Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, April 21
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Indotimnews»Langgar Perwali Makassar, 9 Unit Truk 10 Roda Ditilang
Indotimnews

Langgar Perwali Makassar, 9 Unit Truk 10 Roda Ditilang

admininBy admininSeptember 18, 2014Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Mobil-Truk-10-Roda-Masih-Bekeliaran-di-siang-Hari-300x199-1Makassar– Dinas Perhubungan Kota Makassar menilang sembilan unit truk 10 roda yang melintas di Jalan Penghibur, Kamis (18/9/14) sore.
Truk 10 roda tipe galian tambang C hendak melakukan bongkar muat timbunan di Jalan Metro Tanjung Bunga.

Kepala Seksi Ketertiban LLAJ Dishub Kota Makassar, Abdullah Rowa, yang memimpin operasi truk 10 roda, mengatakan penilangan dilakukan sesuai peraturan wali kota Makassar, nomor 94 tahun 2013, tentang larangan truk 10 roda melintas didalam kota.
“Kami dapat diperintah langsung dari pimpinan untuk menilang truk 10 roda. Operasi ini penegakan perwali tentang larangan oprasi truk 10 roda melintas di siang hari,” kata Rowa didampingi puluhan petugas Dishub.
Ia mengatakan dipilihnya pintu masuk Jl Metro Tanjung Bunga sebagai titik oprasi truk 10 roda, karena mayoritas truk muaranya disitu.
“Mereka ini rata-rata truk Gowa dan Maros, kami tau pasti disini muaranya, jadi disini kami lakukan operasi,” ungkapnya.
Mereka para sopir truk lalu dicatat oleh petugas LLAJ dan surat-surat kendaraannya disita.
“Mereka diberi surat tilang dan surat-suratnya kami pegang. Mereka kami limpahkan pengadilan untuk mengikuti persidangan yang dijadwalkan pada Jumat (26/9) mendatang,” terang Rowa.
Sesuai Perwali tahun 94 tahun 2013, truk 10 roda hanya bisa beroperasi di dalam kota Makassar pada pukul 21.00 sampai 05. 00 subu.
Dalam oprasi ini bahkan sempat terjadi pengejaran, karena sopir truk menolak ditahan. Alhasil petugas LLAJ mengejarnya hingga menuju RS Siloam Jl Metro Tanjung Bunga.
“Alasannya para sopir disuruh atasannya untuk jalan saja di Makassar. Oww itu tidak bisa, karena melanggar aturan,” tegas Rowa.
Ia sempat mengaku seharusnya dalam oprasi ini harus juga disertakan aparat dari Satpol PP. “Penegakan perwali ini jangan hanya dishub, seperti Satpol PP harus ikut terlibat,” bebernya yang saat itu tak dida mpingi kepolisian dan Satpol PP.
Kendalanya selama ini, sambungnya untuk kendaraan roda 10 yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat saat ditangkap, tidak adanya tempat untuk “mengandangkan”.
“Dulu truk yang ditilang disimpan di depan eks terminal, karena tidak ada yang jaga, Aki nya hilang. Otomatis kita (Dishub) yang bertanggung jawab. Seharusnya ada yang jaga seperti Satpol PP,” ungkapnya.
Ditambah kendaraan oprasional Dishub yang sangat minim. Dari 11 kendaraan roda dua hanya 2 unit yang beroperasi. Sedangkan mobil 2 unit, mobil derek dan mobil operasi masuk bengkel. (.karebosipost)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

ANALISIS: Suara Parlemen, Matikan Langkah Mafia BBM Subsidi di SPBU “Nakal” (115)

April 21, 2026

Mukul Tiba-tiba Saat Transaksi, Kepdes di Sambi Rampas Jadi Tersangka

April 21, 2026

Ketika Wartawan TVRI ini Dikepung Puluhan Orang yang Akan Usir Keluarganya dari Rumah

April 18, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

ANALISIS: Suara Parlemen, Matikan Langkah Mafia BBM Subsidi di SPBU “Nakal” (115)

April 21, 2026

Mukul Tiba-tiba Saat Transaksi, Kepdes di Sambi Rampas Jadi Tersangka

April 21, 2026

Komitmen Tegas, Lapas Perempuan Sungguminasa Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone Ilegal Tahun 2026

April 20, 2026

Lapas Maros Hadirkan Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan Lansia

April 19, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Mukul Tiba-tiba Saat Transaksi, Kepdes di Sambi Rampas Jadi Tersangka

April 21, 2026
Berita Terbaru
  • ANALISIS: Suara Parlemen, Matikan Langkah Mafia BBM Subsidi di SPBU “Nakal” (115)
  • Mukul Tiba-tiba Saat Transaksi, Kepdes di Sambi Rampas Jadi Tersangka
  • Komitmen Tegas, Lapas Perempuan Sungguminasa Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone Ilegal Tahun 2026
  • Lapas Maros Hadirkan Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan Lansia
  • Ketika Wartawan TVRI ini Dikepung Puluhan Orang yang Akan Usir Keluarganya dari Rumah
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.