Makassar – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa menuntut kejelasan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan yang melibatkan dua pejabat di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jeneponto.
Dalam aksi yang digelar di Makassar, AMPH menyoroti dua kasus utama yang dinilai mandek proses hukumnya, yakni dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh mantan Kepala Instalasi Kecamatan Kota (IKK) Bontojai, Irwan Rajab, serta dugaan korupsi senilai Rp 5 miliar oleh Direktur PDAM Jeneponto, Junaedi S.E.
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, Irwan Rajab diduga menggelapkan dana operasional sebesar Rp 200 juta, dengan cara memalsukan kwitansi dan rekening. Meskipun sempat dijatuhi sanksi skorsing oleh pelaksana tugas direktur sebelumnya, Irwan kini telah diaktifkan kembali sebagai pegawai aktif oleh Direktur PDAM, Junaedi.
“Yang menjadi perhatian serius, Irwan Rajab kembali diangkat sebagai pegawai aktif meski pernah disanksi, dan diduga memiliki hubungan kekeluargaan dengan Direktur PDAM, Junaedi S.E,” ujar salah satu juru bicara AMPH.
Sementara itu, Junaedi sendiri dilaporkan atas dugaan korupsi yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar sepanjang masa jabatannya sejak 2019 hingga 2024. Laporan tersebut sempat ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sebelum dilimpahkan ke Polres Jeneponto. Namun, hingga kini proses hukumnya dinilai jalan di tempat.
Empat Tuntutan Mahasiswa
Dalam aksi tersebut, AMPH menyuarakan empat tuntutan utama, yakni:
1. Mendesak Kapolda Sulsel untuk mempercepat penanganan hukum terhadap Irwan Rajab dan Junaedi S.E.
2. Meminta Kapolres Jeneponto melalui Unit Tipikor agar segera menahan Irwan Rajab atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel memanggil dan memeriksa Junaedi S.E terkait dugaan korupsi di tubuh PDAM Jeneponto.
4. Mendorong Polres Jeneponto menegakkan supremasi hukum secara transparan dan berkeadilan.
AMPH menilai lambannya penanganan dua kasus tersebut bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PDAM Jeneponto maupun Polres Jeneponto terkait perkembangan penanganan kedua kasus tersebut.