Publik Indonesia berharap kuat agar kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo benar-benar bergulir hingga ke persidangan.
(Redaksi)
Harapan ini muncul setelah Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr. Tifa, dua dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang sebagaimana dilaporkan oleh Jokowi sendiri.
Kedua tersangka kini dikenakan pasal 1 ayat 1 Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan penyebaran informasi palsu.
Pertanyaan krusial yang muncul adalah apakah Jokowi bakal hadir di persidangan untuk dicecar sebagai saksi korban oleh tim kuasa hukum kedua tersangka?
Kuasa hukum Roy Suryo, Gufroni, telah menekankan bahwa kliennya selama ini sangat kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban pelaporan kepada penyidik.
Jika Jokowi tidak hadir, menurut sebagian ahli hukum, proses hukum berpotensi terhambat secara signifikan.
Dalam konteks hukum pidana, kewajiban saksi untuk hadir di persidangan diatur secara tegas. Pasal 112 ayat 1 KUHAP menyatakan bahwa saksi berkewajiban menghadiri perkara pidana apabila dipanggil oleh Penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan .
Apabila saksi menolak dipanggil, mereka dapat dikenakan hukuman penjara selama 9 bulan sesuai Pasal 229 KUHP.
Sementara Pakar hukum Hibnu seperti yang dikutip di halaman tribunnews.com tanggal 11 Juni 2026 menjelaskan, bahwa seandainya Jokowi tidak memenuhi panggilan sidang, mantan orang nomor satu ini tidak akan menjadi tersangka dan tidak akan dikenakan dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Kondisi ini berpeluang besar membuat status hukum para tersangka, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa, menjadi berpotensi gugur.
Pernyataan mengenai kewajiban Jokowi menghadirkan ijazah asli dalam persidangan.
Hal itupun diungkapkan oleh Hotman Paris Hutapea seperti dikutip dari Instagram miliknya, Sabtu 20 Juni 2026.
Pengacara papan atas ini mengklaimnya, jika Jokowi tidak menghadirkan persidangan dengan membawa ijazah asli, maka basis bukti utama dalam kasus ini tidak akan terpenuhi dan status hukum tersangka berpotensi gugur.
Tentunya Ini menjadi poin strategis yang mungkin akan digunakan tim kuasa hukum untuk mengguncang kasus.
Jokowi sendiri telah merespons penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa dengan menyatakan bahwa putusan diserahkan kepada hakim di pengadilan.
Ia juga mengatakan akan hadir dalam sidang dan membawa ijazah asli, meskipun dalam gugatan perdata sebelumnya di PN Solo, Jokowi absen dalam sidang mediasi dan hanya diwakili kuasa hukum.
Kewajiban saksi untuk tetap hadir di persidangan setelah memberikan keterangan juga diatur dalam Pasal 167 ayat 1 KUHAP. Jika saksi dipanggil secara sah tetapi tidak datang dengan alasan yang tidak dapat diterima, saksi tersebut dapat dipidana menurut Pasal 224 KUHAP.
Ini menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia sangat ketat terkait kehadiran saksi.
Publik kini menanti apakah Jokowi akan memenuhi panggilan sidang dan membawa ijazah asli seperti yang diakuinya.
Jika tidak, maka kasus yang dia duga melaporkannya sendiri berpotensi berhenti di tengah jalan, dan Roy Suryo serta dr. Tifa berpeluang terbebas dari tuntutan hukum.
Publik juga berharap kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi sistem hukum Indonesia dalam menangani kasus yang menyeret nama mantan presiden dalam dugaan ijazah palsu. (*)

