Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 23
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»OPINI»Analisis: Tes Kesehatan dan Psikologi Menguji Integritas Pemohon SIM di Sulsel (Bag.4)
OPINI

Analisis: Tes Kesehatan dan Psikologi Menguji Integritas Pemohon SIM di Sulsel (Bag.4)

Indotim NewsBy Indotim NewsApril 4, 2025Updated:April 4, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

 Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan langkah penting dalam memastikan kelayakan pengemudi, baik dari sisi kesehatan jasmani maupun rohani dan    bentuk integritas pemohon SIM.

Oleh: Zulkifli Malik

Hal ini sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021, di mana pasal 11 dan 12 menggarisbawahi siapa saja yang berwenang melakukan uji kesehatan jasmani dan rohani bagi pemohon SIM.

Meskipun telah ada panduan regulasi, masih ditemukan sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya, terutama terkait dokter dan lembaga psikologi yang menerbitkan surat kelulusan secara tidak sesuai aturan.

Sesuai dengan Perkap, uji kesehatan rohani (psikologi) dapat dilakukan oleh psikolog dari Polri atau lembaga luar dengan syarat mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi SSDM Polri.

Sementara itu, uji kesehatan jasmani wajib dilakukan oleh dokter yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bid Dokkes Polda.

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan obyektivitas hasil uji, memastikan bahwa hanya calon pengemudi yang memenuhi syarat kesehatan dapat memperoleh SIM.

Namun, dalam pelaksanaannya, pengujian sering kali dilakukan oleh lembaga yang belum terverifikasi atau tidak mematuhi prosedur rekomendasi sebagaimana ditetapkan oleh Perkap.

Ketidakpatuhan ini memunculkan sejumlah risiko, seperti minimnya akurasi hasil tes dan adanya potensi manipulasi dalam penerbitan surat kelulusan.

Ketertiban terhadap lembaga dan dokter yang melanggar aturan menjadi langkah mendesak untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem penerbitan SIM.

Keputusan Polri untuk memberlakukan pengujian psikologi oleh lembaga luar merupakan upaya untuk menjaga obyektivitas dan meminimalisir konflik kepentingan.

Meski begitu, tantangan muncul ketika lembaga-lembaga tersebut tidak mengikuti regulasi, mengakibatkan proses uji menjadi kurang kredibel.

Mengatur dan menertibkan lembaga ini, sebagaimana dinyatakan oleh Polri, menjadi langkah penting dalam memastikan validitas hasil uji dan kelayakan pengemudi.

Selain itu, kolaborasi antara Polri dan media sangat penting dalam meningkatkan transparansi.

Informasi terkait layanan dan penanganan regulasi harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat agar mereka memahami proses penerbitan SIM

. Media menjadi mitra strategis dalam memberikan pengawasan publik terhadap implementasi kebijakan, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kelayakan uji kesehatan jasmani dan rohani.

Penting untuk menyadari bahwa keberadaan rekomendasi dari lembaga yang berwenang bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk menstandarkan proses dan menjaga kualitas pengujian.

Tanpa adanya kontrol yang ketat, potensi penyalahgunaan oleh oknum tertentu bisa terjadi, merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, pengawasan terhadap proses rekomendasi harus dilakukan secara menyeluruh dan konsisten.

Langkah lebih lanjut yang dapat dilakukan adalah memperkuat kapasitas lembaga penguji, baik internal maupun eksternal. Pelatihan intensif bagi dokter dan psikolog serta sertifikasi sesuai standar nasional menjadi solusi jangka panjang untuk memastikan setiap hasil uji memiliki kredibilitas tinggi.

Terkait besaran biaya yang dipungut, Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Karsiman SIK, memberi keterangan bahwa hal itu merupakan tanggung jawab dokter ataupun psikolog memalui penekanan Kakorlantas Polri Sat/2269/X/YAN 1.1/2024 TGL 14 Oktober 2024.

Sebagai kesimpulan, tata kelola uji kesehatan dan psikologi bagi pemohon SIM adalah bagian integral dari sistem yang lebih besar untuk menjaga keselamatan berlalu lintas.

Penertiban terhadap lembaga yang tidak sesuai aturan, peningkatan pengawasan, dan transparansi publik adalah kunci untuk memperbaiki sistem yang ada.

Dengan kolaborasi antara Polri, media, dan masyarakat, diharapkan layanan yang diberikan dapat terus membaik dan memenuhi harapan publik. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

OPINI: Problematika Samsat Makassar di Tengah Perang Sistem PDE vs ERI. Kok Bisa?

Oktober 21, 2025

Analisis: Celoteh Media Ungkap “Penggelapan” Solar Subsidi dari SPBU “Nakal” di Makassar ke Kapal. Oknum APH Terlibat? (Bag.73)

Oktober 16, 2025

17 Ton Bambu Laut Disita di Makassar, Jejak Modal Asing Terungkap

Oktober 16, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027

Oktober 22, 2025

GAKMI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar ke Kejati Sulsel

Oktober 22, 2025

KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)

Oktober 22, 2025

Dari Makassar untuk Sulsel: Adzkiyah Raihanah Putri Juara 1 Resensi Buku Tingkat SMA

Oktober 21, 2025

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027

Oktober 22, 2025
Berita Terbaru
  • SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027
  • GAKMI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar ke Kejati Sulsel
  • KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)
  • Dari Makassar untuk Sulsel: Adzkiyah Raihanah Putri Juara 1 Resensi Buku Tingkat SMA
  • Lapas Kelas IIB Maros Berkontribusi Aktif dalam Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2025 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.