Ketua Umum FPR, Alif Daisuri, dalam orasinya ketika itu, secara tegas mendesak Polda Sulsel untuk segera menindak tegas SPBU yang diduga menjadi bagian dari jaringan mafia BBM bersubsidi.
Ia menyebut praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menindas hak rakyat kecil.
“SPBU ini diduga kuat terlibat dalam pengoplosan dan penyaluran BBM subsidi kepada industri atau pengecer ilegal. Ini jelas pelanggaran serius yang menyakiti rakyat kecil. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata!” tegas Alif Daisuri.
FPR juga menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat kepolisian, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sulsel.
Mereka menilai respons Tipiter terlalu lambat dan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami minta Kapolda mengevaluasi Kanit Tipiter. Jangan biarkan aparat jadi bagian dari pembiaran sistematis terhadap mafia BBM. Negara harus hadir untuk rakyat, bukan jadi pelindung korporasi nakal,” ujar Alif.
FPR menegaskan bahwa jika Polda Sulsel tidak segera mengambil tindakan hukum yang jelas dan terbuka, maka mereka akan menggelar aksi susulan.
Salah satu aksi yang telah dijadwalkan adalah unjuk rasa langsung di depan SPBU 74.902.10 dalam waktu dekat.
Aksi itu bertujuan untuk memberi tekanan publik sekaligus mendesak pencabutan izin SPBU yang terbukti melanggar.
“Kami akan datangi langsung SPBU tersebut. Ini peringatan keras. Jangan main-main dengan hak rakyat atas subsidi BBM,” tambah Alif.
Gerakan aktifis mahasiswa ini menyorot habis dugaan tindakan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi.
Nah, aksi protes serupa juga dilontarkan Badan Koordinasi Serikat Aktivis Dan Pelajar Sulawesi-Selatan BAKSAP SULSEL melangsungkan Konsolidasi Akbar pada hari Kamis 10,april 2025 berdasarkan hasil investigasi dan temuan penimbunan solar di kab.gowa.
Dalam hasil investigasi BAKSAP SULSEL, menemukan kegiatan mencurigakan di SPBU 74.921.02 beberapa bulan yang lalu hingga bulan april 2025.
Berangkat dari hal tersebut BAKSAP SULSEL menggalang beberapa lembaga Kepemudaan dan Lsm untuk melakukan aksi besar-besaran di beberapa titik di antaranya Mapolda Sulsel,Mapolres Gowa dan Pertamina Regional VII untuk melakukan pelaporan secara resmi.
Sebanyak Delapan lembaga yang tergabung untuk melangsungkan aksi unjuk rasa pada hari Kamis 17 april 2025, Bung anto sebagai Jendral Lapangan mengatakan terus konsisten dan komitmen apa yang menjadi tuntutannya dan mendesak Pemilik Utama SPBU 74.921.02 untuk memberhentikan atau memecat pengawas atau karyawan inisial IS, yang kedua mendesak Pertamina Regional VII untuk segera mencabut izin usaha SPBU 74.921.02.
Pada saat aksi unjuk rasa yang akan berlangsung pada hari kamis, pihaknya meminta Kapolres Gowa,Kapolda Sulsel,GM Pertamina Regional VII untuk menemui massa aksi agar kami dapat memaparkan di hadapan mereka secara langsung bukti-bukti hasil investigasi kami selama beberapa bulan.
Selain itu jendral lapangan Baksap sulsel mengundang seluruh elemen media untuk meliput aksi unjuk rasa terkait penimbunan BBM
Sementara media menyorot hal serupa Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dengan dugaan adanya jaringan bisnis ilegal yang melibatkan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.
Operasi ini diduga kuat memanfaatkan jalur laut untuk distribusinya.
Disebutkan ada tiga individu dengan inisial GZ, IS, dan SL disebut-sebut sebagai aktor utama dalam praktik ini.
GZ teridentifikasi sebagai pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 74.906.23 yang berlokasi di Bungoro, Pangkep. SPBU inilah yang diduga menjadi titik awal penyedotan solar bersubsidi.
Modus operandi yang terendus melibatkan IS dan SL. Keduanya diduga mengambil atau membeli solar bersubsidi dari SPBU milik GZ dengan menggunakan jeriken serta mobil yang tangkinya telah dimodifikasi, memungkinkan pengangkutan hingga 20 ton sekali jalan.
Informasi yang berhasil dikumpulkan mengindikasikan bahwa solar bersubsidi hasil penyedotan tersebut kemudian dipasarkan melalui jalur laut.
Salah satu terduga pelaku, SL, juga diketahui menampung solar ilegal tersebut di sebuah lokasi penampungan yang berada di depan kediamannya.
Lebih lanjut, terdapat dugaan kuat bahwa GZ turut menjalin kerjasama dengan PT. Putra Antang, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi BBM.
Kolaborasi ini dituliskan media diduga bertujuan untuk memasok kebutuhan bahan bakar bagi alat berat yang beroperasi di sejumlah area tambang atau proyek.
Karena itu, publik menekankan perlu adanya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap SPBU dan individu yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi, serta kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat untuk menciptakan sistem distribusi yang adil dan transparan, sehingga hak rakyat atas subsidi dapat terlindungi dengan baik. (Bersambung)

