Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, September 1
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»47 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Sidang TPP 
Berita

47 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Sidang TPP 

Indotim NewsBy Indotim NewsMaret 7, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Gowa – Hari ini telah digelar sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) kepada 47 WBP. Sidang TPP atau Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan untuk menentukan apakah WBP layak diusulkan untuk mendapatkan CB (Cuti Bersyarat), PB (Pembebasan Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas), dan pengangkatan Tamping dengan syarat terpenuhinya persyaratan administratif maupun substantif Rabu, (6/3/2024).

Pada Sidang TPP kali ini, seluruh anggota tim yang hadir melaksanakan pembahasan mengenai sikap, perilaku dan kewajiban WBP selama menjalani masa pidana di dalam Lapas serta layak atau tidaknya WBP yang dicalonkan untuk mendapatkan pengusulan program tersebut. Sidang ini dilaksanakan di Aula Serbaguna Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Sidang TPP ini diikuti oleh anggota sidang TPP, wali pemasyarakatan, PK Bapas Kelas I Makassar dan 47 orang WBP. Sidang TPP kali ini untuk pengusulan PB sebanyak 9 orang dan sebanyak 38 orang pengusulan korvey. Kegiatan dibuka oleh Ketua sidang TPP kemudian dilanjutkan dengan meminta pendapat dari anggota sidang TPP, wali pemasyarakatan dan PK Bapas mengenai usulan integrasi dan pengusulan tamping.

Dalam pelaksanaannya, seluruh anggota yang hadir berkontribusi untuk memberikan pendapat dan suaranya terhadap masing-masing warga binaan yang telah diusul, bisa disetujui bisa juga ditolak atas pertimbangan tertentu. Hal ini mengacu pada Permenkumham RI No. 09 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian tamping dan pemuka pada Lembaga Pemasyarakatan.

Adapun syarat untuk menjadi Tamping yakni telah menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan, telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana, tidak pernah melanggar tata tertib, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus.

“Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan agar semua pihak dapat menerima apapun hasilnya. Oleh karenanya, kepada seluruh warga binaan yang telah diusulkan integrasi PB dan tamping agar tetap mematuhi segala peraturan yang ada,” Ujar Yohani Widayati selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Menutup Sidang TPP hari ini Kasi Binadik selaku Ketua Tim TPP Santy Santriawati berpesan agar WBP yang diusulkan tetap menjaga kedisiplinan dan etika selama menunggu keputusan resmi. Mereka juga diminta untuk menjadi teladan bagi WBP lainnya dengan melaksanakan tugas dengan baik serta menjaga sopan santun dalam interaksi sehari-hari (*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Tancap Gas di Hari Pertama, Kalapas Perempuan Sungguminasa Dorong Peningkatan Kinerja dan Kreativitas Pegawai

Agustus 31, 2026

Wujudkan Komitmen Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, LPP Sungguminasa Gelar Sidak Blok Hunian WBP

Agustus 30, 2026

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol

Agustus 29, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Tancap Gas di Hari Pertama, Kalapas Perempuan Sungguminasa Dorong Peningkatan Kinerja dan Kreativitas Pegawai

Agustus 31, 2026

Wujudkan Komitmen Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, LPP Sungguminasa Gelar Sidak Blok Hunian WBP

Agustus 30, 2026

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol

Agustus 29, 2026

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Tancap Gas di Hari Pertama, Kalapas Perempuan Sungguminasa Dorong Peningkatan Kinerja dan Kreativitas Pegawai
  • Wujudkan Komitmen Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, LPP Sungguminasa Gelar Sidak Blok Hunian WBP
  • Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol
  • KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?
  • Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.