Makassar– Berbagai sororan terus dilakukan dan dilayangkan sejumlah lembaga anti korupsi di Makassar terhadap belum dilakukannya penahanan tersangka (Tsk) Bansos, Ir. Adil Patu Mustaqfir Sabri, Mujiburahman, dan Kahar Gani, tak membuat Kejaksaan Tinggi Sulsel bergeming.
Sebab itu, sejumlah aktivis Gerakan Penyelamat Uang Negara (GEMPUR) menyayangkan hal tersebut. Bahkan GEMPUR menilai, para tersangka ini bisa saja melarikan diri atau mengjilangkan barang bukti yang bisa menjerat mereka.
“Sebaiknya pihak Kejati Sulsel, segera melakukan penahanan. Selain barang bukti bisa dihilangkan, masyarakat yang menanti penegakan hukum kasus ini, bisa puas,” ucam Gunardi, aktifis GEMPUR, Selasa (9/9/2014). (Zul)
