Gowa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HA. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah kepolisian menerima laporan resmi yang disampaikan oleh Andi Muhammad Akbar (47 tahun), yang juga merupakan anggota Polri sekaligus suami dari terlapor.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/697/V/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN pada bulan Mei 2026. Peristiwa dugaan pengguguran kandungan itu sendiri dilaporkan terjadi pada November 2021 silam.
Berdasarkan isi laporan, terlapor diduga mendatangi tempat praktik tenaga medis tertentu guna melakukan tindakan pengguguran kandungan. Tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pelapor, dan mengakibatkan janin yang dikandung tidak dapat diselamatkan. Pasca kejadian tersebut, terlapor dikabarkan mengalami pendarahan hebat sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di RSIA Amanah, Makassar. Hingga kini, tim penyidik masih mendalami rincian penting, salah satunya mengenai usia janin saat peristiwa berlangsung.
Untuk menindaklanjuti laporan ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan yang sah. Serangkaian langkah klarifikasi terhadap para saksi terkait pun telah mulai dilaksanakan di ruang kerja Unit PPA Satreskrim Polres Gowa, beralamat di Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.
Aipda Anzar, S.H., selaku penyidik yang menangani perkara ini menegaskan bahwa pihaknya kini berfokus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang sah dan kuat.
“Kami masih terus mendalami seluruh aspek kasus ini demi memastikan kelengkapan dan keabsahan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara teliti dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Aipda Anzar.
Dalam penanganannya, kasus ini diacu pada Pasal 463 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, serta dikaitkan pula dengan Pasal 77A Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian yang telah berhasil memperoleh dokumen rekam medis terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan istri sah kliennya tanpa persetujuan resmi telah menimbulkan kerugian besar baik secara moral maupun hukum.
“Klien kami merasa sangat dirugikan karena tindakan aborsi itu dilakukan oleh istri sahnya tanpa sepengetahuan maupun izin suami. Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan demi tegaknya aturan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ungkap Wawan.
Ia pun meminta agar pihak terlapor bersikap kooperatif dan terbuka menghadapi jalannya pemeriksaan, serta tidak menyebarkan pernyataan‑pernyataan yang bersifat memicu perdebatan atau tidak berdasar di ruang publik maupun media sosial.
“Kami minta terlapor lebih terbuka mengikuti proses hukum yang ada, dan jangan hanya menyampaikan penjelasan lewat media sosial saja. Kami berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan pelaku ditindak tegas sesuai aturan, supaya tidak terjadi lagi pola saling melapor yang justru mengaburkan fakta dan menghambat jalannya penegakan hukum,” pungkas Wawan Nur Rewa. (*)

