Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Agustus 22
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»DAERAH»Badan Pengawas MA RI Gelar Klarifikasi Eksekusi Perkara di PN Palopo
DAERAH

Badan Pengawas MA RI Gelar Klarifikasi Eksekusi Perkara di PN Palopo

Indotim NewsBy Indotim NewsApril 14, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Palopo – Kasus penegakan hukum di Kota Palopo kembali mencuri perhatian nasional. Mahkamah Agung (MA) RI lewat Badan Pengawasan (Bawas) meminta penjelasan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palopo soal pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang kontroversial, Selasa (14/4/2026).

Keputusan ini tertuang dalam surat nomor 1426/BP/PW.1.1.1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026. Surat tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait eksekusi perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Plp per 20 November 2025.

Bawas MA menyatakan, setelah pemeriksaan awal, diperlukan klarifikasi mendalam untuk verifikasi laporan. Ketua PN Palopo wajib merespons via Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) dalam waktu 14 hari kerja sejak surat diterima.

Inisiatif ini mencerminkan tekad MA memperkuat integritas, keterbukaan, dan pertanggungjawaban peradilan di tanah air.
Putra, Koordinator Forum Kontrol Lelang (FOKAL) Luwu Raya, menyambut baik langkah proaktif Bawas MA.

“Ini bukti bahwa aspirasi masyarakat dijawab dengan serius, menjaga marwah peradilan,” katanya.

Menurutnya, proses klarifikasi harus obyektif dan patuh aturan agar kepercayaan publik terjaga. “Kami ingin transparansi penuh, kepastian hukum, serta keadilan bagi semua,” lanjutnya.

FOKAL berkomitmen memantau secara konstruktif, sambil hormati prinsip praduga tak bersalah. Putra juga menantikan sidang lanjutan sebagai ajang ungkap fakta menyeluruh untuk putusan adil.

Perkembangan ini ramai dibahas jelang sidang kelanjutan di PN Palopo pada 15 April 2026. Hj. Nunu, salah satu pihak terkait, mendesak majelis hakim bekerja independen.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dengan fakta terbuka lebar di persidangan,” ungkapnya.

Permintaan klarifikasi Bawas MA menjadikan sidang ini ujian nyata bagi penegakan hukum yang jujur dan inklusif di tingkat daerah.

Belum ada konfirmasi resmi dari Humas PN Palopo terkait surat tersebut hingga berita ini tayang. (TIM/Red)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026

Aktivis Desak Klarifikasi Setelah Korwil SPPG Pinrang Diduga Jabat Kepala Dapur Sidrap

Agustus 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan

Agustus 20, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan
  • GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan
  • APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik
  • KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 
  • Lapas Maros Ikuti Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.