Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 23
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»Editorial: Unjuk Rasa Advokat di Polrestabes Makassar, Tuntut Imunitas dan Hentikan Kriminalisasi
RAGAM

Editorial: Unjuk Rasa Advokat di Polrestabes Makassar, Tuntut Imunitas dan Hentikan Kriminalisasi

Indotim NewsBy Indotim NewsMei 30, 2025Updated:Mei 30, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

 MAKASSAR– Kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya bukan sekadar isu individual, melainkan ancaman nyata bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Advokat dilindungi oleh Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yang memberikan imunitas sehingga mereka tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika bertindak dengan itikad baik dalam membela klien.

Namun, praktik yang terjadi di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Salah satu korban kriminalisasi tersebut adalah Wawan Nur Rewa. terus memperjuangkan hak imunitas nya selalu lawyer.

“Kami sedang menjalankan tugas sebagai advokat,” ungkap Wawan saat melakukan orasi (30/05/2925) dan memganggap tidak sepantasnya kami dilaporkan ke Polresta Makasar.

Diketahui, aksi ini merupakan aksi yang kesekian kalinya dengan isi yang sama, Wawan dilaporkan secara pribadi setelah mengeluarkan pernyataan melalui platform media online sebagai kuasa hukum ahli waris, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta analisis konstruksi hukum.

Meskipun telah diklarifikasi secara tertulis maupun lisan, penyidik tetap dianggapnya  bernafsu memeriksa dirinya tanpa mempertimbangkan imunitas yang melekat pada advokat sesuai undang-undang.

“Pokok masalahnya bukan soal laporan ataupun undangan klarifikasi, melainkan kenapa laporan tersebut bisa lolos dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar hingga sampai diproses pada penyelidikan,” sesal Wawan.

Sebelumnya, Wawan Nur Rewa yang hanya bertindak sebagai kuasa hukum kliennya  mencoba membuka ruang mediasi melalui perantara media online sebagai pemberitahuan terbuka yang disebut somasi awal.

Alih-alih disikapi secara profesional, langkah tersebut justru berujung pada laporan resmi.

Sebagai respons atas praktik intimidasi dan kriminalisasi ini, Gerakan Advokat Sulsel (GAS) akan menggelar unjuk rasa hari ini siang di Mapolrestabes Makassar. Mereka menyampaikan tuntutan tegas agar:

  1. Mencabut Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM, tertanggal 17 April 2025, dengan status demi hukum.
  2. Mencopot Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, dan seluruh penyidik yang terlibat dalam proses penanganan laporan tersebut.
  3. Menghentikan praktik kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat di seluruh Indonesia.

Ketiga tuntutan ini bukan semata perlindungan bagi segelintir advokat, melainkan upaya menjaga mekanisme peradilan agar berjalan fair dan tidak terpolitisasi.

Jika imunitas advokat tidak dihormati, maka hak setiap warga negara untuk mendapatkan pembelaan hukum sejati akan terancam.

Advokat berharap,  demo siang ini menjadi momentum penting bagi penegak hukum  terutama Polrestabes Makassar  untuk segera memperbaiki prosedur internal dan menghormati ketentuan Undang-Undang Advokat.

Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat tetap terjaga, dan profesi advokat mampu menjalankan perannya sebagai pilar keadilan tanpa rasa takut. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)

Oktober 22, 2025

Dari Makassar untuk Sulsel: Adzkiyah Raihanah Putri Juara 1 Resensi Buku Tingkat SMA

Oktober 21, 2025

OPINI: Problematika Samsat Makassar di Tengah Perang Sistem PDE vs ERI. Kok Bisa?

Oktober 21, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027

Oktober 22, 2025

GAKMI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar ke Kejati Sulsel

Oktober 22, 2025

KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)

Oktober 22, 2025

Dari Makassar untuk Sulsel: Adzkiyah Raihanah Putri Juara 1 Resensi Buku Tingkat SMA

Oktober 21, 2025

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027

Oktober 22, 2025
Berita Terbaru
  • SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027
  • GAKMI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar ke Kejati Sulsel
  • KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)
  • Dari Makassar untuk Sulsel: Adzkiyah Raihanah Putri Juara 1 Resensi Buku Tingkat SMA
  • Lapas Kelas IIB Maros Berkontribusi Aktif dalam Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2025 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.