Gowa – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Sungguminasa kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagai wujud komitmen dalam menjalankan fungsi pembinaan secara berkala, transparan, dan terukur. Kegiatan yang berlangsung tertib di aula Lapas tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pejabat struktural, pejabat fungsional pembina kepribadian dan kemandirian, wali pemasyarakatan, serta warga binaan yang menjadi peserta sidang. Forum ini menjadi sarana penting untuk meninjau secara komprehensif perkembangan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana Selasa, (20/10/2026).
Sidang dibuka dengan pemaparan berkas usulan dan laporan perkembangan narapidana oleh sekretaris tim bersama para wali pemasyarakatan. Dalam forum ini, setiap warga binaan dipanggil secara bergantian untuk dikonfirmasi mengenai kepatuhan terhadap tata tertib, catatan disiplin harian, serta tingkat keaktifan mereka dalam berbagai program yang diselenggarakan oleh pihak lapas. Evaluasi ini mencakup aspek pembinaan mental-spiritual, seperti ibadah rutin dan pengajian, hingga partisipasi aktif dalam pelatihan keterampilan.
Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan A. Annisya Ikhsyania menegaskan bahwa sidang ini merupakan instrumen penting untuk memverifikasi kelayakan administratif dan substantif warga binaan sebelum hak-hak integrasi diusulkan ke tingkat wilayah maupun pusat. Hak-hak tersebut mencakup pengusulan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat, serta penugasan kerja luar sebagai bagian dari proses asimilasi. Penilaian dilakukan secara ketat dan objektif agar setiap rekomendasi yang diterbitkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan publik.
Dalam jalannya proses verifikasi, anggota tim juga memberikan nasihat moral serta ruang dialog interaktif kepada warga binaan agar mereka dapat merefleksikan proses perubahan diri masing-masing. Warga binaan diingatkan bahwa perolehan hak integrasi bukanlah hak mutlak tanpa syarat, melainkan penghargaan atas komitmen nyata dalam meninggalkan perbuatan masa lalu dan menjaga kerukunan antarsesama penghuni blok hunian. Pelanggaran aturan sekecil apa pun ditegaskan dapat membatalkan rekomendasi yang telah disusun.
Sidang ditutup dengan penetapan kesepakatan rekomendasi tim terhadap seluruh peserta yang dinilai telah memenuhi indikator penilaian Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Melalui penyelenggaraan sidang ini, Lapas Perempuan Sungguminasa terus mengoptimalkan pelayanan prima pemasyarakatan demi membekali warga binaan dengan keterampilan hidup dan moralitas yang tangguh, sehingga mereka siap berintegrasi kembali secara harmonis di tengah masyarakat. (*)

