WAJO — Peristiwa kecelakaan beruntun yang memakan dua korban jiwa dan melukai satu orang lainnya terjadi di Jalan Trans Sulawesi, wilayah Ke’ra, Kecamatan Ke’ra, Kabupaten Wajo. Kecelakaan yang diduga melibatkan kendaraan truk milik PT Autorindo Adhibrata Resources ini kini memicu kekecewaan mendalam keluarga korban, lantaran pihak perusahaan dinilai tidak menepati janji tanggung jawab yang disampaikan saat mediasi.
Peristiwa berawal pada dini hari, Selasa 22 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, korban beserta sejumlah temannya melakukan perjalanan pulang ke arah Palopo setelah bersilaturahmi dengan keluarga di Makassar. Di lokasi kejadian, sebuah truk Mixer Cor berwarna hijau stabilo dengan nomor polisi DD 8274 UD, bermerek Hino, yang dikemudikan Viktor — karyawan PT Autorindo Adhibrata Resources — diduga melaju dengan kecepatan sangat tinggi dan melintasi batas garis pemisah jalan ke arah lajur berlawanan.
Kendaraan tersebut menabrak dua mobil penumpang yang melaju berlawanan arah. Tabrakan begitu keras hingga mobil yang ditumpangi korban terjepit, terseret, dan tertindih sebagian tubuhnya di bawah truk. Bagian depan hingga sisi kanan mobil penyok parah. Satu pengemudi mobil Avanza meninggal di tempat. Sementara salah satu penumpang lainnya, yang merupakan korban utama, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sawerigading Palopo namun meninggal dunia beberapa jam setelah perawatan. Seorang penumpang lainnya menderita luka parah di kepala dan hingga kini masih menjalani rawat jalan.
Kepolisian Resor Wajo melalui Kasat Lantas telah menurunkan tim untuk melakukan evakuasi dan penanganan perkara. Proses mediasi pertama digelar pada 15 Juli 2026 di Kafe Black Canyon, kawasan Hertasning, Makassar. Turut hadir perwakilan dari pihak kepolisian, Wakil Direktur serta staf PT Autorindo Adhibrata Resources, dan keluarga para korban. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan berjanji menanggung tanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Namun kenyataan berbeda dengan janji. Hingga kini, hampir lima bulan berlalu, tidak ada komunikasi maupun realisasi dari pihak perusahaan. Keluarga korban melalui kuasa hukumnya pun telah mengirimkan somasi pertama dan kedua. Baru setelah itu pihak perusahaan kembali merespons, namun tawaran ganti kerugian yang diberikan dinilai tidak rasional dan jauh dari kelayakan. Setelah itu, selama dua bulan terakhir, pihak perusahaan kembali menghilang tanpa kabar.
Keluarga korban menyayangkan sikap pihak PT Autorindo Adhibrata Resources yang dinilai tidak pernah menyampaikan ucapan belasungkawa secara langsung sejak peristiwa terjadi, seolah-olah berusaha melepaskan diri dari tanggung jawab. Karena jalan damai tertutup, keluarga korban bertekad menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan dan pertanggungjawaban penuh atas peristiwa yang merenggut dua nyawa serta merusak dua unit kendaraan tersebut. (*)

