Gowa – Seorang ibu rumah tangga (IRT) Hj. Nurhayah menuntut keadilan karena suaminya selingkuh dan menikah lagi dengan perempuan lain, dirinya sangat kecewa terhadap tuntutan hukuman yang telah didapat Suaminya yang dianggap tidak sesuai.
Melalui Kuasa Hukumnya. Rafiuddin SH, Saat Konprensi Pers di Cafe Sudut, Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini.
Agar berdiri sesuai fakta persidangan, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan diatas pundak para majelis hakim. yang memeriksa perkara ini.
” Berdasarkan analisa kami sebagai Pendamping Hukum (PH) bahwa yang terungkap di pengadilan pasal 279 yang mana terdakwa di hukum maksimal 5 tahun penjara, kemudian Jaksa Penuntut Umum menggiring ke pasal 284 yang ancaman di bawah 12 bulan penjara. Tentunya kami sebagai PH korban akan mengadukan kepada Komisi Yudisial, begitupun dengan Jaksa Agung agar pelaku dan fakta persidangan ini terungkap dengan seadil-adilnya, “Ungkapnya di Hadapan Awak Media Kamis, (30/11/2023).
Lanjut, Rafiuddin Menegaskan, Klien kami ini atas nama Nurhayah merupakan sosok ibu yang lanjut usia yang di kecewakan atas perilaku suaminya melakukan perselingkuhan dirinya sangat terpukul atas perilaku suaminya, bahwa suami klien kami ini selingkuh dan melakukan pernikahan dari sepengetahuan klien kami.
Kemudian hubungan yang sudah di bangun puluhan tahun hancur sia-sia karena adanya pihak ke tiga, sehingga klien kami berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya
“Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menghukum para pihak yang terlibat dalam pernikahan ini,” Tegas Rafiuddin.

