Oleh: Zulkifli Malik
Sulitnya tersentuh hukum bagi penikmat solar subsidi di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar, menjadi sebuah fenomena yang mengundang perhatian.
Sejumlah perusahaan seperti PT. WSN, PT. ELP, PT. SN, dan PT. RJE serta beberapa perusahaan milik pengusaha BBM, sering kali menjadi sorotan media dan lembaga sosial kontrol.
Meski kerap diberitakan dan didemo oleh kelompok-kelompok aktivis, praktik bisnis ilegal mereka seolah tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
Keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam membongkar penyelewengan BBM bersubsidi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum yang tegas.
Namun, di Sulsel, kasus penggelapan BBM jenis solar subsidi terlihat jarang tersentuh hukum. Pebisnis ‘haram’ ini melenggang dengan bebas tanpa takut akan tindakan hukum, meski operasi mereka telah berulang kali diungkap oleh media dan lembaga sosial kontrol.
Ketiadaan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut menciptakan kesan bahwa ada celah hukum atau bahkan kemungkinan adanya kolusi yang melindungi mereka.
Hal ini memperburuk situasi, terutama bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi BBM namun dirugikan oleh ulah para pelaku bisnis ilegal ini.
Ironisnya, pemerintah dan kepolisian yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas bisnis ilegal di wilayah lain, seperti yang dilakukan di Kolaka, belum mampu menularkan semangat yang sama di Sulsel.
Publik pun semakin skeptis melihat penegakan hukum yang tidak merata ini.
Padahal, dengan adanya penindakan yang tegas dan transparan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Langkah-langkah seperti penerapan teknologi GPS yang ketat, pengawasan distribusi BBM bersubsidi, serta penindakan hukum yang konsisten dan transparan perlu diimplementasikan di Sulsel untuk memastikan bahwa penikmat solar subsidi ilegal dapat dijerat hukum dengan adil.
Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar, membutuhkan tindakan nyata dari APH untuk membasmi praktik penggelapan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Keseriusan dalam menindak para pelaku bisnis ilegal ini akan menjadi tolak ukur efektivitas penegakan hukum dan komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum.
Semoga dengan upaya bersama, Sulsel dapat terbebas dari praktik ilegal yang selama ini menggerogoti hak masyarakat dan merusak integritas penegakan hukum. (Bersambung)

