dengan muatan diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan maupun asal usul yang jelas.
Satu kapal bernama SPOB Sukses Rahayu 999 dan satu lagi SPOB Sania, menjadi sorotan karena keduanya terlibat dalam pola distribusi BBM ilegal di sekitar Kota Makassar.
Toh, aktivitas pengisian dari truk tangki ke kapal dilakukan di perairan Makassar, yang langsung menjadi target operasi Tim Quick Respon Kodaeral VI karena dicurigai sebagai bagian dari jaringan terorganisir.
Sejalan dengan pengamanan dua kapal itu, TNI AL juga mengamankan tujuh unit mobil tangki beroda empat yang biasa mengangkut solar di darat. Truk tangki tersebut berwarna biru putih dan memiliki kapasitas bervariasi, mulai dari sekira 5 ribu hingga 24 ribu liter per unit, dengan total muatan yang terdeteksi sekitar 106 KL.
Yang menarik adalah, meski kapal dan mobil tangki sudah jelas berada di bawah pengawasan Kodaeral VI Makassar, publik masih belum mengetahui melalui publikasi nama‑nama resmi pemilik, pemodal, maupun operator jaringan tersebut.
Sementara, Kepala Penerangan Kodaeral VI Makassar, Andi Abdul Aziz, beberapa waktu lalu hanya menyebut bahwa seluruh kru kapal, sopir truk, dan penanggung jawab kegiatan telah ditangkap untuk pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, operasi ini berawal dari penyelidikan intelijen yang mengamati alur pengisian BBM dari truk ke kapal di perairan Makassar, lalu penelusuran mengarah ke jaringan pengiriman di kawasan pergudangan Tamalanrea.
Dua lokasi strategis itu, perairan Makassar dan kawasan pergudangan Tamalanrea diduga menjadi poros pengumpulan dan redistribusi solar ilegal tujuan pasar lokal maupun luar kota.
Seperti yang diketahui masyarakat awam melalui media menunggu jawaban hingga kasus ini dilimpahkan ke kepolisian, siapa pemilik dua SPOB yang mengangkut ratusan ribu liter solar tanpa dokumen, dan siapa pengusaha yang membiayai tujuh mobil tangki biru yang disita di markas Kodaeral VI Makassar?
Selain itu, pertanyaan lain yang menggantung adalah identitas sopir truk yang disebut ikut diamankan apakah mereka hanya pekerja harian atau bagian dari struktur jaringan yang lebih kompleks.
Nah, dari sisi hukum, kasus ini berpotensi menyangkut pasal‑pasal terkait penyelundupan BBM, pengangkutan bahan berbahaya tanpa izin, serta pelanggaran peraturan perikanan jika aktivitas kapal juga menyentuh wilayah penangkapan ikan.
Namun, hingga kini, pihak terkait belum mengungkap detail nama pemilik, perusahaan, atau kontrak yang menaungi operasi tersebut.
Bagi masyarakat, jawaban atas siapa pemilik kapal dan pemilik serta nama-nama sopir 7 mobil tangki itu tak hanya sebagai terduga pelaku pidana, tetapi juga keadilan dan transparansi yang patut dikedepankan.
Jika nama besar atau jejaring perusahaan tertentu terbukti terlibat, publik tentu berhak mengetahui apakah ada indikasi mafia energi yang memanfaatkan celah regulasi dan pengawasan di sektor logistik BBM.
Karena itu, insiden dua kapal SPOB dan 7 mobil tangki BBM ilegal di Makassar menjadi cermin bahwa ancaman penyelundupan energi masih hidup dan berjalan cukup terorganisir.
Sampai aparat menyebut nama pemilik kapal, pemilik truk, dan peran masing‑masing sopir secara jelas, publik akan terus menanti sekaligus mengawasi, apakah penegakan hukum benar-benar menyentuh akar masalah atau hanya sampai pada level pelaku lapangan?
Jangan sampai kasus yang tak menguak nama pemilik dan aktor dibelakangnya, akan menjadi alarm keras bagi penegak hukum! (*)

