Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 23
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»OPINI»Jerat “Passobis”, Antara Tipu Daya dan Abainya Pihak Terkait
OPINI

Jerat “Passobis”, Antara Tipu Daya dan Abainya Pihak Terkait

Indotim NewsBy Indotim NewsApril 29, 2025Tidak ada komentar6 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Fenomena “Passobis” di Sulawesi Selatan, menunjukkan Lemahnya literasi digital, pengawasan yang minim, serta belum adaptifnya regulasi membuat kejahatan ini terus berkembang. Upaya penanggulangannya harus dilakukan secara sistematis.

Oleh: Zulkifli M

Sebelum tulisan ini membahas tentang maraknya aksi penipuan secara daring yang merugikan banyak masyarakat dengan nilai yang besar, sebaiknya sedikit mengingat jejak keberadaan “Sobis” di Sulsel.

Istilah “sobis” di Kabupaten Sidrap (Sidenreng Rappang) , Sulsel, merujuk pada “sosok bisnis” atau “pemimpin online” yang biasanya memiliki banyak pengikut dan memanfaatkan media sosial, seperti Facebook atau TikTok, untuk melakukan penipuan atau kegiatan yang terindikasi sebagai kejahatan siber.

Fenomena kejahatan siber yang melibatkan “sobis” mulai mencuat di Sidrap sekitar tahun 2022 hingga 2023, ketika beberapa laporan warga muncul terkait modus penipuan berkedok investasi, penggandaan uang, atau lelang barang murah.

Mereka biasanya membangun persona yang meyakinkan di media sosial, memamerkan gaya hidup mewah, serta menjanjikan keuntungan tinggi agar menarik perhatian masyarakat.

Lalu, Selain menjadi pergunjingan publik, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah juga mulai menyoroti fenomena ini, dan beberapa kasus telah diproses secara hukum.

Fenomena “Passobis”, atau pelaku kejahatan daring bermodus pemimpin online di Sulawesi Selatan, khususnya di wilayah seperti Sidrap dan sekitarnya, telah berkembang menjadi bentuk kejahatan siber yang meresahkan.

Mereka menggunakan platform media sosial untuk membangun persona palsu, menawarkan investasi bodong, penjualan barang fiktif, hingga praktik penggandaan uang.

Masyarakat yang terbuai dengan tampilan mewah dan janji manis menjadi sasaran empuk penipuan.

Fenomena ini tidak lahir dalam ruang hampa. Lemahnya literasi digital masyarakat, minimnya pengawasan terhadap transaksi daring, dan lambatnya adaptasi regulasi membuat ruang digital menjadi ladang subur bagi para Passobis.

Modus mereka terus berevolusi, menyamarkan penipuan dalam balutan “usaha online”, memanfaatkan popularitas, dan mengeksploitasi kepercayaan sosial.

Untuk menghentikan pertumbuhan jumlah korban, pendekatan yang dilakukan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum setelah kejahatan terjadi.

Harus ada strategi preventif yang menyasar akar persoalan, mulai dari edukasi digital, penguatan regulasi, hingga pengawasan platform digital yang digunakan untuk melakukan aksi penipuan.

Pertama, literasi digital menjadi benteng utama. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan tokoh masyarakat harus aktif memberikan edukasi yang masif kepada publik mengenai modus penipuan online.

Masyarakat perlu dibekali kemampuan mengenali tanda-tanda penipuan, berpikir kritis terhadap janji keuntungan instan, dan memahami risiko dunia digital.

Kedua, pemerintah daerah bersama Aparat Penegak Hukum atau APH din Sulsel perlu membentuk satuan tugas khusus penanganan kejahatan siber lokal.

Unit ini harus diberi kewenangan serta pelatihan memadai dalam hal pelacakan digital, pengumpulan bukti elektronik, dan koordinasi lintas lembaga untuk mempercepat proses hukum terhadap pelaku Passobis.

Ketiga, perlu adanya regulasi yang lebih adaptif terhadap fenomena baru. Undang-Undang ITE dan aturan turunannya perlu dikaji ulang agar mampu menjangkau modus-modus baru yang digunakan Passobis.

Misalnya, memperjelas ketentuan hukum bagi pelaku yang memanfaatkan live streaming atau lelang daring palsu sebagai sarana penipuan.

Keempat, platform media sosial dan e-commerce wajib dilibatkan secara aktif.

Mereka harus memperketat kebijakan verifikasi akun, membatasi fitur siaran langsung bagi pengguna baru, serta menyediakan fitur pelaporan penipuan yang mudah dan responsif.

Kolaborasi antara pemerintah dan platform digital menjadi penting untuk menciptakan ekosistem daring yang lebih aman.

Kelima, masyarakat perlu dilibatkan sebagai garda terdepan pengawasan. Program seperti “Cyber Patrol Masyarakat” atau pelatihan relawan digital di tiap kabupaten bisa membantu mendeteksi akun-akun mencurigakan lebih dini.

Dengan pelibatan komunitas, informasi bisa tersebar lebih cepat, dan korban bisa dicegah sebelum terjadi.

Keenam, penegakan hukum terhadap pelaku harus tegas dan transparan.

Ketika seorang Passobis ditangkap, proses hukumnya harus diumumkan secara luas, agar menjadi efek jera dan peringatan bagi pelaku lain.

Selain hukuman pidana, perlu ada upaya pemulihan kerugian korban melalui pendekatan perdata atau restitusi.

Terakhir, membongkar jaringan Passobis tidak cukup dengan menangkap satu-dua pelaku.

APH harus mengusut hingga ke akarnya, siapa yang menjadi penyokong dana, siapa yang membina, dan bagaimana mereka merekrut.

Jika jaringan ini terus diabaikan, akan muncul generasi Passobis baru yang lebih lihai dan lebih berbahaya.

Penanggulangan kejahatan siber (daring) di Sulsel, terutama yang dimotori Passobis, adalah ujian nyata bagi integritas dan keseriusan negara dalam melindungi warganya di ruang digital.

Berdasar pada rujukan pada perundang undangan Indonesia, tentang upaya hukum untuk menjerat pelaku Passobis meskipun tanpa pelapor atau korban langsung, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

Dasar Hukum dan Pendekatan Penegakan

1. Pasal yang dapat digunakan (tanpa tergantung pada laporan korban):
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, beberapa pasal bersifat delik umum, artinya aparat penegak hukum bisa memprosesnya tanpa perlu laporan dari korban.

Contohnya:

Pasal 28 ayat (1):

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Jo. Pasal 45A ayat (1):

Dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Catatan penting: Pasal ini bisa dijerat jika pelaku (Passobis) menyebarkan informasi palsu mengenai bisnis/investasi yang menyesatkan publik, meskipun belum ada korban yang membuat laporan.

2. Tindak pidana percobaan penipuan (KUHP Jo. UU ITE):
Jika belum ada korban, tetapi ada niat dan upaya untuk menipu secara daring, aparat bisa menggunakan percobaan tindak pidana penipuan dalam KUHP:

Pasal 378 KUHP (Penipuan)

Jo. Pasal 53 KUHP (Percobaan Tindak Pidana)

Dan dalam konteks digital, dapat dikombinasikan dengan Pasal 35 UU ITE:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghapus informasi elektronik… dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data tersebut autentik.”

Langkah-langkah Teknis Penegakan Hukum

1. Pemantauan akun Passobis oleh aparat: Aparat dapat melakukan cyber patrol dan menyimpan bukti unggahan video, teks promosi, hingga rekaman aktivitas daring yang mengandung unsur kebohongan atau manipulasi.

2. Penyelidikan berdasarkan konten digital (alat bukti elektronik): Pasal 5 dan 44 UU ITE menyebut informasi elektronik dapat dijadikan alat bukti sah di pengadilan. Jadi, meski tidak ada korban, jika konten digital mengandung penyesatan, cukup kuat untuk jadi dasar penyidikan.

3. Penetapan Tersangka tanpa laporan korban: Karena bersifat delik umum, jaksa atau penyidik dapat menjerat pelaku berdasarkan temuan sendiri, seperti modus penipuan yang disiarkan lewat live TikTok, lelang bodong, dan testimoni fiktif.

4. Penindakan berbasis niat jahat dan potensi kerugian publik: Penyidik bisa berargumen bahwa tindakan Passobis berpotensi menimbulkan kerugian massal, sehingga perlu dicegah secara preventif.

5. Kolaborasi dengan Kominfo dan platform digital: Bila pelaku menggunakan platform seperti Facebook atau TikTok, aparat bisa bekerja sama dengan Kominfo untuk memutus akses, menghapus konten, atau mendapat data akun, meski belum ada laporan resmi.

Nah, dalam menjerat Passobis tanpa pelapor tetap memungkinkan secara hukum melalui pasal-pasal delik umum dalam UU ITE, terutama jika ada bukti bahwa pelaku menyebarkan informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Penegakan hukum harus berbasis bukti digital dan dilakukan secara proaktif demi mencegah jatuhnya korban berikutnya. (*)

 

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

OPINI: Problematika Samsat Makassar di Tengah Perang Sistem PDE vs ERI. Kok Bisa?

Oktober 21, 2025

Analisis: Celoteh Media Ungkap “Penggelapan” Solar Subsidi dari SPBU “Nakal” di Makassar ke Kapal. Oknum APH Terlibat? (Bag.73)

Oktober 16, 2025

17 Ton Bambu Laut Disita di Makassar, Jejak Modal Asing Terungkap

Oktober 16, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027

Oktober 22, 2025

GAKMI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar ke Kejati Sulsel

Oktober 22, 2025

KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)

Oktober 22, 2025

Dari Makassar untuk Sulsel: Adzkiyah Raihanah Putri Juara 1 Resensi Buku Tingkat SMA

Oktober 21, 2025

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027

Oktober 22, 2025
Berita Terbaru
  • SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027
  • GAKMI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar ke Kejati Sulsel
  • KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)
  • Dari Makassar untuk Sulsel: Adzkiyah Raihanah Putri Juara 1 Resensi Buku Tingkat SMA
  • Lapas Kelas IIB Maros Berkontribusi Aktif dalam Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2025 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.