Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Agustus 24
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»OPINI»TAJUK: Publik Menanti Persidangan Kasus Dugaan Ijazah Jokowi: Apakah Mantan Presiden Akan Hadir Dicecar?
OPINI

TAJUK: Publik Menanti Persidangan Kasus Dugaan Ijazah Jokowi: Apakah Mantan Presiden Akan Hadir Dicecar?

Indotim NewsBy Indotim NewsJuni 21, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Publik Indonesia berharap kuat agar kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo benar-benar bergulir hingga ke persidangan.

(Redaksi)

Harapan ini muncul setelah Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr. Tifa, dua dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang sebagaimana dilaporkan oleh Jokowi sendiri.

Kedua tersangka kini dikenakan pasal 1 ayat 1 Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan penyebaran informasi palsu.

Pertanyaan krusial yang muncul adalah apakah Jokowi bakal hadir di persidangan untuk dicecar sebagai saksi korban oleh tim kuasa hukum kedua tersangka?

Kuasa hukum Roy Suryo, Gufroni, telah menekankan bahwa kliennya selama ini sangat kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban pelaporan kepada penyidik.

Jika Jokowi tidak hadir, menurut sebagian ahli hukum, proses hukum berpotensi terhambat secara signifikan.

Dalam konteks hukum pidana, kewajiban saksi untuk hadir di persidangan diatur secara tegas. Pasal 112 ayat 1 KUHAP menyatakan bahwa saksi berkewajiban menghadiri perkara pidana apabila dipanggil oleh Penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan .

Apabila saksi menolak dipanggil, mereka dapat dikenakan hukuman penjara selama 9 bulan sesuai Pasal 229 KUHP.

Sementara Pakar hukum Hibnu seperti yang dikutip di halaman tribunnews.com tanggal 11 Juni 2026 menjelaskan, bahwa seandainya Jokowi tidak memenuhi panggilan sidang, mantan orang nomor satu ini tidak akan menjadi tersangka dan tidak akan dikenakan dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Kondisi ini berpeluang besar membuat status hukum para tersangka, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa, menjadi berpotensi gugur.
Pernyataan mengenai kewajiban Jokowi menghadirkan ijazah asli dalam persidangan.

Hal itupun diungkapkan oleh Hotman Paris Hutapea seperti dikutip dari Instagram miliknya, Sabtu 20 Juni 2026.

Pengacara papan atas ini mengklaimnya, jika Jokowi tidak menghadirkan persidangan dengan membawa ijazah asli, maka basis bukti utama dalam kasus ini tidak akan terpenuhi dan status hukum tersangka berpotensi gugur.

Tentunya Ini menjadi poin strategis yang mungkin akan digunakan tim kuasa hukum untuk mengguncang kasus.

Jokowi sendiri telah merespons penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa dengan menyatakan bahwa putusan diserahkan kepada hakim di pengadilan.

Ia juga mengatakan akan hadir dalam sidang dan membawa ijazah asli, meskipun dalam gugatan perdata sebelumnya di PN Solo, Jokowi absen dalam sidang mediasi dan hanya diwakili kuasa hukum.

Kewajiban saksi untuk tetap hadir di persidangan setelah memberikan keterangan juga diatur dalam Pasal 167 ayat 1 KUHAP. Jika saksi dipanggil secara sah tetapi tidak datang dengan alasan yang tidak dapat diterima, saksi tersebut dapat dipidana menurut Pasal 224 KUHAP.

Ini menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia sangat ketat terkait kehadiran saksi.
Publik kini menanti apakah Jokowi akan memenuhi panggilan sidang dan membawa ijazah asli seperti yang diakuinya.

Jika tidak, maka kasus yang dia duga melaporkannya sendiri berpotensi berhenti di tengah jalan, dan Roy Suryo serta dr. Tifa berpeluang terbebas dari tuntutan hukum.

Publik juga berharap kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi sistem hukum Indonesia dalam menangani kasus yang menyeret nama mantan presiden dalam dugaan ijazah palsu. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur

Agustus 24, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur

Agustus 24, 2026

Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros

Agustus 22, 2026

Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan

Agustus 20, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur
  • Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros
  • Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan
  • GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan
  • APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.