

Donggala – Karutan Kelas IIB Donggala Memberikan Remisi kepada WBP Khusus Natal Tahun 2022 sebanyak 8 orang Minggu, (25/12/2022).
Penyerahan remisi ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-UM.01.01-95 tanggal 23 Desember 2022 perihal Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak Binaan.
Dalam Remisi Natal Tahun 2022 ini, WBP Rutan Kelas IIB Donggala yang mendapat Remisi Khusus Natal sebanyak 8 (delapan) orang sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022.
Dalam kesempatan ini Remisi Khusus Natal Tahun 2022 diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Donggala kepada Perwakilan WBP.
“Remisi yang diberikan kepada WBP ini adalah sebagai bentuk apresiasi kepada WBP yang telah mengikuti seluruh kegiatan pembinaan dan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif,” Kata Karutan Donggala Suwandi. (*)

