MKAASSAR– Front Pelajar dan Mahasiswa Pegunungan Tolikara Se-Indonesia melayangkan tujuh poin tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, terkait belum direalisasikannya bantuan studi dan dana pemondokan bagi mahasiswa asal daerah tersebut yang menempuh pendidikan di berbagai kota studi di Indonesia.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Makassar, Selasa (8/9/2026), organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikian Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Sementara Pasal 31 ayat (4) mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
“Mahasiswa Tolikara yang sedang menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia merupakan bagian dari generasi penerus daerah yang kelak diharapkan dapat berkontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Tolikara,” bunyi pernyataan sikap tersebut yang dikoordinatori Kion Taburi.
Diketahui, Front Pelajar dan Mahasiswa Pegunungan Tolikara menyoroti adanya hambatan dalam realisasi bantuan studi dan dana pemondokan yang berdampak pada keberlangsungan aktivitas akademik mahasiswa. Kondisi ini mencakup kesulitan memenuhi kebutuhan pembayaran biaya pendidikan dan tempat tinggal selama perkuliahan.
Kabai berbagai media, puluhan mahasiswa asal Kabupaten Tolikara yang menempuh pendidikan di Kota Jayapura bahkan terpaksa cuti kuliah akibat tunggakan bantuan dari pemda yang belum direalisasikan.
Situasi serupa juga dilaporkan terjadi di Manado, di mana mahasiswa Tolikara menuntut pemerintah segera merealisasikan dana pemondokan yang telah lama tertunda.
Karen itu mereka memaparkan tujuh poin tuntutan mahasiswa, yakni
1. Segera realisasikan bantuan studi dan dana pemondokan bagi mahasiswa Tolikara se-Indonesia dalam waktu dekat.
2. Lakukan evaluasi terhadap aplikasi SIMARA, termasuk mempertimbangkan penghentian penggunaannya apabila terbukti merugikan atau menghambat mahasiswa dalam memperoleh pelayanan bantuan pendidikan.
3. Berikan kejelasan dan kepastian mengenai ketentuan, mekanisme, data penerima, serta waktu realisasi bantuan mahasiswa melalui Dinas Pendidikan.
4. Transparansi pengelolaan anggaran bantuan mahasiswa, termasuk informasi proses penganggaran, penyaluran, dan penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri diminta mengambil langkah sesuai kewenangan dan memfasilitasi Pemkab Tolikara dalam penyelesaian persoalan ini.
6. Pastikan pelayanan bantuan pendidikan dilaksanakan secara adil, transparan, tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
7. Eskalasi aksi akan dilakukan dalam jumlah massa yang lebih besar (Aksi Jilid II) apabila Pemkab Tolikara tidak segera merealisasikan bantuan studi dan dana pemondokan.
Kion Tabuni, selaku Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPM) Tolikara Makassar Sulawesi Selatan periode 2025-2026 dan Penanggung Jawab Aksi, menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa dalam rangka memperjuangkan keberlangsungan pendidikan.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tolikara dapat segera merespons tuntutan ini secara serius dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan bantuan studi dan dana pemondokan mahasiswa,” ujar Kion dalam pernyataannya.
Ia juga mengajak seluruh pihak terkait untuk mengedepankan dialog, transparansi, keterbukaan informasi, dan penyelesaian yang sesuai dengan hukum serta peraturan perundang-undangan.
Melihat konteks anggaran pendidikan di Papua Pegunungan, sebagai catatan, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan pada awal September 2026 telah menyalurkan dana Rp20 miliar untuk bantuan pendidikan perguruan tinggi bagi 1.620 mahasiswa pada tahun 2026. Bantuan ini mencakup bantuan studi akhir dan studi langka dengan besaran bervariasi sesuai jenjang studi.
Namun, realisasi di tingkat kabupaten tampaknya masih menghadapi kendala. Persoalan serupa juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Yalimo, di mana 20 anggota DPRD setempat mendesak transparansi beasiswa dan pinjaman senilai Rp250 miliar yang mengalami keterlambatan penyaluran.
Front Pelajar dan Mahasiswa Pegunungan Tolikara memberikan peringatan tegas: apabila Pemkab Tolikara tidak segera merealisasikan bantuan studi dan dana pemondokan, mereka akan melakukan eskalasi aksi dalam jumlah massa yang lebih besar sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Pernyataan sikap ini ditutup dengan harapan agar dialog dan transparansi dapat menjadi jalan penyelesaian yang sesuai dengan hukum, sambil tetap membuka ruang bagi langkah konkret dari pemerintah daerah. (*)

