Ketika Penegakan Hukum Dianggap Mengabaikan Martabat, jadi Refleksi atas Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Jawa Tengah..
Oleh: Zulkifli Malik
Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, 29 Oktober 2026 tak sebatas peristiwa operasional kepolisian.
Hal ini tentunya menjadi ujian bagi negara, apakah penegakan hukum masih mampu berdiri di atas prinsip proporsionalitas, prosedur yang benar, dan penghormatan terhadap martabat manusia, atau justru tenggelam dalam kesan kekuasaan yang tidak terkendali.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses hukum untuk memburu seorang buronan dalam kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah.
Ia menegaskan tindakan itu didasari izin penetapan dari pengadilan serta dilakukan atas dasar fakta yuridis.
Kapolda juga menyebut aparat menemukan satu pedang, busur dan anak panah, telepon genggam, sangkur, serta kotak infak di lokasi tersebut.
Klaim adanya izin pengadilan memang penting sebagai dasar legalitas penggeledahan. Namun, legalitas formal tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai proporsionalitas tindakan.
Izin penggeledahan tidak dapat dijadikan lisensi untuk menimbulkan ketakutan berlebihan, memperlakukan warga secara merendahkan, atau membawa anak dan balita ke kantor polisi tanpa pertimbangan perlindungan yang memadai.
Negara hukum menuntut bukan hanya sahnya prosedur di atas kertas, tetapi juga keselarasan pelaksanaannya di lapangan.
Persoalan utamanya bukan pada hak Polri untuk menyelidiki dugaan tindak pidana. Negara justru wajib menindak pelaku kekerasan dan perusakan.
Persoalannya terletak pada cara penyidikan dijalankan. Penggerebekan pada dini hari, dilaporkan dengan pendobrakan pintu dan kehadiran aparat bersenjata lengkap saat santriwati serta ustadzah sedang tidur, menimbulkan pertanyaan serius:,apakah seluruh kekuatan itu benar-benar diperlukan, ataukah telah melampaui batas kebutuhan penyidikan?
Lebih memprihatinkan lagi, pihak pesantren menyatakan tidak ditemukan bukti keterlibatan ustadzah dan santriwati dalam kasus pembakaran tersebut, sehingga seluruh mereka kemudian dipulangkan.
Jika benar demikian, pembawaan santriwati, termasuk anak dan balita ke kantor polisi dalam waktu yang cukup lama menjadi tindakan yang sulit dijustifikasi.
Negara tidak boleh memperlakukan warga yang belum terbukti bersalah seolah-olah mereka telah dijatuhi hukuman.
Toh, kehadiran anak dan balita dalam peristiwa tersebut menunjukkan betapa rapuhnya pertimbangan perlindungan kelompok rentan dalam operasi tersebut.
Kapolda menyebut terdapat sekitar 19 perempuan dan anak-anak yang kemudian mendapat pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
Namun, pendampingan pasca peristiwa tidak menghapus kewajiban negara untuk mencegah trauma sejak awal. Anak bukan objek penyidikan, ia adalah subjek yang berhak atas perlindungan khusus.
Ketika operasi kepolisian menimbulkan ketakutan dan keresahan pada anak, negara telah gagal menjalankan fungsi protektifnya.
Penyitaan busur dan anak panah juga menuntut kehati-hatian. Pihak pesantren menegaskan bahwa perlengkapan tersebut merupakan peralatan salah satu kegiatan ekstrakurikuler santri, yaitu panahan.
Keberadaan busur dan panah di lingkungan pesantren, dengan demikian, tidak dapat serta-merta dibaca sebagai indikasi keterlibatan dalam tindak pidana.
Aparat boleh memeriksanya, tetapi penyitaan harus didasarkan pada kebutuhan pembuktian yang nyata, bukan pada penilaian yang tergesa-gesa terhadap barang yang lazim digunakan dalam kegiatan pendidikan.
Pernyataan Kapolda bahwa temuan barang akan terus didalami melalui proses penyidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik perlu dihargai sebagai komitmen pembuktian.
Namun, komitmen itu harus disertai transparansi, barang apa saja yang disita, dasar hukum penyitaannya, dan bagaimana barang yang terbukti bukan alat tindak pidana akan dikembalikan.
Pihak pesantren mengklaim sejumlah barang merupakan inventaris atau milik pribadi dan penyitaan tidak disertai dokumen resmi. Ketidakjelasan tersebut berpotensi melemahkan legitimasi penyidikan dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan wewenang.
Yang paling fundamental, cara penggerebekan tersebut tidak mencerminkan tagline Polri, “Polisi Berama Masyarakat.” Polisi yang berama masyarakat hadir untuk melindungi, mendampingi, dan membangun kepercayaan, bukan menanamkan rasa takut pada santriwati, ustadzah, anak, dan balita.
Ketika warga merasa terintimidasi oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindungnya, maka jarak antara polisi dan masyarakat justru melebar.
Tagline tersebut akan kehilangan maknanya apabila operasi kepolisian lebih menonjolkan kekuatan senjata daripada kepekaan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyampaikan lima poin sikap yang layak menjadi rujukan evaluasi.
MUI meminta Polri memberikan klarifikasi terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, dan prosedur penggerebekan, pemeriksaan, serta penyitaan.
MUI juga mendesak Divisi Propam Polri memeriksa secara objektif dugaan pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak proporsional, serta menekankan perlindungan santriwati dan anak dari segala bentuk intimidasi.
Desakan ini menegaskan bahwa akuntabilitas aparat bukan permintaan sepihak dari pesantren, melainkan tuntutan konstitusional seluruh warga negara.
Karena itu, penegasan Kapolda bahwa operasi tersebut “murni penegakan hukum” harus diuji melalui bukti, prosedur, dan dampaknya terhadap warga.
Penindakan terhadap dugaan tindak pidana memang diperlukan, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan martabat manusia, kepastian prosedur, dan prinsip praduga tak bersalah.
Sejalan 100 hari kerja Kapolri, jika Polri ingin memaknai “Polisi Berama Masyarakat” secara sungguh-sungguh, maka cara kerjanya harus mencerminkan hukum dan empati serta terukur, transparan, akuntabel, serta berpihak pada keadilan bukan terlena dan berdiam pada kesan kekuasaan. (*)

