Penggerebekan BBM solar subsidi ilegal di Pinrang dan Luwu viral sepanjang Juli 2025. Publik Sulsel mendesak agar mafia solar diberantas sampai ke akar, bukan hanya di dua kabupaten itu, Termasuk yang ada di Kota Makassar, Biar Adil!
Oleh: Zulkifli Malik
INDOTIMNEWS– Penggerebekan gudang penyimpanan BBM solar subsidi ilegal di Kabupaten Pinrang dan Luwu selama bulan Juli 2025 menjadi sorotan publik Sulawesi Selatan.
Aksi ini viral di berbagai platform media sosial dan pemberitaan daring karena memperlihatkan keberanian aparat dalam mengungkap jaringan penyalahgunaan subsidi energi.
Namun, euforia publik itu tak cukup. Masyarakat Sulsel menaruh harapan besar bahwa penegakan hukum ini bukan sekadar gimik sesaat, melainkan titik awal penggulungan mafia solar subsidi di seluruh kabupaten di provinsi ini.
Dari catatan publik, di Kabupaten Pinrang, aparat kepolisian menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat penimbunan solar subsidi berdasarkan laporan masyarakat.
Di lokasi tersebut, ditemukan lima tandon besar berkapasitas sekitar satu ton solar masing-masing.
Tak hanya itu, beberapa unit truk tangki dan genset juga disita sebagai barang bukti. Namun hingga artikel ini ditulis, belum ada laporan resmi mengenai penetapan tersangka dari operasi ini. Penyidikan masih berlanjut.
Lambannya penetapan tersangka di kasus Pinrang memunculkan pertanyaan publik, apakah penggerebekan ini akan benar-benar membongkar aktor intelektual di balik penyimpangan ini, atau justru mandek di level pelangsir kecil?
Mengingat skala penemuan dan logistik yang terlibat, dugaan keterlibatan jaringan lebih besar patut ditelusuri secara tuntas.
Berbeda dari Pinrang, penindakan di Kabupaten Luwu Timur jauh lebih konkret. Pada Selasa, 17 Juni 2025, seorang pria berinisial SW (32), warga Kolaka Utara, berhasil diamankan aparat saat membawa solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan minibus.
Di mobil tersebut, polisi menemukan 54 jeriken, masing-masing berisi sekitar 33 liter solar subsidi, dengan total mencapai lebih dari 1.700 liter.
Modus yang digunakan SW tergolong rapi. Ia membeli solar dari pelangsir melalui perantara bernama MS, dengan harga per jeriken sekitar Rp290.000. BBM tersebut kemudian dipindahkan dari jeriken ke tempat penyimpanan atau kendaraan lain untuk dijual kembali di atas harga subsidi.
Ini adalah pola yang umum digunakan dalam praktik penyelundupan BBM subsidi di wilayah-wilayah pinggiran Sulsel.
Masih di Kabupaten Luwu, tepatnya di Kecamatan Walenrang, penggerebekan juga dilakukan pada 22 Juli 2025.
Di lokasi ini, polisi mengamankan sejumlah truk tangki saat sedang memindahkan BBM subsidi ke tangki milik perusahaan bernama PT Sri Global Mandiri.
Nah, dugaan kuat mengarah pada praktik pemanfaatan BBM subsidi oleh korporasi besar yang seharusnya tidak berhak mendapatkan jatah subsidi negara.
Namun sayangnya, hingga kini belum ada tersangka yang dirilis secara resmi dari penggerebekan di Walenrang tersebut.
Aparat kepolisian menyebut masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk manajemen perusahaan yang diduga terlibat.
Jika terbukti benar, ini akan menjadi bukti nyata bahwa praktik penyelewengan BBM subsidi tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga korporasi.
Secara umum, modus penyimpangan BBM subsidi di Sulsel mengikuti pola yang serupa: pelangsir membeli solar bersubsidi dari SPBU dengan sistem barter atau perantara, lalu menimbunnya dalam jeriken atau tandon di gudang tertentu.
Setelah terkumpul cukup banyak, BBM ini dipindahkan ke truk tangki dan dijual ke industri atau diselundupkan ke luar daerah untuk keuntungan besar. Proses ini berlangsung secara terstruktur dan sistematis.
Kerugian negara dari praktik semacam ini sangat besar. Solar subsidi disalurkan dengan biaya APBN untuk mendukung nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang membutuhkan energi murah.
Ketika BBM ini diselewengkan ke sektor industri atau dijual bebas di pasar gelap, negara kehilangan dana, rakyat kehilangan hak, dan mafia terus berjaya.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah lemahnya efek jera. Jika kasus-kasus seperti di Pinrang dan Luwu ini hanya berhenti di pelaku lapangan, tanpa menelusuri aliran dana, keterlibatan oknum aparat atau perusahaan besar, maka penggerebekan hanya akan menjadi tontonan viral tanpa makna hukum yang hakiki.
Sulsel selama ini dikenal sebagai wilayah dengan jalur distribusi BBM subsidi yang kompleks. Banyaknya wilayah pesisir dan jalur darat antarkabupaten yang luas, membuat aktivitas pelangsir sulit diawasi secara menyeluruh.
Oleh sebab itu, penguatan pengawasan dan transparansi distribusi solar subsidi sangat diperlukan, bukan hanya lewat aparat, tetapi juga teknologi dan partisipasi publik.
Pemerintah provinsi dan kabupaten tak boleh berdiam diri. Aparat kepolisian, pertamina, dan pemerintah daerah harus duduk bersama membuat sistem distribusi dan pengawasan berbasis data.
Penerapan teknologi digital, GPS di armada tangki, serta barcode untuk pencatatan penerima subsidi bisa menjadi solusi awal mencegah kebocoran.
Publik kini menanti, apakah penegakan hukum atas mafia BBM subsidi akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh, atau hanya “ditebang” di ranting bawah saja.
Pasca penegasan Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Rusdi Hartono, yang meminta seluruh jajaran untuk menindak pelaku atau mafia BBM solar subsidi.
Komitmen ini bukan hanya soal hukum, tetapi pembuktian bahwa negara benar-benar hadir melindungi subsidi rakyat yang terus dikorupsi oleh para mafia.
Penggerebekan di Pinrang dan Luwu hanyalah permukaan dari gunung es yang jauh lebih besar.
Ke depan, pemberantasan mafia solar harus dilakukan lintas kabupaten, dari Kabupaten Maros, Parepare, Wajo, Bone, hingga Bulukumba dan Palopo.
Tanpa langkah komprehensif, mafia BBM akan terus tumbuh dan melemahkan keadilan energi bagi masyarakat kecil. (Bersambung)

