Penegakan hukum jangan pernah tumpul apalagi ‘mandul’ selamatkan kerugian negara unah Dikucurkan untuk subsidi BBM bagi masyarakat yang membutuhkan yang digarong para mafia.
Oleh: Zulkifli M
Penyelewengan BBM Solar subsidi di Sulawesi Selatan tak kunjung menemui titik akhir. Di tengah upaya pemerintah memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, praktik ilegal masih berlangsung di bawah permukaan.
Para pelaku yang semestinya dihukum justru seringkali tak tersentuh, menimbulkan pertanyaan besar tentang keberpihakan hukum dan keberanian aparat penegak keadilan.
Salah satu kasus paling mencolok terjadi di Kabupaten Wajo pada September 2023. Zullifli Sebuah truk pengangkut ratusan jeriken berisi solar subsidi terbalik di Jalan Andi Unru, Sengkang.
Insiden ini membuka tabir penyelundupan BBM bersubsidi yang dilakukan dua tersangka. Dari hasil penyelidikan, solar tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU di Kabupaten Bone dan akan diselundupkan ke kawasan industri di Morowali, Sulawesi Tengah.
Namun, berkas perkara sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Wajo karena dianggap belum lengkap. Jaksa mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap peran mafia yang diduga menjadi aktor utama dalam operasi tersebut.
Kasus lain mencuat di Kabupaten Pangkep pada Maret 2025. Video rekaman CCTV dari sebuah SPBU menunjukkan pengisian solar dalam jumlah mencurigakan oleh kendaraan yang diduga telah dimodifikasi.
Sebuah truk dan beberapa mobil pribadi terekam mengisi BBM subsidi secara berulang. Polres Pangkep segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Keterangan dari pegawai SPBU dan pihak Pertamina diminta untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan dalam praktik penyelewengan tersebut.
Polisi menduga bahwa lokasi tersebut menjadi titik pengumpulan solar untuk dijual kembali ke luar daerah dengan harga non-subsidi.
Sementara itu, di Luwu Utara, aparat Resmob Satreskrim Polres setempat berhasil membongkar praktik penyelundupan solar bersubsidi di Kecamatan Masamba.
Dalam operasi yang dipimpin Aipda Sadar Samsuri pada Maret 2025, dua pelaku ditangkap dengan barang bukti ratusan liter solar serta puluhan tabung gas LPG 3 kilogram.
Para pelaku diketahui mengangkut solar dari SPBU tertentu dan menyimpannya dalam gudang ilegal untuk dijual kembali ke sektor industri dan perkebunan.
Ketiga kasus ini hanya sebagian kecil dari banyaknya praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi di wilayah Sulawesi Selatan.
Sebab itu, BBM Solar subsidi memegang peranan vital dalam mendukung kehidupan ekonomi masyarakat kecil di Sulsel. Nelayan, petani, hingga sopir angkutan umum sangat bergantung pada ketersediaan Solar dengan harga terjangkau.
Namun sayangnya, di balik niat mulia subsidi tersebut, muncul celah yang dimanfaatkan segelintir orang demi keuntungan pribadi.
Modus penyelewengan yang dilakukan tergolong sistematis. Mulai dari pemalsuan surat rekomendasi kelompok nelayan, pengisian BBM menggunakan tangki modifikasi, hingga penyimpanan dalam gudang ilegal sebelum dijual kembali ke sektor industri dengan harga tinggi.
Semua dilakukan dengan rapi, membuat pelacakan menjadi sulit tanpa kerja intelijen yang kuat.
Beberapa kasus memang pernah terungkap oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Namun, dari banyak pengungkapan, hanya sedikit yang benar-benar menyeret pelaku utama ke meja hijau.
Hukuman yang dijatuhkan pun tak jarang terbilang ringan, tidak sebanding dengan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh praktik ini.
Di balik jaringan ini, kuat dugaan adanya keterlibatan para pemodal besar, oknum aparat, bahkan pejabat yang semestinya menjadi garda terdepan pemberantasan kejahatan.
Struktur mafia solar ini tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki sistem pelindung dan jaringan distribusi ilegal yang tertata dengan baik.
Pengawasan dari lembaga terkait seperti Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah pun tampak belum efektif. Banyak titik distribusi BBM yang tidak terpantau optimal.
Tidak adanya transparansi data dan lemahnya sistem pelaporan memperparah situasi. Ketika lembaga pengawas tak mampu berfungsi maksimal, ruang gerak mafia makin leluasa.
Akibat dari praktik ini dirasakan langsung oleh masyarakat kecil. Banyak nelayan dan petani mengeluhkan kelangkaan solar di SPBU. Kalaupun ada, antrean panjang dan harga tinggi di tingkat pengecer menjadi pemandangan yang umum.
Penyelewengan ini jelas merampas hak mereka yang seharusnya dilindungi negara.
Secara hukum, praktik penyelewengan BBM subsidi melanggar sejumlah undang-undang dan peraturan. Namun pelaku kerap lolos melalui celah hukum, manipulasi bukti, atau intervensi kekuasaan.
Proses hukum yang lambat dan penuh kompromi membuat publik kian apatis terhadap penegakan keadilan di sektor energi.
Tantangan dalam penegakan hukum terhadap mafia solar tidak hanya berasal dari luar, tetapi juga dari dalam sistem itu sendiri.
Penegak hukum kadang berada dalam dilema antara menjalankan tugas dan menghadapi tekanan dari aktor-aktor kuat yang membekingi pelaku.
Tanpa keberanian politik dan integritas, kasus-kasus ini hanya akan terus berulang.
Di sisi lain, suara masyarakat sipil dan lembaga non-pemerintah telah lama meneriakkan keprihatinan atas kondisi ini.
Demonstrasi, laporan investigasi, hingga desakan melalui media sosial terus menggema. Sayangnya, gerakan ini masih kalah kuat dibanding hegemoni jaringan pelaku penyelewengan yang seolah dilindungi oleh tembok kekuasaan.
Negara harus segera mengambil sikap tegas. Reformasi sistem distribusi BBM bersubsidi dan digitalisasi pengawasan perlu digerakkan secara masif.
Penindakan hukum harus menyasar hingga ke aktor intelektual di balik layar, bukan hanya pelaksana lapangan.
Bila negara terus kalah oleh mafia BBM, maka penderitaan rakyat kecil akan semakin dalam, dan kepercayaan terhadap hukum akan terus tergerus. (Bersambung)

