Salah satu aktor utama dalam skema penyelewengan BBM solar subsidi, khusus ya di Sulsel adalah operator SPBU, yang sering kali menjadi perantara dalam distribusi ilegal.
Dengan alasan keuntungan finansial yang tinggi, mereka secara terang-terangan mengabaikan aturan dan menjadikan solar subsidi sebagai komoditas yang diperjualbelikan secara bebas di pasar gelap, merampas hak rakyat kecil yang seharusnya menikmati bahan bakar dengan harga terjangkau.
Modus operandi pelaku, seperti di Sulsel semakin licik dan terorganisir. Sejumlah SPBU “Nakal” yang dikomandoi operator masing-masing diketahui menggunakan barcode palsu dan surat rekomendasi tidak sah untuk mendapatkan pasokan solar subsidi dalam jumlah besar.
Pelangsir maupun pengepul yang berafiliasi dengan mafia solar subsidi kemudian membeli bahan bakar ini dengan harga resmi Rp 6.800 per liter, sebelum menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Dampaknya jelas, masyarakat kecil seperti sopir truk dan pelaku usaha harus berebut akses solar subsidi, bahkan menghadapi pembatasan kuota yang semakin parah, khususnya di wilayah Sulsel.
Mengingat data skala nasional yang ada, pemerintah Indonesia telah menggelontorkan anggaran fantastis untuk subsidi energi, termasuk BBM jenis solar.
Pada tahun 2024, total subsidi dan kompensasi energi, termasuk untuk Sulsel, mencapai Rp 386,9 triliun, dengan porsi untuk subsidi solar sebesar Rp 89,7 triliun.
Kembali diingatkan, Pemerintah menanggung 43% dari harga jual solar, yakni Rp 5.150 per liter, agar masyarakat hanya membayar Rp 6.800 per liter, jauh di bawah harga keekonomian Rp 11.950 per liter.
Untuk tahun 2025, subsidi solar tetap akan diguyur, dengan usulan subsidi Rp 1.000 hingga Rp 3.000 per liter, berdasarkan harga keekonomian minyak solar yang dipatok Rp 12.100 per liter.
Volume BBM bersubsidi dalam RAPBN 2025 ditargetkan 18,84 hingga 19,99 juta kiloliter, di mana solar mengambil porsi dominan 18,33 hingga 19,44 juta kiloliter.
Ini menunjukkan komitmen negara melindungi sektor rentan di tengah gejolak harga energi dunia.
ironi terjadi, mafia BBM subsidi masih beroperasi bebas, menjarah subsidi rakyat tanpa rasa takut. Praktik penyalahgunaan solar subsidi begitu masif, mempermalukan upaya negara yang hanya sebatas wacana tanpa eksekusi nyata.
Disparitas harga solar subsidi dan nonsubsidi tetap menjadi magnet utama kejahatan ini, memperlihatkan lubang besar dalam sistem pengawasan pemerintah.
Kebijakan pengendalian volume, registrasi konsumen, hingga digitalisasi distribusi yang digembar-gemborkan pemerintah, dalam praktiknya tidak lebih dari pajangan di atas kertas.
Contoh di Sulsel, lemahnya koordinasi antar instansi, minimnya adopsi teknologi pengawasan mutakhir, dan rendahnya keseriusan aparat memperparah kebocoran subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil.
Fakta di lapangan berbicara lebih lantang tentang mafia solar subsidi kelas kakap. Di Sumatera Selatan, aparat membongkar praktik pengisian berulang solar subsidi menggunakan truk dump berplat palsu, dengan total barang bukti mencapai 7 ton solar curian.
Modus sederhana namun efektif ini seharusnya bisa dicegah dengan pengawasan ketat di SPBU — jika memang ada kemauan politik dan integritas dalam pengawasan.
Di Riau, aparat bahkan menangkap pengawas SPBU yang ikut bermain dalam skema penimbunan BBM subsidi.
Mobil colt diesel dimodifikasi sedemikian rupa agar mampu memuat hingga 3.000 liter solar bersubsidi. Fakta keterlibatan oknum operator SPBU ini membuktikan bahwa korupsi subsidi solar sudah masuk ke dalam jaringan distribusi resmi, mempermalukan slogan “pengawasan ketat” yang kerap dikampanyekan.
Lebih parah lagi, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Bareskrim Polri membongkar jaringan besar penyelewengan BBM subsidi dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.
Solar subsidi dipindahkan secara ilegal dari Terminal BBM ke gudang penimbunan untuk dijual dengan harga industri.
Mereka bahkan menyabotase sistem GPS kendaraan tangki, mempermainkan sistem pengawasan berbasis teknologi yang seharusnya menjadi benteng terakhir.
Kejahatan ini memiliki efek domino yang menghancurkan subsidi yang seharusnya dinikmati nelayan, petani, sopir angkutan umum, dan sektor produktif rakyat kecil, justru mengalir ke kantong-kantong mafia.
Alih-alih memperkecil jurang ketimpangan sosial, negara justru membiarkan penyelewengan ini memperlebar luka ketidakadilan struktural, seperti di Sulsel sendiri.
Pemerintah telah menyiapkan solusi normatif: meningkatkan peran BPH Migas, memperketat validasi penerima subsidi, memperkuat penegakan hukum, dan membuka ruang transparansi kepada publik.
Tapi semua itu akan tetap menjadi retorika kosong bila tidak diimbangi dengan tindakan nyata, berani, dan bebas dari kompromi terhadap para pelaku kejahatan.
Salah satu titik gelap yang harus segera disorot adalah peran aparat penegak hukum (APH) di daerah-daerah strategis, terutama di Sulawesi Selatan.
Di wilayah ini, berulang kali operasi pemberantasan mafia solar hanya menyasar “pemain kecil” di lapangan, sementara aktor utama, backing, dan jaringan besar tetap kebal hukum.
Sulsel, dengan aktivitas ekonominya yang tinggi, menjadi surga bagi mafia solar berkat ketidakseriusan APH yang lebih sibuk menjaga citra daripada menegakkan hukum.
Sudah terlalu lama publik dibohongi dengan sandiwara penangkapan skala kecil yang tidak pernah menyentuh akar masalah.
Jika APH di Sulsel tidak membersihkan internal mereka sendiri dari budaya main mata dengan mafia BBM subsidi, maka negara harus mengintervensi langsung dengan operasi berskala nasional.
Penegakan hukum setengah hati hanyalah bentuk lain dari pengkhianatan terhadap rakyat.
Tidak ada jalan lain selain memberangus jaringan mafia subsidi ini dari hulunya. Negara harus mengirimkan pesan tegas, Penyeleweng subsidi adalah pengkhianat rakyat. (Bersambung)

