Ketika alasan “SOP” Dipakai ketika penggerebekan oknum polisi di Pondok Santriwati Sukoharjo, terkesan abaikan adab busana Muslimah. Kini Publik menyuarakan protes.
Oleh: Zulkifli Malik
Penggerebekan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Sukoharjo pada dini hari 27 Oktober 2026 menempatkan negara pada ujian yang sangat serius, dengan pertanyaan penegakan hukum masih memiliki batas moral ketika berhadapan dengan perempuan Muslim dan anak-anak.
Seperti video yang beredar di sosial media, pihak pesantren menyebut para santriwati ditarik dari kamar dalam kondisi belum mengenakan jilbab, sementara oknum aparat datang dengan tim taktis bersenjata lengkap sekitar pukul 03.20 WIB.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mie Babi Tepi Sawah di Sukoharjo.
Menurutnya, dua lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar diduga menjadi tempat persembunyian seorang DPO berinisial I, dan penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin serta penetapan resmi dari pengadilan.
Kapolda juga menjelaskan alasan pelibatan Brimob bersenjata lengkap, tingkat kerawanan dan rekam jejak pelaku, termasuk peristiwa 19 Oktober ketika terjadi perlawanan yang melukai anggotanya.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menegaskan bahwa penggeledahan “sudah sesuai SOP yang ada kepolisian,” memiliki surat penggeledahan dan penetapan pengadilan, serta menemukan barang bukti di lokasi.
Namun, yang menjadi persoalan bukan hanya apakah ada surat penggeledahan atau apakah Brimob boleh terlibat.
Penekanan publik yang lebih mendasar adalah, SOP macam apa yang membenarkan santriwati ditarik keluar kamar pada dini hari tanpa diberi kesempatan menutup aurat terlebih dahulu.
Jika “SOP” yang dimaksud Kapolda hanya berbicara soal izin pengadilan, penggunaan tim taktis, dan pendampingan UPTD PPA, maka SOP itu jelas tidak memadai untuk melindungi martabat perempuan Muslim.
Kapolda menyatakan terdapat 19 perempuan dan anak di lokasi Sukoharjo yang kemudian dimintai keterangan dengan pendampingan langsung UPTD PPA, lalu dikembalikan kepada orang tua atau wali setelah pemeriksaan.
Kapolres Sukoharjo juga menyebut santriwati di bawah umur dipulangkan menjelang Magrib dengan pengawalan UPTD PPA dan didampingi orang tua atau wali.
Pendampingan UPTD PPA memang penting, tetapi pendampingan setelah peristiwa tidak menghapus dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum dan selama penggeledahan.
Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya soal siapa yang mengantar mereka pulang, melainkan juga soal bagaimana mereka diperlakukan saat pertama kali berhadapan dengan aparat.
Satu lagi yang menjadi catatan dan pertanyaan publik, apakah diberi ruang pribadi, kesempatan berpakaian layak, pendampingan perempuan, serta penjelasan yang jelas.
Seperti isi artikel yang dikutip kompas.com 31 Oktober 2026, Kompolnas bahkan menegaskan bahwa memang ada SOP spesifik terkait penindakan yang melibatkan perempuan, anak, dan lembaga pendidikan.
Kompolnas lalu meminta Propam turun langsung untuk memeriksa mengapa peristiwa ini bisa terjadi, serta menegaskan bahwa aparat yang terbukti melanggar harus ditindak sesuai ketentuan.
Demikian sejumlah kecaman dari berbagai pihak mulai dari Persis, PBNU, MUI, hingga tokoh seperti Gus Hilmi dan Din Syamsuddin menunjukkan bahwa persoalan ini bukan isu sektarian. Ini adalah isu kemanusiaan dan profesionalisme aparat.
Pernyataan Gus Hilmi bahkan mendesak Polri meminta maaf, sementara Persis menuntut investigasi independen, pengembalian barang, serta perlindungan terhadap kehormatan santriwati seperti yang dilansir media online akurat.co tanggal 31 Oktober 2026.
Di sinilah publik menilai ada letak kejanggalannya, jika memang ada SOP khusus untuk penanganan perempuan, anak, dan lembaga pendidikan, mengapa Kapolda dan Kapolres hanya menyorot legalitas surat penggeledahan serta alasan pelibatan Brimob?
Toh, tidak ada penjelasan rinci dari Polda Jateng mengenai apakah santriwati diberi waktu memakai jilbab, apakah ada polisi wanita yang terlibat langsung, dan bagaimana prosedur memasuki kamar asrama putri yang bersifat sangat privat.
Ketiadaan penjelasan itu menciptakan kesan bahwa “SOP” dipakai sebagai tameng, bukan sebagai standar perlindungan.
Negara tidak boleh menjawab kritik publik hanya dengan mengatakan “sudah sesuai SOP,” sementara santriwati mengaku diperlakukan dengan cara yang merendahkan kehormatan mereka.
Jika SOP memang mengatur perlindungan kelompok rentan, maka Polda Jateng wajib membuka secara transparan bagian mana dari SOP yang dijalankan, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa langkah perlindungan aurat santriwati tidak tampak dalam pelaksanaannya.
Olehnya itu, izin pengadilan hanya menjawab satu pertanyaan, apakah polisi boleh menggeledah.
Izin itu tidak pernah menjawab pertanyaan yang lebih penting, bagaimana polisi harus memperlakukan perempuan Muslim dan anak-anak dengan bermartabat.
Selama Polda Jateng belum menjelaskan secara jujur dan terbuka SOP perlindungan santriwati tersebut, klaim “sesuai SOP” akan terus terdengar seperti pembenaran atas tindakan yang mengabaikan aurat, privasi, dan kehormatan muslimah. (*)
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pemberitaan publik dan pernyataan pihak-pihak terkait.

