Makassar — Tim Unit Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial S (23) yang diduga membunuh istrinya sendiri.
Penangkapan berlangsung di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Minggu malam (14/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kepala Tim Penangkapan AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., mengatakan tindakan cepat petugas berawal dari laporan masyarakat yang diperkuat bukti digital dan analisis intelijen.
“Berdasarkan informasi tersebut dan Surat Perintah Tugas nomor Sprin/179/VI/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, tim bergerak cepat dan mengepung lokasi tanpa perlawanan,” ujar AKP Wawan.
Kejadian bermula ketika korban ditemukan tergeletak di tempat kejadian dengan luka tusukan yang cukup fatal. Tim URC Resmob segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan area untuk penyelidikan awal.
Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusukan.
Di posko Resmob Polda Sulsel, pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi penyidik. Dari penangkapan, petugas menyita barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yakni satu badik, satu dompet, dan satu KTP. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Wawan menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan saksi dan penyelidikan lanjutan. “Kami akan menuntaskan berkas perkara ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.
Hingga kini polisi belum merilis identitas korban dan motif pembunuhan masih dalam penyelidikan. Masyarakat diimbau untuk menyerahkan informasi yang relevan ke pihak kepolisian guna mendukung kelancaran proses penyidikan. (*)

