SOPPENG– Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial A (45), warga Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, sulsel, diungkap Polres Soppeng
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tantya Sudhijarati Mapolres Soppeng pada Jumat, 7 Februari 2025.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menjelaskan bahwa korban, seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AA, melaporkan kejadian tersebut setelah mengalami tindakan yang tidak pantas secara berulang kali.
“Laporan ini diajukan dengan pendampingan salah satu warga yang prihatin terhadap kondisi korban,” ucapnya, Jumat (7/2).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertama terjadi pada akhir Maret 2024 dan berlanjut hingga beberapa bulan berikutnya.
“Dugaan tindak kejahatan ini berlangsung di rumah pelaku, terutama saat ibu korban tidak berada di tempat,” terang Kapolres Soppeng.
Saat ini, tersangka telah diamankan oleh pihak berwenang dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Aditya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah serta melaporkan kejadian serupa.(*)

