Penangkapan dua kapal tanker jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999 beserta tujuh mobil tangki oleh TNI Angkatan Laut (AL) di perairan Makassar pada 22 Februari 2026 menandai operasi signifikan melawan penyelewengan BBM solar subsidi di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Operasi ini, yang dipicu laporan masyarakat, mengamankan total sekitar 106 kiloliter (KL) solar diduga ilegal, dengan 90 KL dari SPOB Sania dan 16 KL dari SPOB Sukses Rahayu 999, yang dimuat dari mobil tangki berkapasitas 5-24 KL di kawasan Pergudangan Tamalanrea.
Kesuksesan ini menjadi momentum untuk menganalisis efektivitas penegak hukum dalam membersihkan Sulsel dari praktik menyimpang tersebut.
Fenomena penyelewengan solar subsidi di Sulsel telah berlangsung kronis, dengan modus operasi melibatkan pengumpulan BBM dari SPBU menggunakan barcode kendaraan berulang, penimbunan di gudang ilegal, dan distribusi via darat-laut ke wilayah tetangga seperti Sulawesi Tengah dan Tenggara.
Data historis menunjukkan peningkatan kasus, seperti pengungkapan Polres Luwu Timur pada 2025 yang menyita 10.428 liter dari tujuh kasus, serta operasi Ditpolair Polda Sulsel yang membongkar 35 ton di Pelabuhan Soekarno-Hatta.
Penangkapan terkini oleh Kodaeral VI Makassar mengonfirmasi pola serupa, di mana solar subsidi dialihkan untuk niaga ilegal tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB/SPOG) sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kembali melihat dampak ekonomi penyelewengan ini amat merugikan negara dan masyarakat Sulsel, dengan estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah akibat penghindaran pajak dan subsidi yang seharusnya untuk nelayan serta petani.
Kelangkaan solar yang acapkali terjadi di SPBU se Sulsel, yang kerap memicu antrean panjang sejak Tahun 2021-2025 memperburuk aksesibilitas bagi pengguna sah, sehingga meningkatkan biaya logistik dan inflasi regional.
Selain itu, praktik ini membahayakan keselamatan pelayaran karena kapal ilegal tanpa sertifikat awak, sebagaimana terbukti dalam kasus SPOB yang disita.
Wah, keberhasilan TNI AL dalam operasi 22 Februari 2026, dipimpin Laksamana Muda Andi Abdul Aziz, menunjukkan koordinasi intelijen efektif berbasis laporan masyarakat, dengan penyergapan simultan di dua lokasi menggunakan KRI Suluh Pari II-6-60.
Jika dilakukan penyerahan barang bukti ke Polda Sulsel untuk proses hukum lanjutan mencerminkan sinergi antar-lembaga penegak hukum, yang telah terbukti dalam kasus sebelumnya seperti penggerebekan gudang Pinrang 2025 oleh Polda Sulsel-Polres Pinrang, serta penangkapan Unit Tipiter Polres Palopo pada 28 Februari 2026 yang mengamankan mobil tangki industri berisi solar subsidi ilegal di Palopo.
Namun, efektivitas ini masih diuji oleh kedalaman penyidikan rantai pasok.
Meski demikian, tantangan struktural menghambat pembersihan total, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat dalam sindikat mafia BBM, sebagaimana sorotan publik pada 2025 yang menuding kolusi di tingkat lokal.
Kuota solar subsidi Sulsel yang meningkat tahunan ternyata masih disalahgunakan, dengan transaksi mencurigakan senilai puluhan miliar rupiah terdeteksi pada 2022-2025.
Hal itu diakibatkan kurangnya pengawasan di SPBU dan jalur distribusi darat menjadi celah eksploitasi, meskipun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menyediakan bukti transaksi ilegal.
Melihat kerangka hukum nasional, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 53 Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2021 tentang BBM Subsidi, memberikan dasar pidana berat bagi pelaku penyelewengan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Penangkapan kapal Makassar melanggar ketentuan ini karena absennya dokumen niaga sah, yang memperkuat argumen tuntutan pidana. Implementasi hukum di Sulsel, bagaimanapun, sering mandul akibat minimnya koordinasi lintas daerah.
Dalam perspektif kebijakan publik, peningkatan kuota subsidi saja tidak cukup; diperlukan reformasi digitalisasi barcode SPBU dan patroli maritim terintegrasi untuk mencegah modus pengisian massal.
Kasus Luwu Timur 2025 membuktikan peran masyarakat dalam deteksi dini, yang dapat direplikasi melalui aplikasi pelaporan real-time.
Pasca penangkapan Makassar, kolaborasi TNI AL-Polda harus diperluas ke intelijen berbasis data BPH Migas untuk memetakan jaringan sindikat.
Evaluasi efektivitas penegak hukum pasca-operasi ini menunjukkan kemajuan taktikal, tetapi belum strategis, karena kasus serupa berulang sejak 2023-2026 di Pinrang, Luwu, dan Makassar.
Statistik penyitaan tahunan menurun relatif terhadap volume kuota, menandakan penyelewengan sistemik yang memerlukan audit independen.
Penyerahan kasus ke Polda oleh AL merupakan langkah positif, namun proses peradilan harus transparan untuk deterrence.
Prospek pembersihan Sulsel bergantung pada komitmen presidensial era Prabowo, yang diharapkan mendorong penindakan tegas terhadap oknum APH dan mafia BBM.
Integrasi teknologi seperti drone patroli dan blockchain tracking subsidi dapat memperkuat kapasitas penegak hukum.
Tanpa intervensi ini, operasi sporadis seperti Makassar hanya gejala pengobatan sementara. Secara keseluruhan, penangkapan dua kapal dan tujuh mobil tangki membuktikan potensi penegak hukum, tetapi pembersihan total Sulsel dari penyelewengan solar subsidi memerlukan sinergi berkelanjutan, reformasi regulasi, dan partisipasi publik untuk mengubah paradigma dari reaktif ke preventif.
Solusi menarik dari penulis, guna menjadikan Sulsel tidak nyaman bagi pelaku meliputi penerapan sanksi aset konfiskasi otomatis terhadap kendaraan dan kapal ilegal, program whistleblower berhadiah hingga 10 persen nilai kerugian yang diselamatkan, serta operasi patroli gabungan berbasis AI-prediksi hotspot distribusi yang terintegrasi dengan database nasional BPH Migas, sehingga menciptakan efek deterrensi ekonomi dan risiko tinggi bagi sindikat. (Bersambung)

