Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Orang Diamankan.
Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama sejumlah polres mengungkap 10 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi sepanjang Agustus hingga September 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan ketika antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Sulsel semakin panjang. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat karena pasokan BBM subsidi dinilai sulit diperoleh dalam beberapa hari terakhir.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kepolisian telah melakukan pemetaan situasi dan memperkuat pengawasan di sejumlah SPBU. Langkah itu dilakukan bersama Pertamina, pemerintah daerah, dan TNI.
“Melalui proses yang kita lakukan dengan kerja sama Pertamina, pemerintah daerah, dan TNI, saat ini kita bisa mengendalikan situasi antrean. Kalau kita pantau mulai Sabtu dan Minggu sudah cenderung menurun,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (14/9/2026).
Dari 10 perkara yang diungkap, polisi mengamankan 17 orang yang berstatus tersangka maupun terlapor. Aparat juga menyita ribuan liter BBM, kendaraan, drum, jeriken, barcode, hingga peralatan yang diduga digunakan untuk menyedot dan menimbun BBM.
Total barang bukti yang diamankan meliputi:
1. 12.542 liter Bio Solar.
2. 6.363 liter Pertalite.
3. 12 unit kendaraan roda empat.
4. Satu unit truk tangki.
5. 27 drum berkapasitas 200 liter.
6. 397 jeriken.
7. 21 barcode Pertamina.
8. 12 pelat nomor palsu atau ganda.
9. Dua mesin pompa penyedot BBM.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, pembelian berulang menggunakan barcode, hingga penampungan dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menangani dua perkara dengan dua tersangka. Dalam kasus ini, pelaku diduga menggunakan tangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar di SPBU.
BBM yang diperoleh kemudian disimpan dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Polisi menyita dua mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berkapasitas 220 liter, enam pelat nomor, satu pompa penyedot, serta tiga barcode Pertamina.
Sementara itu, jajaran Polda Sulsel yang menangani perkara di wilayah Makassar mengungkap dua kasus lain dengan empat tersangka.
Modusnya berupa penampungan BBM subsidi untuk dipasarkan secara ilegal.
Barang bukti dalam perkara tersebut terdiri atas:
1. Delapan drum berisi 1.600 liter solar.
2. 15 jeriken berisi 450 liter solar.
3. 150 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite.
4. Lima drum berisi 1.000 liter solar.
5. Satu jeriken berisi 20 liter Pertalite.
Kasus di Empat Daerah
Pengungkapan serupa juga dilakukan oleh sejumlah polres di Sulawesi Selatan.
Di Parepare, polisi menangani dua perkara dengan dua terlapor.
Keduanya diduga menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Barang bukti yang disita berupa dua mobil, 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, dan 18 barcode Pertamina.
Di Toraja Utara, polisi mengungkap satu perkara dugaan pengangkutan BBM tanpa izin. Dalam kasus tersebut, aparat mengamankan satu truk tangki yang membawa 4.000 liter solar.
Di Wajo, polisi menetapkan enam orang sebagai terlapor dalam perkara dugaan penampungan dan penjualan BBM subsidi. Barang bukti yang diamankan berupa tujuh mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor, serta satu mesin pompa.
Kasus lain ditemukan di Bulukumba. Polisi menyita satu mobil, 25 jeriken berisi 825 liter Pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, dua jeriken berisi 20 liter Pertalite, 53 jeriken kosong, dan satu alat penyedot BBM.
Sedangkan di Kepulauan Selayar, polisi mengungkap perkara dugaan penampungan dan penjualan kembali BBM subsidi. Dari lokasi tersebut, aparat menyita 2.600 liter solar.
Kapolda Sulsel menegaskan, seluruh perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi ilegal BBM subsidi.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Untuk mencegah praktik serupa terulang, Polda Sulsel menempatkan personel di SPBU selama 24 jam. Pengawasan dilakukan untuk menjaga keamanan, memantau proses pengisian, serta menindak setiap pelanggaran yang ditemukan.
“Kami juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan bersama Pertamina, pemerintah daerah, dan TNI guna menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap berjalan dan tepat sasaran,” ujar Djuhandhani.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari respons aparat terhadap persoalan antrean BBM yang terjadi di sejumlah wilayah Sulsel. Sebelumnya, Pertamina juga melaporkan adanya ribuan kendaraan yang melakukan transaksi BBM subsidi secara tidak wajar dan telah dikenai pemblokiran.
Pertamina menyebut pengawasan transaksi diperkuat melalui sistem QR Code Subsidi Tepat. Di tingkat regional, sejumlah SPBU juga telah dikenai sanksi karena dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Dengan demikian, penyelesaian masalah antrean tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap pelaku penimbunan. Konsistensi pengawasan di SPBU, transparansi distribusi, dan ketepatan sasaran penerima subsidi juga menjadi faktor penting agar BBM benar-benar diterima masyarakat yang berhak. (*)

