Masyarakat seolah sudah risih dengan aksi mafia solar subsidi yang tak henti menggerayangi hak rakyat. Karena itu, publik menanti sentuhan tangan Kapolda Sulsel yang nota benenya sudah geram.
Oleh Zulkifli Malik
Nah, kondisi ini tak lagi bisa disebut sebagai sekadar pembiaran, tetapi sudah mengarah pada kelumpuhan institusional. Mafia solar subsidi di Sulawesi Selatan bukan hanya bermain secara terang-terangan, tetapi seakan tak tersentuh oleh hukum.
Tak heran jika jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) yang terus menerus diberondong pemberitaan dan aksi unjuk rasa soal solar subsidi.
Kepolisian Daerah Sulsel sendiri sudah tampak mulai merasa heran dan gerah atas situasi yang berlangsung.
Ketidakwajaran distribusi solar bersubsidi yang terus berulang dengan pola yang sama menjadi pertanyaan besar di internal kepolisian.
Belum lama ini, publik dikejutkan oleh beredarnya video apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Rusdi Hartono.
Dalam video tersebut, Kapolda secara tegas menyatakan keprihatinannya dan meminta agar segera dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Seruan itu bukan basa-basi. Ia menyebut bahwa penyalahgunaan solar subsidi sudah sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara secara signifikan.
Pernyataan keras dari Kapolda Sulsel menandakan bahwa di internal kepolisian sendiri sebenarnya ada kesadaran bahwa kejahatan ini bukan lagi permainan kecil. Ia juga meminta pada seluruh Kapolres untuk bertindak.
Sayangnya, seruan di lapangan seringkali terhenti di balik meja, kalah oleh intervensi, kompromi, atau bahkan perlindungan dari oknum-oknum tertentu.
Dalam banyak kasus, justru para pelaku utama tidak pernah benar-benar diseret ke pengadilan.
Itulah mengapa penanganan terhadap mafia solar subsidi tidak cukup hanya dengan razia sesaat, penyitaan kendaraan tangki atau penangkapan sopir pengangkut.
Ini hanya menyentuh ujung dari piramida. Jika proses hukum tidak dilanjutkan dengan penyidikan yang menyeluruh dan penyampaian fakta di pengadilan secara transparan, maka semuanya hanya akan menjadi drama yang diulang setiap tahun tanpa hasil nyata.
Lebih parah lagi, tidak jarang para pelaku utama justru terlindungi oleh sistem atau oleh oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
Oleh karena itu, perlu ada langkah serius dari internal kepolisian untuk memeriksa unsur etik dan integritas aparat yang diduga bermain mata atau membiarkan praktik ini berlangsung. Pengawasan internal harus diperkuat, dan keterlibatan oknum harus diproses secara terbuka.
Publik kini menunggu, bukan sekadar hasil operasi, tetapi keberanian aparat menembus tembok perlindungan yang membentengi para aktor utama.
Apakah aparat penegak hukum siap menghadapi konsekuensi dari keberanian itu? Apakah hukum benar-benar berdiri setara di depan kekuasaan uang dan jaringan bisnis gelap? Ini menjadi ujian nyata bagi integritas institusi hukum kita.
Kita tidak boleh terus-menerus terjebak dalam narasi keberhasilan semu yang hanya mencatat jumlah tangkapan atau liter solar yang disita.
Yang dibutuhkan saat ini adalah pembongkaran jaringan secara sistematis dan menyeluruh, mulai dari operator lapangan hingga pemilik modal dan pelindung di balik layar. Semua harus diseret ke meja hijau tanpa terkecuali.
Ketika kejahatan terorganisir berhasil membajak distribusi energi yang menjadi hak rakyat kecil, maka yang terjadi bukan hanya kerugian ekonomi.
Ini adalah bentuk penghianatan terhadap negara dan masyarakat. Maka siapapun yang terlibat baik sebagai pelaku, penyuplai, ataupun pelindung — harus dicatat sebagai pengkhianat kepentingan nasional.
Yang lebih mengkhawatirkan, jika fenomena ini terus dibiarkan, maka kerusakan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara akan menjadi permanen.
Negara akan terlihat lemah, bahkan tunduk di hadapan mafia. Ini adalah kondisi yang tidak boleh dilestarikan. Karena jika dibiarkan, generasi mendatang akan tumbuh dalam budaya apatis dan sinis terhadap keadilan.
Dalam konteks ini, Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung harus bersuara dan bertindak tegas. Tidak cukup hanya dengan imbauan atau sekadar kunjungan kerja simbolik.
Harus ada langkah luar biasa untuk menangani kejahatan luar biasa. Karena jika mafia BBM dibiarkan menang, maka negara sebenarnya sedang kalah kalah oleh sistem yang tak berani menegakkan keadilan.
Dan sungguh, tak ada yang lebih memalukan daripada melihat negara tunduk pada mafia solar, sementara rakyat kecil mengantre di SPBU, petani kehilangan masa tanam, dan nelayan kehilangan waktu melaut.
Semua ini adalah jeritan yang tak bisa lagi diabaikan. Saatnya kita bicara bukan hanya soal hukum, tapi soal keberanian dan pembelaan terhadap martabat bangsa.
Sekelompok warga melihat langsung pelaku “pelansir” ilegal mengisi bio-solar dari tangki truk bermodifikasi—kapasitas hingga 3 ton—yang diperuntukkan penimbunan di tempat tersendiri .
Warga mendesak Polres Maros untuk menindak tuntas praktik mafia solar subsidi yang dianggap merugikan hak petani dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Maros menangkap seorang sopir pengangkut ikan terbukti menyelundupkan 1,3 ton solar subsidi yang hendak dijual ke Kendari, Sultra .
Penangkapan ini terjadi di salah satu SPBU wilayah Maros, disertai inspeksi mendadak oleh Kasat Reskrim.
Laporan LSM mengungkap modus truk ekspedisi yang mengisi solar subsidi di SPBU Makassar untuk kemudian dikirim ke Sulawesi Tengah. Beberapa kendaraan telah diamankan oleh aparat .
Di Sinjai, dugaan kolusi antara oknum SPBU dan Disperindag/Polres dalam menjual solar subsidi ke mafia terus berlanjut, dukungan aparat dianggap “tutup mata” .
Sementara Oknum SPBU lain di Sulsel juga tercatat menjual solar bersubsidi secara ilegal kepada mafia BBM .
Secara nasional, BPH Migas bersama Polri telah mengamankan ± 1.422.263 liter BBM subsidi, dengan berbagai operasi termasuk Sulsel .
Maros Tangkap “pelansir”, tangkap sopir truk 3 ton (Pelansir), 1,3 ton (supir)
Makassar Modus truk ekspedisi, kendaraan diamankan Belum ada angka liter pasti
Sinjai & SPBU Dugaan kolusi SPBU dan oknum aparat Praktik ilegal berulang
Sinjai & beberapa SPBU menunjukkan dugaan keterlibatan oknum penyuplai yang belum diusut tuntas.
Secara keseluruhan, Sulsel menyumbang puluhan ton solar subsidi dalam operasi gabungan nasional tahun 2022—menjadi gambaran besarnya kelemahan pengawasan distribusi.
Pada 14 Juni 2025, warga Maros melihat langsung aksi “pelansir” ilegal yang menggunakan tandon berkapasitas 3 ton untuk menyedot bio‑solar subsidi. Mereka menuntut penindakan tegas terhadap mafia solar di wilayah tersebut .
Kapolres dan Satgas BBM setempat kemudian melakukan penyisiran dan penyitaan alat serta kendaraan pelaku.
Polisi Pangkep menangkap pelaku penyelundupan lewat modus oplosan solar subsidi di SPBU. Bukti rekaman CCTV memperlihatkan pengisian malam kendaraan yang dimodifikasi, termasuk truk dan mobil boks .
27 Mei 2025: Keributan di SPBU KM 17, Makassar. Wartawan yang meliput temuan pengambilan solar subsidi dalam jumlah besar dihalangi oleh seorang pengawas SPBU berinisial ARH .
Truk boks mencurigakan juga terlihat mengisi tanpa pencatatan resmi, menimbulkan protes dari LSM dan jurnalis.
Serta pada Bulan April 2025:, SPBU Ponrangae, Sidrap, disebut memberi perlakuan khusus pada pelaku mafia BBM subsidi, menunjukkan bukti kolusi antara oknum SPBU dan penjual ilegal .
Data–data ini menegaskan adanya pola berulang dan sistemik dalam penyalahgunaan BBM subsidi di Sulsel dari level sopir dan truk hingga dugaan kolusi dengan oknum yang lebih tinggi.
Ini mempertegas urgensi penegakan hukum menyeluruh, termasuk pengusutan pihak internal aparat dan transparansi sampai ke meja hijau. Tanpa itu, sulit berharap mafia solar subsidi benar-benar bisa diputus jaringannya. (*)

