MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 35 kasus eksploitasi seksual sepanjang November 2024.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polda Sulsel dalam menindaklanjuti kebijakan Presiden RI dan Kapolri.
Dari 35 kasus eksploitasi seksual yang diungkap, enam di antaranya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel, sementara sisanya diungkap oleh berbagai Polres di wilayah Sulsel, termasuk Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, Polres Gowa, Polres Maros, Polres Pangkep, Polres Barru, Polres Parepare, Polres Pinrang, Polres Sidrap, Polres Luwu, Polres Palopo, Polres Lutra, Polres Lutim, Polres Tator, Polres Torut, Polres Enrekang, Polres Bone, Polres Wajo, Polres Sinjai, Polres Takalar, Polres Jeneponto, Polres Bantaeng, Polres Bulukumba, dan Polres Selayar. Dari 35 tersangka yang diamankan, 28 di antaranya adalah laki-laki dan tujuh perempuan, dengan total korban sebanyak 41 orang, terdiri dari 31 perempuan dewasa dan 10 anak di bawah umur.
Selain itu, empat kasus TPPO PMI juga berhasil diungkap dengan empat tersangka dan 18 korban, terdiri dari 11 laki-laki dan tujuh perempuan. Barang bukti yang berhasil disita dari kasus-kasus ini antara lain uang tunai Rp 15.466.000, 24 unit handphone, satu unit sepeda motor, 12 kondom, satu handphone, dokumen berupa surat tugas, paspor, tiket pesawat, dan KTP.
Modus operandi yang digunakan pelaku antara lain menawarkan pekerjaan ke Malaysia dengan gaji tinggi dan meminta uang pengurusan sebesar Rp 8 juta sebelum memberangkatkan korban melalui jalur ilegal di Kalimantan Barat.
Kapolda Sulsel mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar dengan persyaratan mudah dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang. (*)

