Gowa – Dalam rangka percepatan pemenuhan hak administrasi kependudukan seluruh Tahanan dan Narapidana, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa melaksanakan perekaman data kependudukan serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan pada Lapas Perempuan Sungguminasa, Selasa, (28/4/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendukung optimalisasi akses layanan jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan bagi seluruh Tahanan dan Warga Binaan. Kegiatan ini tidak hanya dilakukan di Lapas Perempuan Sungguminasa tetapi secara serentak dilaksanakan oleh Lapas/ Rutan seluruh Indonesia pada 514 kabupaten/ kota.
Sebanyak 4 orang petugas Disdukcapil Kabupaten Gowa melaksanakan perekaman yang berlangsung di ruang transit Lapas. Sebelum perekaman, pihak Disdukcapil memastikan data kependudukan warga binaan melalui wawancara langsung memastikan data yang mereka peroleh sudah valid atau tidak.
Tercatat dari 370 orang warga binaan terdapat 18 orang yang harus melaksanakan perekaman ulang dan sebanyak 26 orang yang melakukan biometrik ulang.
Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Yohani Widayati, menyampaikan bahwa kegiatan ini terlaksana untuk menjamin hak dasar warga binaan.
“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Lapas/Rutan memastikan seluruh Tahanan/ Narapidana mendapatkan hak administrasi kependudukan secara utuh. Dengan adanya data kependudukan yang valid, mereka tetap bisa mendapatkan akses layanan khususnya layan kesehatan dan bantuan sosial,” jelas Yohani.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa dapat mengakses berbagai layanan publik khususnya layanan kesehatan yang lebih baik meski sedang menjalani masa pidana. (*)

