Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Juli 11
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»Ada Unjuk Rasa Mahasiswa di Polda Sulsel Soal 3 Owner SkinCare Ber Merkuri Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan
Berita

Ada Unjuk Rasa Mahasiswa di Polda Sulsel Soal 3 Owner SkinCare Ber Merkuri Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan

Indotim NewsBy Indotim NewsNovember 18, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

MAKASSAR– Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Senin (17/11).

Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus peredaran kosmetik berbahaya di wilayah tersebut. Dalam kasus ini, tiga pemilik merek skincare—MH Glow, Fenny Frans, dan Raja Glow—telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

Salah satu orator aksi, Riri Asmul, menegaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya bertindak tegas tanpa pandang bulu. “Kami meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera menahan para tersangka. Jika tidak mampu, kami sarankan beliau mundur dari jabatannya sebagai penegak hukum di wilayah ini,” tegas Asmul.

Mahasiswa juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil. “Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sudah jelas bahwa penjualan kosmetik berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196 dan 197, yang mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” lanjut Asmul.

Aksi ini sempat diwarnai dialog dengan perwakilan dari SPKT Polda Sulawesi Selatan. Namun, massa aksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari kepolisian. Mereka juga menyampaikan rencana untuk mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI dan Kapolri jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Berikut lima tuntutan utama FKMI:

1. Mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Sulawesi Selatan segera menahan tersangka pemilik kosmetik berbahaya: Mira Hayati (MH Glow), Mudatsir Dg Sila (Fenny Frans), dan Agus Salim (Raja Glow).

2. Meminta evaluasi terhadap Kapolda Sulawesi Selatan atas dugaan kelalaian dalam penegakan hukum.

3. Menuntut penegakan supremasi hukum yang tegas dan tidak diskriminatif.

4. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk mundur jika tidak mampu menangani kasus ini.

5. Menuntut tindakan cepat atas dampak kosmetik berbahaya yang merugikan masyarakat, khususnya di Sulawesi Selatan.

 

Aksi ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan transparansi dan keberanian untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya yang beredar di pasaran. (*)

 

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Pelaksanaan Karya Bakti Pembersihan Pasar Sentral oleh Prajurit Yonif TP 859/RBK melalui Program BERSEMI

Juli 10, 2026

Jumat Berkah di Supiori Prajurit Yonif TP 859/RBK Bersihkan Masjid dan Berbagi dengan Masyarakat, Wujud Nyata Toleransi dan Kepedulian

Juli 10, 2026

Lebih dari Sekadar Nonton Bola! NOBAR Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Supiori

Juli 10, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Pelaksanaan Karya Bakti Pembersihan Pasar Sentral oleh Prajurit Yonif TP 859/RBK melalui Program BERSEMI

Juli 10, 2026

Jumat Berkah di Supiori Prajurit Yonif TP 859/RBK Bersihkan Masjid dan Berbagi dengan Masyarakat, Wujud Nyata Toleransi dan Kepedulian

Juli 10, 2026

Lebih dari Sekadar Nonton Bola! NOBAR Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Supiori

Juli 10, 2026

Sorak Piala Dunia Satukan TNI dan Rakyat! Nobar Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Aminweri Perkuat Kebersamaan di Supiori

Juli 8, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Pelaksanaan Karya Bakti Pembersihan Pasar Sentral oleh Prajurit Yonif TP 859/RBK melalui Program BERSEMI

Juli 10, 2026
Berita Terbaru
  • Pelaksanaan Karya Bakti Pembersihan Pasar Sentral oleh Prajurit Yonif TP 859/RBK melalui Program BERSEMI
  • Jumat Berkah di Supiori Prajurit Yonif TP 859/RBK Bersihkan Masjid dan Berbagi dengan Masyarakat, Wujud Nyata Toleransi dan Kepedulian
  • Lebih dari Sekadar Nonton Bola! NOBAR Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Supiori
  • Sorak Piala Dunia Satukan TNI dan Rakyat! Nobar Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Aminweri Perkuat Kebersamaan di Supiori
  • Dukungan Mengalir Deras: Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Gowa Kunjungi Rumah Jabatan, MUI Imbau Husniah Talenrang Tetap Bertahan dan Jalankan Pemerintahan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.