- Makassar — Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., mengecam keras praktik pemblokiran jalan yang disebut masih menjadi pola penyelesaian masalah di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Menurutnya, budaya menutup akses jalan setiap kali terjadi persoalan atau ketidakpuasan tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk berlalu lintas dan berpotensi melanggar hukum.
“Ini pola pikir yang harus diluruskan. Ada masalah sedikit, blokir jalan. Ada ketidakpuasan sedikit, blokir jalan. Ini bukan ciri masyarakat yang taat hukum. Hak orang lain untuk melintas dirampas. Ini tidak bisa dibiarkan terus,” tegas M. Ishadul Islami Akbar, S.H.
Ishadul menegaskan bahwa pemblokiran jalan bukan cara yang tepat untuk menyampaikan aspirasi. Ia menilai, persoalan apa pun seharusnya diselesaikan melalui musyawarah, dialog, audiensi, atau jalur hukum yang tersedia.
Ishadul menyebut aksi blokir jalan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 192 KUHP tentang perintangan jalan umum, serta Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengenai gangguan terhadap fungsi jalan.
Pasal 192 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun apabila perintangan jalan menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas, dan hingga 15 tahun bila perbuatan itu menimbulkan bahaya serta mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sementara itu, Pasal 63 ayat (1) UU Jalan menetapkan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar bagi orang yang sengaja mengganggu fungsi jalan di ruang manfaat jalan.
GRH Sulsel mengajukan tiga tuntutan kepada Kapolres Bima. Bertindak tegas dan terukur. Setiap pemblokiran jalan yang mengganggu kepentingan umum harus ditindak sesuai prosedur hukum, tanpa menunggu kasus menjadi viral di media sosial.
Hadir sebagai mediator dan edukator. Polres Bima diminta turun langsung ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi hukum, khususnya bahwa ada jalur musyawarah, audiensi, dan penyelesaian hukum selain menutup jalan.
Membangun forum dialog permanen. Dibentuknya ruang komunikasi antara tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemerintah daerah, dan Polres Bima agar persoalan dapat dibicarakan di meja dialog, bukan di tengah jalan.
Ishadul memperingatkan bahwa pembiaran terhadap budaya blokir jalan dapat menempatkan Bima sebagai daerah yang dinilai tidak tertib hukum. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat investasi, mobilitas masyarakat, dan pembangunan daerah.
“Kami mendesak Kapolres Bima untuk tidak diam. Tunjukkan kehadiran negara. Berikan rasa aman kepada pengguna jalan. Hentikan budaya blokir jalan ini,” tutup M. Ishadul Islami Akbar, S.H.
GRH Sulsel juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk membatasi hak warga menyampaikan aspirasi, melainkan memastikan aspirasi disampaikan melalui cara yang damai, sah, dan tidak merugikan masyarakat luas. (*)

