PAREPARE– Di Lapas IIA Parepare, pada Senin (4/11), telah diadakan razia gabungan antara Lapas IIA Parepare dan Polres Parepare untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Kegiatan ini berfokus pada pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan handphone oleh warga binaan.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta berdasarkan Surat PLT. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.5-UM.01.01-237 tanggal 31 Oktober 2024 dan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Nomor: W23-PK.08.03-217 tanggal 1 November 2024.
Razia gabungan ini dipimpin oleh Lapas IIA Parepare dan didukung personel Polres Parepare, serta melibatkan seluruh pejabat struktural eselon IVA dan VA, pejabat fungsional, petugas regu pengamanan, dan lainnya. Kegiatan diawali dengan apel bersama dan dilanjutkan dengan penggeledahan menyeluruh di beberapa blok hunian.
Yaitu Blok Anggrek Kamar Nomor 1-7, Blok Mawar Kamar Nomor 9-14, serta Blok Melati khusus wanita di Kamar Nomor 1 dan 2. Hasil razia menunjukkan tidak ditemukan barang-barang terlarang atau yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Selain razia, sebelumnya juga telah dilaksanakan tes urine rutin kepada 57 orang, terdiri dari 12 pegawai dan 45 warga binaan, dengan hasil seluruhnya negatif narkoba.
Tes urine ini akan dilakukan setiap minggu sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Pelaksanaan kegiatan razia dan tes urine rutin ini dinilai efektif dalam menjaga dan meningkatkan keamanan serta ketertiban di Lapas IIA Parepare.

