PINRANG– Selasa, (11/11) , Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Pinrang.
Proses tersebut berlangsung di Ruangan Tahap II Kejari Pinrang dengan pengawasan ketat mulai pukul 13.00 hingga 15.30 Wita.

Penyerahan ini melibatkan empat tersangka, yakni Sigit Wail, Erwin alias Jokowi, Muh. Iqbal Mahmud, dan Andi Firmantullah Edy.
Keempatnya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan liquefied petroleum gas yang mendapat subsidi pemerintah.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Jufri Nasir menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/17/VII/2025 yang masuk pada tanggal 21 Juli 2025 di Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Perkara ini terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang minyak dan gas bumi serta perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022.
“Seluruh proses berjalan lancar, penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan negara serta masyarakat,” ucap Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Dijelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahap lanjutan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Pihak Kejaksaan Negeri Pinrang akan melanjutkan pemeriksaan dan persidangan terhadap para tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Proses ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menimbulkan kesadaran hukum bagi masyarakat untuk tidak menyalahgunakan bahan bakar subsidi. (*)

