Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Juli 12
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»Polres Lhokseumawe Ungkap Penipuan CPNS K2. Korban 22 Orang!
Berita

Polres Lhokseumawe Ungkap Penipuan CPNS K2. Korban 22 Orang!

admininBy admininJuli 27, 2022Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

LHOKSEUMAWE– Pihak kepolisian, Polres Lhokseumawe, ungkap dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 yang dilakukan AF (54).

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan di depan media, melalui konfrensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP. Henki Ismanto, Rabu (27/7/22).

“Pengungkapan dugaan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berdasarkan laporan 22 korban. Total kerugian dialami para korban mencapai Rp2,5 miliar, sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” beber Kapolres Lhokseumawe.

Dijelaskan para korban tersebut membuat laporan resmi ke Polsek Banda Sakti dan Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta, dan mahasiswa. Para korban ini berdomisili di wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, dan Aceh Timur.

Henki menyebut tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut berinisial AF (54), warga Lhokseumawe, oknum PNS di salah satu kantor kecamatan di lingkungan Pemko Lhokseumawe. Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara sejak tahun 2019 sampai Juni 2022.

Menurut Henki, modus operandi yang dilakukan tersangka AF bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019. Saat itu, kata Henki, AF mulai mencari orang yang mau diurus menjadi PNS dan PPPK. Berbekal profesinya sebagai PNS, kata Henki, AF dengan mudah meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus seseorang lulus PNS dan PPPK dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi.

“Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS senilai Rp120 juta, dan untuk PPPK sebesar Rp35 juta per orang. Selain uang, para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, akte kelahiran, surat bebas narkoba, kartu kuning, serta SKCK. Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK, tergantung di mana mau ditempatkan,” ungkap Henki.

Tidak hanya itu, kata Henki, tersangka juga menyampaikan kepada para korban bahwa uang pengurusan dimaksud harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII di Banda Aceh, wali kota, dan kepala SKPK terkait di Pemko Lhokseumawe. Bahkan, kata Henki, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah-olah daftar nama itu dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh.

Menurut Henki, tersangka AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban dan mencatut nama kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri. Belakangan diketahui, kata Henki, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“Para korban mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp700 juta lebih. Total kerugian para korban mencapai Rp2,5 miliar,” ujar Henki.

Henki menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Lhokseumawe terkait penanganan kasus tersebut. “Kasus ini akan terus kita dalami dan kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe. Dia dijerat Pasal 378, Jo 372, Jo 64 KUHP, Jo 84 KUHAP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Adapun barang bukti diamankan dalam kasus tersebut, satu handphone android, dua buku tabungan Simpeda Bank Aceh dan BSI, 10 lembar kwitansi, 13 slip setoran bank, sembilan lembar surat perjanjian penyerahan dana, enam lembar bukti transfer mobile banking, 88 lembar print out rekening koran, print out daftar nama-nama usulan CPNS, dan sebuah stempel.

Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK. Sebab, proses pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online.

Sementara itu, tersangka AF kepada para wartawan mengaku dirinya melakukan perbuatan itu karena tuntutan ekonomi, dan untuk membayar utang.

“Uang Rp2,5 miliar itu habis buat bayar utang. Cara meyakinkan orang (korban) itu saya sampaikan bisa mengurus. Saya tidak mengaku kepada mereka bahwa saya ada dekat dengan siapapun dalam hal pengurusan itu,” ujar AF. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

Wujudkan Warga Binaan yang Mandiri, LPP Sungguminasa Optimalkan Pembinaan Salon Melalui Program BINA DIRI

Juli 11, 2026

Nobar Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Kampung Aminweri, Wujud Kebersamaan TNI dan Rakyat di Supiori

Juli 11, 2026

Yonif TP 859/RBK Tak Ada Jalan Yang Terlalu Jauh Untuk Menghadirkan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Supiori

Juli 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Wujudkan Warga Binaan yang Mandiri, LPP Sungguminasa Optimalkan Pembinaan Salon Melalui Program BINA DIRI

Juli 11, 2026

Nobar Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Kampung Aminweri, Wujud Kebersamaan TNI dan Rakyat di Supiori

Juli 11, 2026

Yonif TP 859/RBK Tak Ada Jalan Yang Terlalu Jauh Untuk Menghadirkan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Supiori

Juli 11, 2026

Lapas Perempuan Sungguminasa Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba Lewat Tes Urine Serentak

Juli 11, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Wujudkan Warga Binaan yang Mandiri, LPP Sungguminasa Optimalkan Pembinaan Salon Melalui Program BINA DIRI

Juli 11, 2026
Berita Terbaru
  • Wujudkan Warga Binaan yang Mandiri, LPP Sungguminasa Optimalkan Pembinaan Salon Melalui Program BINA DIRI
  • Nobar Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Kampung Aminweri, Wujud Kebersamaan TNI dan Rakyat di Supiori
  • Yonif TP 859/RBK Tak Ada Jalan Yang Terlalu Jauh Untuk Menghadirkan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Supiori
  • Lapas Perempuan Sungguminasa Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba Lewat Tes Urine Serentak
  • Pelaksanaan Karya Bakti Pembersihan Pasar Sentral oleh Prajurit Yonif TP 859/RBK melalui Program BERSEMI
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.