Polisi melalui Barekrim Polri kembali menunjukkan komitmen penegakan hukum dengan Putus Rantai Bisnis Ilegal BBM Subsidi dan Tantangan Penegakan Hukum di Tuban (Jawa Timur) dan Karawang.
Oleh: Zulkifli Malik
INDOTIMNEWS– Kasus penyelewengan BBM Solar bersubsidi kembali mencuat dengan pengungkapan keuntungan sebesar Rp 4,4 miliar dari praktik ilegal ini.
Sebagaimana diungkapkan dalam kasus barcode BBM subsidi, polisi berhasil menyita 16.400 liter solar ilegal.
Penyelidikan ini mengarah pada tiga tersangka di Tuban, Jawa Timur, yaitu BC, K, dan J. Sementara di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, lima tersangka telah diidentifikasi yaitu LA, HB, S, AS, dan E. Dua tersangka lainnya, COM dan CRN, masih dalam pelarian dan menjadi buronan polisi.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025) menjelaskan, intuk disparitas atau selisih harga, untuk barang bersubsidi atau solar bersubsidi itu harganya Rp 6.800 per liter.
Tentunya, para pelaku bakal dihelat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menjadi dasar hukum untuk menjerat para pelaku.
Tersangka terancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimum Rp 60 miliar.
Masyarakat di Sulsel, khususnya di Kota Makassar pastinya juga berkehendak penegakan hukum serupa diterapkan.
Tapi sayang, meski aturan hukum sudah jelas, tantangan terbesar tetap pada penerapan yang konsisten dan efektif, masih terabaikan.
Pihak berwenang harus memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan benar-benar memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak para pelaku bisnis haram ini.
Fenomena ini memperlihatkan betapa menggiurkannya keuntungan dari bisnis ilegal BBM subsidi, juga di Sulsel.
Dengan modus operandi yang semakin canggih, termasuk penggunaan barcode palsu dan pengelabuan sistem distribusi, para pelaku mampu menjalankan praktik ilegal dengan risiko yang relatif kecil.
Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak bisa hanya berhenti pada penangkapan dan pengadilan, tetapi harus mencakup pengawasan ketat terhadap seluruh rantai distribusi BBM subsidi.
Penerapan teknologi canggih dan kerjasama lintas instansi menjadi kunci utama untuk mengatasi permasalahan ini.
Kembali mengingatka beberapa perusahaan yang diduga jadi pemain dan kerap menjadi bulan-bulanan sorotan media dan aktivis itu diantaranya, PT. Wisan Petro Energy, PT. Zoel Global Mandiri, PT. Ronald Jaya Energy, PT. Sri Karya Sulses, PT. Bulukumba Berkahi Mandiri, PT. Trio Manah Energy, PT. Rurun, PT. Berkah Energy dan beberapa perusahaan lainnya.
Karena itu, APH diminta tingkatkan pengawasan ke pada seluruh SPBU, khusus yang berafiliasi dengan pengepul BBM Solar Subsidi, buka ruang pada masyarakat luas untuk mengambil peran pengawasan.
Nah, meskipun langkah hukum telah diambil, masalah utama tetap pada efektivitas pengawasan dan pengendalian di lapangan.
Aparat penegak hukum perlu meningkatkan koordinasi dengan Pertamina dan instansi terkait untuk memantau distribusi BBM subsidi secara real-time.
Selain itu, masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam pengawasan ini, Agar potensi penyelewengan bisa ditekan sejak dini.
Dengan sinergi yang baik antara aparat hukum, pemerintah, dan masyarakat, distribusi BBM subsidi yang aman dan tepat sasaran dapat tercapai.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya memperkuat regulasi dan kebijakan untuk menutup celah yang memungkinkan terjadinya penyelewengan.
Dan pastinya, APH maupun institusi terkait tidak mudah tergoda dengan rayuan para pelaku maupun pengusaha BBM Solar ilegal, Agat bisnis gelap mereka berjalan tanpa kendala.
Dan juga, pemerintah mungkin seyogyanya melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan distribusi BBM subsidi dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta dinamika pasar.
Regulasi yang ketat dan implementasi yang konsisten akan menekan praktik korupsi dan penyalahgunaan BBM subsidi.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keuntungan haram dari bisnis ilegal ini bisa dikurangi dan akhirnya dihilangkan.
Upaya menghentikan bisnis haram BBM subsidi di Sulsel dan daerah lainnya tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga reformasi sistem distribusi dan pengawasan yang komprehensif.
Dengan langkah yang tepat, pemerintah dan aparat hukum dapat menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik ilegal ini, sekaligus memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.
Jika semua pihak bersinergi, masa depan distribusi BBM subsidi yang lebih transparan dan adil bisa diwujudkan.
Ataukah, Sulsel tinggal menunggu giliran Pelaku Penyimpangan BBM Solar Subsidi di Obok-obok? (Bersambung)

