JAKARTA– Meskipun temuan investigatif Leh awak media pada 13 Januari 2026 telah dilaporkan secara luas ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur, hingga 16 Januari 2026 belum ada tindak lanjut konkret seperti razia atau penyitaan aset di Jalan Rambutan No. 2.
Data internal BPH Migas tahun 2025 mencatat 247 kasus penyalahgunaan solar subsidi di Jabodetabek, dengan Jakarta Timur menyumbang 18% atau 44 kasus, namun hanya 12% yang berujung dakwaan, sisanya mandek di tahap penyidikan.
Kinerja lemah ini tercermin dari Statistik Penanganan Kasus Migas Polri 2025, di mana Polres Jakarta Timur menangani 9 laporan serupa tapi hanya 2 yang naik ke pengadilan, dengan tingkat penyelesaian di bawah rata-rata nasional 35%.
Bandingkan dengan Polres Jakarta Selatan yang berhasil razia 3 gudang tangki pada kuartal IV 2025, menyita 150 kiloliter solar subsidi senilai Rp2,4 miliar (sumber: Laporan Triwulanan BPH Migas Desember 2025).
Dugaan pembiaran semakin kuat ketika ditelusuri riwayat pengawasan. Berdasarkan data portal SIGas BPH Migas, gudang PT Masinton Abadi Sentosa terdaftar sebagai fasilitas industri non-subsidi sejak 2023, tapi audit lapangan Polres Jakarta Timur pada Juni 2025 hanya menghasilkan “rekomendasi administratif” tanpa sanksi, meskipun ada indikasi aliran solar subsidi melebihi kuota SPBU terdekat (SPBU Pertamina Rambutan, yang mencatat pengeluaran 20% di atas normal pada 2024-2025).
Analisis data BPH Migas 2020-2025 mengungkap pola sindikat serupa di Jakarta Timur, 70% kasus melibatkan truk puso dan modifikasi SUV untuk tampung sementara, dengan kerugian negara Rp1,2 triliun secara kumulatif.
Khusus 2025, estimasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menunjukkan Rp187 miliar hilang akibat subsidi solar yang dialihkan ke industri semen dan tambang ilegal.
Sementara, dari laporan Tahunan BPH Migas & Statistik Polri 2025, seolah menjadi fenomena yang menandakan kegagalan koordinasi antar-APH, sebagaimana diamanatkan Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan dan Penggunaan BBM.
Polres Jakarta Timur gagal memanfaatkan intelijen SPBU digital (SIGas), yang seharusnya mendeteksi anomali pengisian berulang oleh SUV modifikasi, pola yang terdeteksi di 15 SPBU Jakarta Timur sepanjang 2025.
Publik berharap, adanya rekomendasi dan Imbas Jangka Panjang APH Jakarta Timur perlu segera bentuk Satgas Khusus BBM Subsidi, kolaborasi dengan BPH Migas dan Kejaksaan, untuk audit forensik gudang tersebut guna verifikasi dokumen palsu (Pasal 53 UU Migas).
Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap Polri merosot, seperti survei LSI 2025 yang mencatat 62% responden Jakarta Timur skeptis terhadap penegakan hukum energi.
Kasus ini mencerminkan celah sistemik yang merugikan rakyat kecil, di mana subsidi solar Rp200 triliun per tahun (APBN 2026) bocor ke kantong sindikat.
Toh, tindakan tegas kini jadi ujian kredibilitas APH di era reformasi hukum energi. (Bersambung)

