Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Oktober 28
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»DAERAH»GRH Sulsel Desak Polres Bima Tindak Tegas Budaya Blokir Jalan
DAERAH

GRH Sulsel Desak Polres Bima Tindak Tegas Budaya Blokir Jalan

Indotim NewsBy Indotim NewsOktober 28, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp
  1. Makassar — Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., mengecam keras praktik pemblokiran jalan yang disebut masih menjadi pola penyelesaian masalah di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Menurutnya, budaya menutup akses jalan setiap kali terjadi persoalan atau ketidakpuasan tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk berlalu lintas dan berpotensi melanggar hukum.

“Ini pola pikir yang harus diluruskan. Ada masalah sedikit, blokir jalan. Ada ketidakpuasan sedikit, blokir jalan. Ini bukan ciri masyarakat yang taat hukum. Hak orang lain untuk melintas dirampas. Ini tidak bisa dibiarkan terus,” tegas M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

Ishadul menegaskan bahwa pemblokiran jalan bukan cara yang tepat untuk menyampaikan aspirasi. Ia menilai, persoalan apa pun seharusnya diselesaikan melalui musyawarah, dialog, audiensi, atau jalur hukum yang tersedia.

Ishadul menyebut aksi blokir jalan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 192 KUHP tentang perintangan jalan umum, serta Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengenai gangguan terhadap fungsi jalan.

Pasal 192 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun apabila perintangan jalan menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas, dan hingga 15 tahun bila perbuatan itu menimbulkan bahaya serta mengakibatkan orang meninggal dunia.

Sementara itu, Pasal 63 ayat (1) UU Jalan menetapkan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar bagi orang yang sengaja mengganggu fungsi jalan di ruang manfaat jalan.

GRH Sulsel mengajukan tiga tuntutan kepada Kapolres Bima. Bertindak tegas dan terukur. Setiap pemblokiran jalan yang mengganggu kepentingan umum harus ditindak sesuai prosedur hukum, tanpa menunggu kasus menjadi viral di media sosial.

Hadir sebagai mediator dan edukator. Polres Bima diminta turun langsung ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi hukum, khususnya bahwa ada jalur musyawarah, audiensi, dan penyelesaian hukum selain menutup jalan.

Membangun forum dialog permanen. Dibentuknya ruang komunikasi antara tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemerintah daerah, dan Polres Bima agar persoalan dapat dibicarakan di meja dialog, bukan di tengah jalan.

Ishadul memperingatkan bahwa pembiaran terhadap budaya blokir jalan dapat menempatkan Bima sebagai daerah yang dinilai tidak tertib hukum. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat investasi, mobilitas masyarakat, dan pembangunan daerah.

“Kami mendesak Kapolres Bima untuk tidak diam. Tunjukkan kehadiran negara. Berikan rasa aman kepada pengguna jalan. Hentikan budaya blokir jalan ini,” tutup M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

GRH Sulsel juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk membatasi hak warga menyampaikan aspirasi, melainkan memastikan aspirasi disampaikan melalui cara yang damai, sah, dan tidak merugikan masyarakat luas. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

KOLOM: Hari Sumpah Pemuda 2026. Pemuda untuk Indonesia, Bukan untuk Kekuasaan!

Oktober 28, 2026

TAJUK: Berompi Oranye, Husniah Talenrang Masuk Rutan

Oktober 26, 2026

Dugaan Konflik Kepentingan Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar Dilaporkan ke Jamwas

Oktober 24, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Menata Diri, Menjemput Harapan : Seminar Edukasi Terkait Adiksi untuk Rehabilitasi Lanjutan Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa

Oktober 28, 2026

GRH Sulsel Desak Polres Bima Tindak Tegas Budaya Blokir Jalan

Oktober 28, 2026

Kobarkan Semangat Persatuan, Lapas Perempuan Sungguminasa Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98

Oktober 28, 2026

KOLOM: Hari Sumpah Pemuda 2026. Pemuda untuk Indonesia, Bukan untuk Kekuasaan!

Oktober 28, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Menata Diri, Menjemput Harapan : Seminar Edukasi Terkait Adiksi untuk Rehabilitasi Lanjutan Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa

Oktober 28, 2026

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014
Berita Terbaru
  • Menata Diri, Menjemput Harapan : Seminar Edukasi Terkait Adiksi untuk Rehabilitasi Lanjutan Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa
  • GRH Sulsel Desak Polres Bima Tindak Tegas Budaya Blokir Jalan
  • Kobarkan Semangat Persatuan, Lapas Perempuan Sungguminasa Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98
  • KOLOM: Hari Sumpah Pemuda 2026. Pemuda untuk Indonesia, Bukan untuk Kekuasaan!
  • Pengamanan Diperiksa, Inovasi Pembinaan Unjuk Potensi ! Tim Monev Direktorat Pamintel Sambangi LPP Sungguminasa
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.