NGADA, NTT – Dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp110.000 terhadap masyarakat penerima bantuan di Desa Latung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai keresahan dan tanda tanya besar.
Dana yang seharusnya diterima masyarakat secara utuh itu diduga dipotong dengan alasan untuk biaya keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih.
Ironisnya, berdasarkan pengakuan salah seorang warga yang minta tak disebut identitas nya, uang sebesar Rp110.000 tersebut disebut-sebut dipungut untuk keanggotaan koperasi.
Namun, warga tersebut mengaku hingga kini keberadaan koperasi yang dimaksud justru tidak diketahui.
“BLT Dana Desa kami dipotong sebesar Rp110.000 dengan alasan untuk dijadikan uang keanggotaan Koperasi Merah Putih. Tetapi, koperasinya tidak ada,” ungkap warga tersebut kepada media, Rabu (4/11)
Pengakuan ini memunculkan dugaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa Latung dalam proses penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Diketahui, Bantuan Langsung Tunai merupakan program bantuan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat. Karena itu, setiap bentuk pemotongan dana bantuan harus memiliki dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika benar pemotongan sebesar Rp110.000 dilakukan tanpa persetujuan sukarela penerima bantuan dan tanpa dasar hukum yang jelas, maka praktik tersebut patut dipertanyakan serta harus segera ditelusuri oleh instansi berwenang.
Pertanyaan mendasar yang kini perlu dijawab adalah: siapa yang menginstruksikan pemotongan tersebut?
Ke mana aliran uang Rp110.000 dari setiap penerima BLT? Apakah uang tersebut benar-benar disetorkan untuk keanggotaan Koperasi Merah Putih? Lalu, di mana keberadaan koperasi yang menjadi alasan pemotongan itu?
Jangan sampai masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru dibebani pungutan yang tidak jelas peruntukannya.
Pemerintah Desa Latung yang berupaya dikonfirmasi memilih bungkam. Kepala Desa maupun pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran BLT perlu menjelaskan dasar pemotongan, mekanisme pengumpulan dana, bukti penyetoran, serta status keanggotaan dan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih. (*)

