Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar subsidi, telah menjadi fenomena kriminal yang terorganisir secara sistemik di Indonesia, dengan Sulawesi Selatan menjadi salah satu wilayah episentrum yang paling krusial.
Oleh: Zulkifli Malik
Para pelaku kejahatan, yang dikenal sebagai “pelangsir”, memanfaatkan berbagai modus operandi untuk memperoleh solar subsidi secara tidak sah, baik melalui pembelian berulang di SPBU dengan menggunakan multiple barcode, maupun melalui kerjasama dengan oknum internal SPBU untuk menyedot solar langsung dari tangki utama.
Pengungkapan kasus yang diumbar Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro di Pelabuhan Petikemas Makassar, beberapa waktu lalu yang seakan mengindikasikan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah ini telah mencapai tingkat yang mengancam ketahanan logistik nasional dan stabilitas ekonomi regional.
Bahkan pasca pres rilis tersebut ynag menetapkan dari 45 tersangka , Sulsel.kembali marak dengan aksi kejahatan penyedotan solar subsidi.
Sementara sistem QR Code statis yang diterapkan MyPertamina sejak 2023, meskipun hanya untuk meningkatkan akurasi verifikasi konsumen, justru membuka celah baru bagi manipulasi sistematis yang dimanfaatkan oleh jaringan kriminal di Sulsel.
Ditengarai pula para pelaku kejahatan di wilayah Makassar dan sekitarnya berhasil mengembangkan teknologi duplikasi QR Code dalam jumlah besar dengan keberadaan gudang penampungan solar sebagai titik transit untuk distribusi solar subsidi ke luar wilayah.
Modus ini diperkuat dengan kolusi antara pelangsir dan oknum SPBU yang memungkinkan penyedotan solar langsung dari tangki utama tanpa terdeteksi oleh sistem verifikasi QR Code, sehingga celah ini khususnya rentan di wilayah dengan aktivitas logistik tinggi seperti Pelabuhan Petikemas Makassar.
Respons pemerintah terhadap kegagalan sistem QR statis diwujudkan melalui implementasi sistem QR Code dinamis yang mulai berlaku pada 10 Juni 2026, dengan implikasi khusus bagi kasus Sulsel yang telah mendapat perhatian Kapolda.
Menurut Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, sistem dinamis akan mengubah kode QR secara otomatis dan terus-menerus, sehingga potensi pemalsuan dan duplikasi dengan teknologi AI tidak akan ada lagi.
Perbaikan ini menutup celah fundamental yang selama tiga tahun terakhir dimanfaatkan mafia solar subsidi di Sulsel untuk mengakumulasi keuntungan dari kebocoran anggaran negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, dengan Pelabuhan Petikemas Makassar sebagai salah satu titik strategis dalam rantai distribusi ilegal.
Mekanisme QR dinamis beroperasi dengan prinsip bahwa satu QR Code hanya valid untuk satu kendaraan dalam satu waktu transaksi, dan akan berubah secara otomatis setelah setiap penggunaan. Implikasi teknis dari sistem ini adalah bahwa QR Code yang telah dicapture atau duplikasi akan menjadi tidak valid karena perubahan kode yang terus-menerus, sehingga menghilangkan profit motif utama dari praktik duplikasi QR Code statis yang sangat relevan dengan kasus pelangsir di Sulsel.
Selain itu, integrasi sistem IT antar-SPBU memastikan bahwa kendaraan yang telah menggunakan kuota harian tidak dapat melakukan pengisian ulang di SPBU lain di wilayah Sulsel, yang menutup modus “same vehicle repeated” yang lazim digunakan oleh jaringan pelangsir yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Petikemas Makassar.
Data blokir QR Code yang telah dilakukan oleh Pertamina menunjukkan efektivitas sistem dalam mendeteksi dan menindak penyalahgunaan, dengan implikasi khusus bagi wilayah Sulsel yang memiliki aktivitas logistik tinggi.
Pada Tahun 2023, Pertamina blokir 232.000 kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan data MyPertamina, sementara Tahun 2024 blokir 2.500 QR Code penyalahgunaan BBM subsidi. Di wilayah Papua, 16.800 kendaraan diblokir akibat manipulasi QR Code dan modifikasi kendaraan, dan secara nasional Pertamina telah blokir 394.000 nomor kendaraan yang terindikasi penyalahgunaan.
Data ini mengindikasikan bahwa meskipun sistem QR statis memiliki celah, mekanisme verifikasi tetap dapat mendeteksi anomali dalam pola pembelian yang khususnya relevan dengan kasus pelangsir di Pelabuhan Petikemas Makassar yang mendapat perhatian Kapolda Sulsel.
Namun, efektivitas sistem QR dinamis di Sulsel tetap bergantung pada beberapa faktor eksternal yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh desain teknis sistem, di nerbagai wilayah, termasuk Sulsel.
Faktor pertama adalah implementasi sistem di tingkat SPBU yang belum update sistem atau yang memiliki oknum internal yang tidak kooperatif tetap dapat menjadi celah untuk penyalahgunaan solar subsidi yang didistribusikan melalui pelabuhan.
Faktor kedua adalah kolusi antara pelaku kejahatan di Sulsel dengan oknum SPBU yang memungkinkan penyedotan solar langsung dari tangki utama atau mesin pompa, yang tidak terdeteksi oleh sistem verifikasi QR Code karena tidak melibatkan transaksi resmi melalui pump, dan kasus ini menjadi fokus preskon Kapolda Sulsel beberapa waktu lalu.
Dalil hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi di Sulsel masih memerlukan penguatan melalui harmonisasi regulasi antara BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum di tingkat provinsi, setelah tekanan langsung dari Kapolda Sulsel melalui preskon.
Meskipun BPH Migas telah menyatakan akan menindak tegas oknum yang menggunakan dua QR Code untuk pembelian BBM subsidi, mekanisme penegakan hukum di tingkat lapangan di Sulsel masih memerlukan protokol yang lebih terstandarisasi antara petugas SPBU, kepolisian daerah, dan pihak Pertamina.
Tanpa harmonisasi ini, deteksi early warning dari sistem QR dinamis tidak akan translates menjadi tindakan hukum yang efektif terhadap jaringan pelangsir yang beroperasi di Pelabuhan Petikemas Makassar.
Implikasi kebijakan dari implementasi QR dinamis di Sulsel memerlukan evaluasi terhadap sanksi yang diberikan kepada SPBU yang melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Diketahui, Pertamina telah memberikan sanksi periodik kepada SPBU yang salahgunakan BBM bersubsidi, namun mekanisme ini perlu diperkuat dengan transparansi data pelanggaran yang dapat diakses publik untuk meningkatkan pressure terhadap SPBU nakal di wilayah Sulsel.
Selain itu, perlu adanya mekanisme reward untuk SPBU yang konsisten menerapkan ketentuan penyaluran dengan tepat sasaran di Sulsel, sebagai bentuk insentif positif untuk perilaku compliance yang mendukung program Subsidi Tepat.
Dari perspektif kriminologi, perubahan sistem QR dari statis ke dinamis merupakan contoh klasik dari “crime displacement” di mana pelaku kejahatan di Sulsel akan mencari celah baru setelah celah lama tertutup,
Meskipun QR dinamis menutup celah duplikasi dan multiple QR, pelaku kejahatan di Sulsel mungkin akan beralih ke modus yang lebih bergantung pada kolusi dengan oknum SPBU atau menggunakan surat rekomendasi palsu dari instansi pemerintah daerah.
Oleh karena itu, penegakan hukum di Sulsel harus tetap proaktif dalam mengungkap modus baru yang mungkin muncul pasca implementasi sistem dinamis, dengan koordinasi yang lebih kuat antara kepolisian daerah dan pihak Pertamina.
Secara keseluruhan, implementasi sistem QR Code dinamis merupakan kemajuan signifikan dalam upaya mencegah penyalahgunaan BBM subsidi di Sulsel, namun tidak dapat dianggap sebagai solusi tunggal yang menutup semua celah kriminalitas.
Diperlukan pendekatan holistik yang menggabungkan perbaikan sistem teknis, penguatan penegakan hukum di tingkat provinsi, harmonisasi regulasi antara BPH Migas dan kepolisian daerah Sulsel dan mekanisme pengawasan yang melibatkan partisipasi publik untuk memastikan penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran di wilayah Sulsel.
Tanpa integrasi ketiga elemen ini dan tanpa koordinasi yang kuat antara Kapolda Sulsel dan pihak Pertamina, sistem QR dinamis hanya akan menjadi perbaikan parsial yang tidak menyelesaikan akar masalah dari kebocoran anggaran negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi di Sulawesi Selatan. (Bersambung)

