MAKASSAR– Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Senin (17/11).
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus peredaran kosmetik berbahaya di wilayah tersebut. Dalam kasus ini, tiga pemilik merek skincare—MH Glow, Fenny Frans, dan Raja Glow—telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
Salah satu orator aksi, Riri Asmul, menegaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya bertindak tegas tanpa pandang bulu. “Kami meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera menahan para tersangka. Jika tidak mampu, kami sarankan beliau mundur dari jabatannya sebagai penegak hukum di wilayah ini,” tegas Asmul.
Mahasiswa juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil. “Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sudah jelas bahwa penjualan kosmetik berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196 dan 197, yang mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” lanjut Asmul.
Aksi ini sempat diwarnai dialog dengan perwakilan dari SPKT Polda Sulawesi Selatan. Namun, massa aksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari kepolisian. Mereka juga menyampaikan rencana untuk mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI dan Kapolri jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Berikut lima tuntutan utama FKMI:
1. Mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Sulawesi Selatan segera menahan tersangka pemilik kosmetik berbahaya: Mira Hayati (MH Glow), Mudatsir Dg Sila (Fenny Frans), dan Agus Salim (Raja Glow).
2. Meminta evaluasi terhadap Kapolda Sulawesi Selatan atas dugaan kelalaian dalam penegakan hukum.
3. Menuntut penegakan supremasi hukum yang tegas dan tidak diskriminatif.
4. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk mundur jika tidak mampu menangani kasus ini.
5. Menuntut tindakan cepat atas dampak kosmetik berbahaya yang merugikan masyarakat, khususnya di Sulawesi Selatan.
Aksi ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan transparansi dan keberanian untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya yang beredar di pasaran. (*)

