Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, November 1
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»OPINI»OPINI: Dibalik Klaim “SOP” Penggerebekan Ponpes Santriwati Sukoharjo, Aurat Bukan Formalitas!
OPINI

OPINI: Dibalik Klaim “SOP” Penggerebekan Ponpes Santriwati Sukoharjo, Aurat Bukan Formalitas!

Indotim NewsBy Indotim NewsNovember 1, 2026Updated:November 1, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Ketika alasan “SOP” Dipakai ketika penggerebekan oknum polisi  di Pondok Santriwati Sukoharjo, terkesan abaikan adab busana Muslimah. Kini Publik menyuarakan protes.

Oleh: Zulkifli Malik

Penggerebekan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Sukoharjo pada dini hari 27 Oktober 2026 menempatkan negara pada ujian yang sangat serius, dengan pertanyaan  penegakan hukum masih memiliki batas moral ketika berhadapan dengan perempuan Muslim dan anak-anak.

Seperti video yang beredar di sosial media, pihak pesantren menyebut para santriwati ditarik dari kamar dalam kondisi belum mengenakan jilbab, sementara oknum aparat datang dengan tim taktis  bersenjata lengkap sekitar pukul 03.20 WIB.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mie Babi Tepi Sawah di Sukoharjo.

Menurutnya, dua lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar diduga menjadi tempat persembunyian seorang DPO berinisial I, dan penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin serta penetapan resmi dari pengadilan.

Kapolda juga menjelaskan alasan pelibatan Brimob bersenjata lengkap, tingkat kerawanan dan rekam jejak pelaku, termasuk peristiwa 19 Oktober ketika terjadi perlawanan yang melukai anggotanya.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menegaskan bahwa penggeledahan “sudah sesuai SOP yang ada kepolisian,” memiliki surat penggeledahan dan penetapan pengadilan, serta menemukan barang bukti di lokasi.

Namun, yang menjadi persoalan bukan hanya apakah ada surat penggeledahan atau apakah Brimob boleh terlibat.

Penekanan publik yang lebih mendasar adalah, SOP macam apa yang membenarkan santriwati ditarik keluar kamar pada dini hari tanpa diberi kesempatan menutup aurat terlebih dahulu.

Jika “SOP” yang dimaksud Kapolda hanya berbicara soal izin pengadilan, penggunaan tim taktis, dan pendampingan UPTD PPA, maka SOP itu jelas tidak memadai untuk melindungi martabat perempuan Muslim.

Kapolda menyatakan terdapat 19 perempuan dan anak di lokasi Sukoharjo yang kemudian dimintai keterangan dengan pendampingan langsung UPTD PPA, lalu dikembalikan kepada orang tua atau wali setelah pemeriksaan.

Kapolres Sukoharjo juga menyebut santriwati di bawah umur dipulangkan menjelang Magrib dengan pengawalan UPTD PPA dan didampingi orang tua atau wali.

Pendampingan UPTD PPA memang penting, tetapi pendampingan setelah peristiwa tidak menghapus dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum dan selama penggeledahan.

Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya soal siapa yang mengantar mereka pulang, melainkan juga soal bagaimana mereka diperlakukan saat pertama kali berhadapan dengan aparat.

Satu lagi yang menjadi catatan dan pertanyaan publik, apakah diberi ruang pribadi, kesempatan berpakaian layak, pendampingan perempuan, serta penjelasan yang jelas.

Seperti isi artikel yang dikutip kompas.com 31 Oktober 2026, Kompolnas bahkan menegaskan bahwa memang ada SOP spesifik terkait penindakan yang melibatkan perempuan, anak, dan lembaga pendidikan.

Kompolnas lalu meminta Propam turun langsung untuk memeriksa mengapa peristiwa ini bisa terjadi, serta menegaskan bahwa aparat yang terbukti melanggar harus ditindak sesuai ketentuan.

Demikian sejumlah kecaman dari berbagai pihak mulai dari Persis, PBNU, MUI, hingga tokoh seperti Gus Hilmi dan Din Syamsuddin menunjukkan bahwa persoalan ini bukan isu sektarian.  Ini adalah isu kemanusiaan dan profesionalisme aparat.

Pernyataan Gus Hilmi bahkan mendesak Polri meminta maaf, sementara Persis menuntut investigasi independen, pengembalian barang, serta perlindungan terhadap kehormatan santriwati seperti yang dilansir media online akurat.co tanggal 31 Oktober 2026.

Di sinilah publik menilai ada  letak kejanggalannya, jika memang ada SOP khusus untuk penanganan perempuan, anak, dan lembaga pendidikan, mengapa Kapolda dan Kapolres hanya menyorot legalitas surat penggeledahan serta alasan pelibatan Brimob?

Toh, tidak ada penjelasan rinci dari Polda Jateng mengenai apakah santriwati diberi waktu memakai jilbab, apakah ada polisi wanita yang terlibat langsung, dan bagaimana prosedur memasuki kamar asrama putri yang bersifat sangat privat.

Ketiadaan penjelasan itu menciptakan kesan bahwa “SOP” dipakai sebagai tameng, bukan sebagai standar perlindungan.

Negara tidak boleh menjawab kritik publik hanya dengan mengatakan “sudah sesuai SOP,” sementara santriwati mengaku diperlakukan dengan cara yang merendahkan kehormatan mereka.

Jika SOP memang mengatur perlindungan kelompok rentan, maka Polda Jateng wajib membuka secara transparan bagian mana dari SOP yang dijalankan, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa langkah perlindungan aurat santriwati tidak tampak dalam pelaksanaannya.

Olehnya itu, izin pengadilan hanya menjawab satu pertanyaan, apakah polisi boleh menggeledah.

Izin itu tidak pernah menjawab pertanyaan yang lebih penting, bagaimana polisi harus memperlakukan perempuan Muslim dan anak-anak dengan bermartabat.

Selama Polda Jateng belum menjelaskan secara jujur dan terbuka SOP perlindungan santriwati tersebut, klaim “sesuai SOP” akan terus terdengar seperti pembenaran atas tindakan yang mengabaikan aurat, privasi, dan kehormatan muslimah. (*)

Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pemberitaan publik dan pernyataan pihak-pihak terkait.

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

245 Orang dan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

November 1, 2026

OPINI: Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, “Polisi Berama Masyarakat?”

Oktober 31, 2026

200 Personel Brimob Sulsel Bersihkan Pasar, Masjid, hingga Kanal

Oktober 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

245 Orang dan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

November 1, 2026

OPINI: Dibalik Klaim “SOP” Penggerebekan Ponpes Santriwati Sukoharjo, Aurat Bukan Formalitas!

November 1, 2026

Tak Terhalang Jeruji, Lapas Perempuan Sungguminasa Bersama KPU Kab. Gowa Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi

Oktober 31, 2026

Langkah Sehat, Semangat Menguat! Lapas Perempuan Sungguminasa Dukung Kompetisi Kebugaran “Satu Sehat”

Oktober 31, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

245 Orang dan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

November 1, 2026
Berita Terbaru
  • 245 Orang dan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla
  • OPINI: Dibalik Klaim “SOP” Penggerebekan Ponpes Santriwati Sukoharjo, Aurat Bukan Formalitas!
  • Tak Terhalang Jeruji, Lapas Perempuan Sungguminasa Bersama KPU Kab. Gowa Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi
  • Langkah Sehat, Semangat Menguat! Lapas Perempuan Sungguminasa Dukung Kompetisi Kebugaran “Satu Sehat”
  • OPINI: Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, “Polisi Berama Masyarakat?”
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.