Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 23
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)
RAGAM

KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)

Indotim NewsBy Indotim NewsOktober 22, 2025Updated:Oktober 22, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

 Dua kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Gowa yang secara resmi telah dirilis ke publik, menyisakan banyak tanda tanya mengenai status hukum para pelaku dan transparansi proses hukum yang berjalan.

INDOTIMNEWS– Kedua kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi  yang diungkap Polres Gowa menampilkan modus serupa,  penggunaan truk yang dimodifikasi untuk membawa solar bersubsidi melebihi ketentuan.

Publik justru mendapat kabar simpang siur bahwa keduanya berstatus penangguhan penahanan.

Jika desas desus itu benar, menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum dalam kasus subsidi BBM yang sensitif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Ditulisan ke tiga ini, Kasat reskrim mulai buka suara dan beri penjelasan singkat bahwa status kelanjutan hukum dua tersangka tetap berjalan, meski tak menjelaskan apakah kedua tersangka saat ini  dalam penangguhan atau tidak.

“Kedua perkara tersebut proses lanjut”, ucap Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Baktiar dalam konfirmasinya via aplikasi WhatsApp nya, Rabu (22/10).

Diketahui, penangkapan pertama dilakukan saat patroli rutin di Jalan Tun Abdul Razak, dengan barang bukti sejumlah 500 liter solar bersubsidi beserta dua tandon berkapasitas besar.

Polisi menegaskan pelaku dikenakan sanksi berat dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 60 miliar, namun perkembangan kasus  selanjutnya membuat publik penasaran.

Jika benar ada penangguhan penahanan, situasi ini menimbulkan kesan penegakan hukum yang lemah, memungkinkan pelaku terus berkeliaran tanpa efek jera saat masyarakat menanti kepastian hukum.

Kasus kedua yang terjadi di SPBU Samata, Kecamatan Somba Opu, bahkan lebih rumit. Dua pelaku, satu di antaranya operator SPBU, ditangkap dengan barang bukti 800 liter solar yang sempat diisikan menggunakan truk tangki hasil modifikasi.

Kejanggalan muncul ketika meski modus operandi sudah terbuka dan bukti kuat disita, pelaku MS sudah berstatus tersangka sementara AA hanya berstatus terperiksa.

Lagi-lagi, informasi terkait penahanan tidak terpublish dan menguatkan rumor bahwa keduanya mendapat penangguhan penahanan. Kondisi ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan penegakan hukumnya.

Dari sumber data kepolisian yang tersedia, modus yang digunakan pelaku sangat sistematis dan melibatkan oknum yang mengerti mekanisme pengisian dan distribusi solar subsidi.

Ironisnya, jika terjadi ketidaktegasan aparat hukum untuk melakukan penahanan tegas di tengah bukti kuat turut menjadi penyebab tidak efek jera terhadap pelaku dan pelaku lain yang ingin memanfaatkan solar bersubsidi secara ilegal.

Ini juga membuka celah baru untuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penanganan perkara strategis.

Dari analisis terhadap data pengungkapan di dua tempat berbeda dalam waktu berdekatan menunjukkan bahwa pengawasan BBM bersubsidi dari produsen hingga konsumen akhir masih banyak celah.

Baik dari pergerakan barang yang berasal dari luar kabupaten maupun dari rekan operator SPBU yang menyalahgunakan wewenangnya, sistem pengawasan internal dan eksternal harus diperketat agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak bocor ke pasar gelap.

Membahas soal hukum, jika pelaku berstatus penangguhan tanpa pengadilan transparan dan cepat, maka pesan moral yang disampaikan adalah pelemahan hukum dan legitimasi bagi pelaku lain yang mungkin hendak melakukan kesalahan serupa.

Hal ini berpotensi memperparah kebocoran subsidi dan merugikan negara serta masyarakat.

Dengan data yang ada sekaligus sorotan kritis terhadap proses hukum di balik kasus tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menunjukan komitmen nyata dalam memberantas penyalahgunaan subsidi BBM lewat transparansi dan kejelasan status hukum pelaku.

Tanpa itu, kasus serupa akan terus terulang dan menjadi beban bagi perekonomian serta keadilan sosial.

Terakhir, publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai perkembangan kasus-kasus ini.

Media dan aparat berwenang harus meningkatkan keterbukaan informasi agar tidak ada spekulasi yang merugikan sekaligus mendorong penegakan hukum yang bermutu dan tidak diskriminatif dalam menghadapi praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat banyak. (Bersambung)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Dari Makassar untuk Sulsel: Adzkiyah Raihanah Putri Juara 1 Resensi Buku Tingkat SMA

Oktober 21, 2025

OPINI: Problematika Samsat Makassar di Tengah Perang Sistem PDE vs ERI. Kok Bisa?

Oktober 21, 2025

KOLOM: Ungkap Hingga Akarnya Tambang Emas Ilegal di Gowa!

Oktober 7, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027

Oktober 22, 2025

GAKMI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar ke Kejati Sulsel

Oktober 22, 2025

KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)

Oktober 22, 2025

Dari Makassar untuk Sulsel: Adzkiyah Raihanah Putri Juara 1 Resensi Buku Tingkat SMA

Oktober 21, 2025

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027

Oktober 22, 2025
Berita Terbaru
  • SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027
  • GAKMI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar ke Kejati Sulsel
  • KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)
  • Dari Makassar untuk Sulsel: Adzkiyah Raihanah Putri Juara 1 Resensi Buku Tingkat SMA
  • Lapas Kelas IIB Maros Berkontribusi Aktif dalam Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2025 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.