Makassar – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (DPP Gamasi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, pada Rabu, (4/6).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap lemahnya supremasi hukum di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam aksinya, DPP Gamasi menyoroti kasus dugaan penangkapan tanpa prosedur hukum terhadap seorang karyawan CV Sempurna berinisial R. Penangkapan itu disebut terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, di kantor perusahaan tersebut, tanpa disertai surat perintah penangkapan dari pihak kepolisian.
Menurut hasil kajian internal DPP Gamasi dan laporan masyarakat yang mereka terima, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Polsek Mandai, Polres Maros, tanpa prosedur hukum yang jelas.
R bahkan disebut ditahan selama hampir 20 jam di ruang penyidik tanpa status hukum yang pasti, dari Kamis malam hingga Jumat siang, 30 Mei 2025.
Sugianto, selaku Jenderal Lapangan dalam aksi tersebut, mengecam keras tindakan itu. Ia menilai tindakan aparat tidak profesional dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Tak hanya itu, Gamasi juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen pegawai di Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Dugaan tersebut mencakup periode 2022 hingga Maret 2025 dan dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, menurut Gamasi, terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menguatkan indikasi penyimpangan.
Gamasi mendorong Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk segera memanggil Direktur Utama PDAM Kota Makassar dan sejumlah pejabat teknis yang menjabat dalam rentang waktu tersebut, termasuk mantan direksi, untuk dimintai keterangan dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung.
“Pemanggilan ini penting sebagai langkah awal pengumpulan informasi. Kami meminta agar seluruh pejabat terkait kooperatif dan transparan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Sugianto.
Adapun tuntutan resmi DPP Gamasi dalam aksi tersebut meliputi:
- Mendesak Kapolres Maros untuk mengevaluasi total kinerja Kapolsek Mandai dan jajarannya atas insiden penangkapan inisial R yang diduga melanggar prosedur hukum.
- Mendesak Propam Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kanit Reskrim Polsek Mandai yang dinilai bertindak di luar ketentuan hukum.
- Mendesak Ditreskrimsus Polda Sulsel agar segera melakukan penyelidikan terhadap Direktur Utama PDAM Kota Makassar beserta pejabat teknis yang menjabat pada periode 2022–2025.
- Mendesak Plt. Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk segera menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Aksi ini diwarnai orasi dan pembacaan pernyataan sikap sebagai bentuk desakan publik agar penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan profesional. (*)