Menimbang Ulang Skema Penyaluran Solar Subsidi, Antara Efisiensi dan Potensi Penyimpangan Para ‘Garong’
Oleh: Zulkifli M
Langkah pemerintah melalui BPH Migas untuk memperketat distribusi solar subsidi menandai babak baru dalam upaya memastikan BBM subsidi benar-benar jatuh ke tangan yang tepat.
Berdasarkan data 2024, sebanyak 17,62 juta kiloliter solar telah disalurkan, meningkat dari tahun sebelumnya.
Namun di balik nilai yang ditetapkan itu, terdapat kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan akibat lemahnya sistem pengawasan, terutama terkait volume pembelian oleh kendaraan tertentu, khususnya di beberapa wilayah kabupaten di Sulsel yang cukup dikenal ladang ‘Garong’ BBM Solar Subsidi.
Sinyal evaluasi datang dari Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, yang menyoroti besarnya batas pembelian solar subsidi 60 liter untuk kendaraan roda empat, hingga 200 liter untuk kendaraan di atas enam roda.
Ia menilai kuota ini kerap melebihi kapasitas tangki kendaraan yang sebenarnya, membuka celah terjadinya penimbunan dan praktik kecurangan lainnya.
Evaluasi ini juga diperkuat melalui kajian bersama Universitas Gadjah Mada, yang menekankan pentingnya pembatasan volume secara teknis di lapangan.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) merespons rencana tersebut dengan menegaskan bahwa hingga kini pengaturan pembelian solar subsidi masih mengandalkan sistem QR Code MyPertamina.
Belum lama ini di Jakarta, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, sistem tersebut belum mengalami perubahan karena belum ada regulasi baru yang ditetapkan pemerintah.
Artinya, masyarakat tetap dapat membeli solar maupun Pertalite subsidi selama mereka terdaftar dalam sistem yang berlaku.
Namun, sistem QR Code ini sendiri bukannya tanpa cela. Di beberapa daerah, penerapan QR Code menghadapi kendala teknis, seperti lemahnya sinyal internet atau kurangnya literasi digital masyarakat.
Di sinilah letak tantangan kebijakan ini, antara niat baik memperkuat pengawasan, dan keterbatasan infrastruktur pendukungnya di lapangan.
Apalagi jika nantinya kebijakan pembatasan volume diperketat, maka konsistensi sistem dan keandalan pengawasan menjadi krusial.
Ke depan, rencana BPH Migas untuk menghitung volume BBM subsidi langsung dari ujung nozzle menjadi langkah konkret untuk memperkuat kontrol.
Pedoman teknisnya pun tengah disusun, menunggu harmonisasi dengan regulasi dari Kementerian Keuangan.
Namun, efektivitas kebijakan ini tetap bergantung pada komitmen semua pihak, dari regulator hingga operator SPBU.
Tanpa integritas dan sistem pengawasan yang transparan, pengetatan hanya akan menjadi formalitas yang mudah ditembus oleh oknum tak bertanggung jawab.
Hal itu terlihat pada praktik kecurangan yang Acapkali disorot media di Sulsel dan Kota Makassar sendiri.
Pihak Operator SPBU tertentu bermain mata dengan kata pelangsir maupun pengepul yang merupakan kaki tangan mafia distribusi solar subsidi ke tambang dengan harga yang cukup fantastis keuntungannya.
Mereka mengibuli aparat penegak hukum atau APH yang Selma ini jadi penonton setia seolah bisu dengan menggunakan mobil pribadi maupun truk yang memiliki tangki modifikasi dan sekali garing di SPBU mencapai ratusan liter per sekali angkut.
Penulis sedikit memberi catatan untuk jangka menengah dan panjang, pemerintah perlu mengintegrasikan sistem pengawasan digital yang lebih komprehensif, bukan hanya mengandalkan QR Code, tetapi juga memanfaatkan teknologi Internet of Things (IoT) pada dispenser BBM, pelacakan distribusi via GPS, serta sistem audit real-time yang terhubung langsung dengan pusat data BPH Migas.
Selain itu, edukasi publik dan pelatihan kepada operator SPBU harus digalakkan agar semua elemen rantai distribusi memahami tanggung jawab dan risiko hukum dari penyalahgunaan.
Dengan kombinasi antara teknologi, regulasi yang ketat, dan pengawasan sosial dari masyarakat, distribusi BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran dan akuntabel.
(Bersambung)

