Penghematan BBM Tanpa Penindakan Tegas pada pelaku penyelewengan atau Mafia BBM Subsidi Berisiko Menjadi Beban Sepihak bagi Rakyat. Para Pelaku Penyalahgunaan dan oknum APH Jadi Penikmat di Balik Kesulitan Negara.
Oleh: Zulkifli Malik
Kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) yang disampaikan oleh Prabowo Subianto dalam konteks ketegangan geopolitik global merupakan langkah rasional dalam perspektif ketahanan energi nasional.
Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah, khususnya di Sulawesi Selatan, menghadapi tantangan serius berupa praktik penyelewengan BBM subsidi yang berlangsung secara sistemik dan berulang.
Sejumlah laporan media lokal seperti Tribun Timur, Fajar, Rakyat Sulsel, dan Parepos secara konsisten mengungkap adanya pola distribusi BBM subsidi yang menyimpang di berbagai wilayah. Temuan ini mencakup praktik pengisian berulang, penimbunan, serta distribusi ilegal ke sektor industri yang tidak berhak.
Dari sisi ketersediaan, pemerintah daerah melalui dinas ESDM mencatat bahwa kuota BBM subsidi di Sulawesi Selatan relatif mencukupi. Pada tahun 2025, kuota bio solar tercatat sekitar 783 ribu kiloliter, dengan realisasi penyaluran awal tahun berada di kisaran 54 ribu KL pada Januari dan 53 ribu KL pada Februari.
Data ini menunjukkan bahwa secara struktural, pasokan tidak mengalami kekurangan signifikan.
Sementara, Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa pasokan energi, termasuk solar subsidi di Sulsel, berada dalam kondisi stabil bahkan pasca peningkatan konsumsi menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
Pembentukan Satuan Tugas Ramadan Idul pitri menjadi bagian dari strategi untuk menjaga keandalan distribusi di tengah mobilitas masyarakat yang meningkat.
Dalam konteks operasional, Pertamina bahkan menyatakan secara eksplisit, “ketersediaan energi tetap menjadi prioritas kami” dan suplai solar subsidi tetap dijaga melalui optimalisasi distribusi antar-SPBU di wilayah Sulawesi.
Pernyataan ini menegaskan bahwa dari sisi suplai, tidak terdapat justifikasi kuat untuk terjadinya kelangkaan di tingkat masyarakat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan paradoks. Di Jeneponto, laporan media mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam distribusi solar subsidi. Seorang warga menyatakan, “Mobil yang sama bolak-balik isi solar, ini bukan rahasia lagi.”
Indikasi ini menunjukkan adanya praktik yang berlangsung berulang dan sulit disentuh.
Di Bone, pemberitaan oleh Rakyat Sulsel menguatkan pola serupa.
Pengisian berulang dan penimbunan menjadi praktik umum yang diduga melibatkan jaringan terorganisir. Seorang pengamat lokal bahkan menegaskan, “Kalau ini terus terjadi, berarti ada pembiaran sistemik.”
Sementara itu di Makassar, laporan Fajar menyoroti dugaan kolaborasi antara oknum SPBU dan jaringan mafia BBM. Seorang warga menyampaikan, “Kami antre panjang, tapi ada yang bisa isi berkali-kali tanpa hambatan.” Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan akses yang nyata.
Fenomena serupa juga teridentifikasi di wilayah pesisir seperti Barru dan Pangkep sebagaimana diangkat Parepos. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil justru diduga mengalir ke kapal besar dan sektor industri.
Seorang nelayan mengungkapkan, “Kami sering tidak kebagian, padahal itu jatah kami.”
Nah, jika dianalisis secara akademik, kondisi ini mencerminkan kegagalan tata kelola distribusi yang bersifat struktural. Ketika pasokan dalam kondisi cukup, namun kelangkaan tetap terjadi, maka variabel penyebabnya bergeser dari aspek supply ke aspek governance. Dugaan keterlibatan oknum aparat semakin memperkuat indikasi adanya distorsi dalam sistem pengawasan.
Implikasi dari fenomena ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga pada legitimasi negara. Ketika masyarakat menyaksikan ketidaksesuaian antara klaim ketersediaan BBM dan realitas kelangkaan, maka kepercayaan terhadap institusi publik akan tergerus secara gradual.
Oleh karena itu, kebijakan penghematan BBM tidak dapat berdiri sendiri tanpa penindakan tegas terhadap praktik mafia BBM. Negara dituntut untuk tidak lengah, apalagi kalah.
Penegakan hukum harus menjangkau hingga ke akar jaringan, termasuk jika melibatkan oknum internal.
Tanpa langkah tersebut, kebijakan energi berisiko menjadi simbolik, sementara praktik penyimpangan terus berlangsung dan merusak keadilan distribusi. (Bersambung)

