Palopo – Kasus penegakan hukum di Kota Palopo kembali mencuri perhatian nasional. Mahkamah Agung (MA) RI lewat Badan Pengawasan (Bawas) meminta penjelasan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palopo soal pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang kontroversial, Selasa (14/4/2026).
Keputusan ini tertuang dalam surat nomor 1426/BP/PW.1.1.1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026. Surat tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait eksekusi perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Plp per 20 November 2025.
Bawas MA menyatakan, setelah pemeriksaan awal, diperlukan klarifikasi mendalam untuk verifikasi laporan. Ketua PN Palopo wajib merespons via Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) dalam waktu 14 hari kerja sejak surat diterima.
Inisiatif ini mencerminkan tekad MA memperkuat integritas, keterbukaan, dan pertanggungjawaban peradilan di tanah air.
Putra, Koordinator Forum Kontrol Lelang (FOKAL) Luwu Raya, menyambut baik langkah proaktif Bawas MA.
“Ini bukti bahwa aspirasi masyarakat dijawab dengan serius, menjaga marwah peradilan,” katanya.
Menurutnya, proses klarifikasi harus obyektif dan patuh aturan agar kepercayaan publik terjaga. “Kami ingin transparansi penuh, kepastian hukum, serta keadilan bagi semua,” lanjutnya.
FOKAL berkomitmen memantau secara konstruktif, sambil hormati prinsip praduga tak bersalah. Putra juga menantikan sidang lanjutan sebagai ajang ungkap fakta menyeluruh untuk putusan adil.
Perkembangan ini ramai dibahas jelang sidang kelanjutan di PN Palopo pada 15 April 2026. Hj. Nunu, salah satu pihak terkait, mendesak majelis hakim bekerja independen.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dengan fakta terbuka lebar di persidangan,” ungkapnya.
Permintaan klarifikasi Bawas MA menjadikan sidang ini ujian nyata bagi penegakan hukum yang jujur dan inklusif di tingkat daerah.
Belum ada konfirmasi resmi dari Humas PN Palopo terkait surat tersebut hingga berita ini tayang. (TIM/Red)

